Oleh: Arbaiya kabes, S.Tr.Kep.Ns.
IT Support CemerlangMedia.Com
Islam memandang kemiskinan dengan standar yang tetap, objektif, dan tidak dipengaruhi oleh perubahan anggaran negara. Menurut pandangan Islam, seseorang dikategorikan miskin ketika kebutuhan primer (hajaat al-asasiyyah) mereka tidak terpenuhi secara menyeluruh. Kebutuhan syariat ini bersifat asasi, yang mencakup tiga hal utama: sandang, pangan, dan papan (tempat tinggal).
CemerlangMedia.Com — Perubahan data desil kembali meresahkan masyarakat. Sebagian warga yang hidup serba pas-pasan harus menghadapi kecemasan baru, yakni kehilangan hak atas bantuan sosial akibat salah catat (Kompas.com, 25-9-2026).
Kegagalan Struktural
Masalah utama dari program pengentasan kemiskinan terletak pada validitas data yang sering kali tidak sinkron dengan realitas di lapangan. Banyak masyarakat yang tidak sejahtera, justru terlempar ke desil atas (dianggap mandiri), sementara sebagian kelompok yang mampu, justru masuk ke desil bawah. Akibatnya, alokasi subsidi dan bantuan salah sasaran—yang berhak, justru terhenti haknya.
Pemerintah membagi masyarakat ke dalam 10 desil untuk menentukan kelompok sasaran. Desil 1—4 dikategorikan sebagai kelompok penerima bantuan, sementara desil 5—10 dianggap mandiri. Data ini kemudian menjadi acuan berbagai kebijakan pembatasan, mulai dari distribusi LPG 3 kg hingga wacana pembatasan BBM bersubsidi.
Namun, apabila ditarik garis historis sejak pendataan kemiskinan masif dilakukan negara dari tahun 2005 hingga 2026, terlihat jelas bahwa metodologi yang digunakan kerap berubah-ubah dan tidak konsisten. Standar kemiskinan selalu berubah-ubah setiap kali pergantian rezim atau penyesuaian indikator. Ketika tolok ukur kebutuhan dasar terus bergeser, kebijakan yang dihasilkan pun menjadi tambal sulam dan kehilangan orientasi jangka panjang. Pertanyaannya mendasar: sebenarnya, untuk apa pendataan ini dilakukan?
Cengkeraman Kapitalisme Oligarki
Lebih jauh dari sekadar masalah data, rakyat Indonesia sebenarnya sudah lama terjerat dalam kemiskinan struktural sejak kemerdekaan. Banyak warga jatuh miskin bukan karena kurangnya usaha atau malas, melainkan karena dihadang oleh hambatan sistemik yang secara masif menghalangi mobilitas sosial mereka.
Rakyat miskin kian terpuruk karena akses mereka terhadap pendidikan tinggi, modal usaha yang layak, dan pekerjaan yang manusiawi sangat dibatasi oleh mahalnya biaya hidup. Mereka harus berdarah-darah bersaing dalam pasar bebas melawan kalangan ekonomi atas yang jauh lebih dominan.
Sebaliknya, kelompok kaya dan kaum kapitalis-oligarki mendapattkan dukungan sehingga mudah mengakses modal usaha raksasa serta menguasai konsesi sumber daya alam. Apalagi ketika mereka berada di dalam lingkaran kekuasaan, ruang kendali mereka makin luas—mulai dari mengatur perizinan usaha yang menguntungkan hingga memengaruhi produk undang-undang dan konstitusi.
Akibatnya, muncullah jurang ketimpangan kekayaan yang makin lebar. Berdasarkan data Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) tahun 2025, sebanyak 10% kelompok masyarakat terkaya di Indonesia menguasai 60,2% kesejahteraan nasional. Sementara itu, Data Forbes yang diolah oleh Celios menunjukkan bahwa total kekayaan 50 orang terkaya di Indonesia melonjak hingga menembus Rp4.651 triliun—hampir dua kali lipat dibandingkan dengan 2019.
Kemiskinan struktural ini merupakan buah pahit dari penerapan ideologi kapitalisme yang memuja prinsip kebebasan kepemilikan (hurriyah al-milkiyyah). Di bawah sistem ini, rakyat dibiarkan berjuang sendiri dengan hukum rimba (siapa yang kuat dia yang bertahan). Negara melepaskan fungsinya sebagai pelayan rakyat dan direduksi sekadar menjadi regulator korporasi. Negara minim memberikan perlindungan riil. Ironisnya, program-program jaminan sosial, seperti BPJS maupun beasiswa pendidikan justru dibiayai dari pungutan pajak rakyat, bukan dari hasil kekayaan alam milik negara itu sendiri.
Kemiskinan dan Tanggung Jawab Negara
Islam memandang kemiskinan dengan standar yang tetap, objektif, dan tidak dipengaruhi oleh perubahan anggaran negara. Menurut pandangan Islam, seseorang dikategorikan miskin ketika kebutuhan primer (hajaat al-asasiyyah) mereka tidak terpenuhi secara menyeluruh. Kebutuhan syariat ini bersifat asasi, yang mencakup tiga hal utama: sandang, pangan, dan papan (tempat tinggal).
Siapa pun yang gagal memenuhi kebutuhan pokok tersebut, ia berhak dikategorikan sebagai orang miskin. Sebaliknya, orang yang mampu memenuhi kebutuhan pokoknya—meskipun belum bisa menjangkau kebutuhan sekunder atau tersier—tidak dikelompokkan sebagai orang miskin.
Islam juga menetapkan mekanisme yang sangat jelas dalam pemenuhan nafkah. Tanggung jawab pertama berada di pundak individu (kepala keluarga) yang wajib bekerja keras menafkahi keluarganya, sebagaimana firman Allah Swt.,
“Ayah wajib memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara makruf…” (TQS al-Baqarah [2]: 233).
Jika kepala keluarga tidak mampu, tanggung jawab tersebut bergeser kepada kerabat terdekat. Namun, apabila kerabat tidak memiliki kemampuan untuk menanggungnya, maka negara mengambil alih kewajiban tersebut secara mutlak. Dalam sistem Islam, negara adalah penanggung jawab utama (ra’in) yang wajib memenuhi seluruh kebutuhan dasar rakyatnya tanpa kecuali.
Dalam sistem Islam, negara memiliki mekanisme pembiayaan yang mandiri dan kokoh melalui institusi baitulmal. Sumber pembiayaannya berasal dari pos-pos yang adil, seperti zakat, infak, ghanimah, hingga pengelolaan harta kepemilikan umum.
Khatimah
Islam tidak menyelesaikan kemiskinan hanya dengan bantuan amal yang bersifat karikatif, melainkan menyelesaikan akar masalah strukturalnya secara tuntas melalui penerapan aturan Islam secara menyeluruh. Negara akan mengambil alih kembali kepemilikan umum atas sumber daya alam yang melimpah—seperti hutan, tambang, dan gas bumi—yang selama ini dimonopoli oleh korporasi swasta dan asing.
Seluruh hasil pengelolaan tersebut dikelola langsung oleh negara untuk mendanai kesejahteraan umat secara merata. Dengan mekanisme ini, negara memiliki pilar fiskal yang kuat untuk menjamin pemenuhan kebutuhan dasar setiap individu, mengakhiri eksploitasi oligarki, serta mewujudkan keadilan sosial yang hakiki bagi seluruh rakyat. [CM/Na]
Views: 3






















