Oleh: Yosi E. Purwanti, S.E.
Aktivis Muslimah
Dalam pandangan Islam, perilaku manusia tidak seharusnya hanya mengikuti tren, kesenangan, atau dorongan sesaat. Akidah Islam menjadi dasar dalam berpikir dan bertindak. Ketika keimanan tertanam kuat, seorang muslim menyadari bahwa setiap perbuatannya akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah Swt..
CemerlangMedia.Com — Peredaran narkoba terus berkembang dengan berbagai modus baru. Jika sebelumnya narkoba identik dengan pil, bubuk, atau cairan tertentu, kini zat berbahaya tersebut dapat ditemukan dalam bentuk cairan vape. Salah satu yang tengah menjadi perhatian adalah etomidate yang disalahgunakan melalui rokok elektronik dan dikenal dengan istilah “pod getar”.
Etomidate sebenarnya merupakan obat anestesi yang digunakan dalam dunia medis. Namun, penyalahgunaannya melalui vape menjadi persoalan serius. Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebut etomidate telah masuk dalam daftar narkotika golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Peredaran “pod getar” juga telah ditemukan di sejumlah daerah. Di Bogor, misalnya, polisi mengungkap peredaran cartridge berisi etomidate dengan harga sekitar Rp4 juta hingga Rp6 juta per cartridge. Istilah “pod getar” merujuk pada vape yang mengandung narkoba dan dapat menimbulkan sensasi tubuh bergetar setelah digunakan.
BNN juga menemukan kandungan zat berbahaya dalam sejumlah sampel cairan vape. Dari 341 sampel yang diperiksa, 23 sampel terbukti mengandung etomidate, 11 mengandung kanabinoid sintetis, dan satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu. Temuan tersebut menunjukkan bahwa vape dapat dimanfaatkan sebagai media baru untuk memasukkan narkotika ke tengah masyarakat.
Bahkan, pada Januari 2026, BNN bersama Bea Cukai dan Imigrasi mengungkap jaringan internasional yang menyamarkan narkotika ke dalam liquid vape (Bnn.go.id, 20-10-2026). Barang tersebut kemudian diedarkan dengan sasaran utama kalangan muda dan pengguna vape.
Generasi Muda dalam Ancaman
Masuknya narkoba melalui vape menunjukkan bahwa jaringan peredaran narkoba terus mencari celah untuk menjangkau masyarakat, termasuk generasi muda. Vape yang sebelumnya dikenal sebagai bagian dari gaya hidup dapat dijadikan sarana untuk menyamarkan zat berbahaya.
Persoalan ini tidak cukup dilihat hanya sebagai masalah penyalahgunaan zat. Ada persoalan yang lebih mendasar, yaitu bagaimana generasi muda membangun cara pandang dalam menjalani kehidupan.
Peredaran vape yang mengandung narkoba juga memperlihatkan bagaimana keuntungan dapat menjadi pendorong munculnya berbagai bentuk bisnis ilegal. Selama ada permintaan dan keuntungan yang besar, jaringan peredaran narkoba dapat terus mencari cara baru untuk memasarkan produknya.
Oleh karena itu, bisnis yang menjadikan zat berbahaya sebagai komoditas tidak dapat dibenarkan. Negara juga memiliki tanggung jawab untuk mencegah berkembangnya aktivitas ekonomi yang merusak masyarakat.
Segala sesuatu yang merusak akal dan membahayakan manusia harus dicegah. Narkoba, termasuk penyalahgunaan zat berbahaya melalui vape, tidak dapat dipandang sebagai sekadar pilihan gaya hidup. Dampaknya dapat merusak individu sekaligus masyarakat.
Ancaman “pod getar” semestinya menjadi peringatan bahwa perkembangan modus narkoba makin beragam. Generasi muda membutuhkan perlindungan yang menyeluruh, bukan hanya ketika narkoba sudah beredar luas.
Benteng keimanan dalam diri, keluarga yang kuat, pendidikan yang benar, serta negara yang serius memberantas peredaran narkoba merupakan bagian penting dalam menjaga generasi. Dengan demikian, menyelamatkan generasi dari narkoba bukan sekadar persoalan melarang sebuah produk, tetapi juga membangun sistem yang mampu mencegah kerusakan sejak dari akarnya.
Islam Menjaga Akal dan Generasi
Dalam pandangan Islam, negara memiliki tanggung jawab untuk menjaga masyarakat. Negara bukan hanya berperan sebagai pembuat aturan, tetapi juga sebagai pelindung rakyat dari berbagai hal yang membahayakan kehidupan mereka.
Islam memiliki konsep yang jelas dalam menjaga manusia dari segala sesuatu yang merusak. Salah satunya adalah kewajiban menjaga akal atau hifz al-‘aql. Akal merupakan bagian penting yang harus dijaga karena dengannya manusia dapat berpikir, memahami kebenaran, dan menjalankan kehidupan sesuai syariat.
Dalam pandangan Islam, perilaku manusia tidak seharusnya hanya mengikuti tren, kesenangan, atau dorongan sesaat. Akidah Islam menjadi dasar dalam berpikir dan bertindak. Ketika keimanan tertanam kuat, seorang muslim menyadari bahwa setiap perbuatannya akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah Swt..
Sebaliknya, ketika agama dipisahkan dari kehidupan, ukuran baik dan buruk dapat bergeser menjadi sekadar persoalan manfaat, kesenangan, atau penerimaan lingkungan. Akibatnya, sesuatu yang membahayakan pun dapat dianggap wajar selama menjadi tren atau dianggap mampu menjadi pelarian dari tekanan hidup.
Dalam perspektif Islam, keuntungan tidak boleh menjadi satu-satunya ukuran dalam menjalankan aktivitas ekonomi. Suatu usaha tidak boleh dilakukan apabila barang atau jasa yang diperjualbelikan membahayakan manusia dan bertentangan dengan syariat.
Oleh karena itu, persoalan narkoba tidak cukup diselesaikan dengan pendekatan hukum dan kesehatan saja. Pembentukan kepribadian generasi juga menjadi hal yang sangat penting.
Islam juga membangun benteng dari dalam diri manusia melalui akidah. Keimanan dan kesadaran muraqabah kepada Allah menjadi dorongan agar seseorang menjauhi perkara yang haram, meskipun tidak ada manusia yang melihatnya.
Selanjutnya, negara memiliki peran dalam menjaga lingkungan masyarakat. Pendidikan diarahkan untuk membentuk generasi yang memiliki kepribadian Islam. Media dan ruang publik tidak dibiarkan menjadi sarana promosi sesuatu yang merusak. Peredaran narkoba diberantas, sementara pelaku kejahatan diberikan sanksi yang tegas sesuai ketentuan syariat.
Dalam konsep negara Islam atau Daulah Khil4f4h, penerapan Islam dilakukan secara menyeluruh dalam kehidupan. Negara berperan sebagai ra’in yang mengurus dan melindungi rakyat serta sebagai junnah atau pelindung masyarakat. Dengan mekanisme tersebut, perlindungan generasi tidak hanya mengandalkan kesadaran individu, tetapi juga didukung oleh sistem pendidikan, ekonomi, sosial, hukum, dan keamanan. [CM/Na]
Views: 1






















