L687 Bukan Keragaman, tetapi Penyimpangan

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
Twitter
Telegram
Pinterest
WhatsApp

Penerapan syariat Islam secara kafah akan mencegah penyebaran sistem kapitalisme sekuler, termasuk paham kebebasan. Pelaku L687 akan dihukum berat, sementara masyarakat akan menjalankan fungsi kontrolnya dengan menolak semua yang berbau L687.

CemerlangMedia.Com — Publik dibuat heboh oleh unggahan BEM Fakultas Psikologi Universitas Indonesia pada hari Jumat, (3-7-2026). Dalam postingannya, BEM Fakultas Psikologi UI menyebutkan bahwa homoseksual bukanlah sebuah penyimpangan seksual. Kesimpulan ini didasarkan pada tulisan American Psycological Association yg berjudul “Understanding Sexual Orientation and Homosexuality” tahun 2008. Pihak kampus UI langsung membantah. UI menyatakan bahwa postingan tersebut tidak mewakili pandangan kampus terhadap homoseksualitas (4-7-2026).

MUI turut menanggapi postingan tersebut. Melalui wakilnya KH. Cholil Nafis, MUI mengingatkan UI akan tanggung jawab moral sebagai salah satu kampus terbaik di Indonesia. MUI juga meminta UI untuk memperhatikan pembentukan karakter mahasiswanya. Lebih lanjut, MUI juga menyatakan sedang menyusun RUU Pidana L687 dan mengupayakan supaya RUU tersebut masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR tahun ini (5-7-2026).

APA (American Psycological Association) adalah sebuah organisasi ilmiah profesional dari Amerika Serikat di bidang psikologi. Dalam tulisannya, “Understanding Sexual Orientation and Homosexuality” tahun 2008, APA menyampaikan bahwa tidak ada kajian ilmiah yang membuktikan bahwa homoseksualitas adalah sebuah penyimpangan seksual. Biseksual dan homoseksual adalah sesuatu yang alami yang terjadi pada manusia sehingga stigma negatif tentang homoseksualitas perlu dihilangkan. APA juga meminta masyarakat untuk menerima pelaku homoseksual serta menghapus diskriminasi terhadap pelaku homoseksual dalam sektor apa pun (apa.org/topics/lgbtq/orientation).

Hasil kajian APA tersebut jelas dipengaruhi oleh ideologi kapitalisme sekuler. Ideologi kapitalisme menjamin kebebasan berperilaku karena dianggap sebagai bagian dari hak asasi manusia yang harus dijaga dan dilindungi. Pengekangan terhadap kebebasan berperilaku, termasuk di dalamnya homoseksualitas, dianggap sebagai pelanggaran HAM. Oleh karenanya, wajar jika kaum kapitalis sekuler selalu menuntut jaminan kebebasan berperilaku, termasuk perilaku homoseksual.

Demikian juga di Indonesia, meskipun L687 dilarang, tetapi upaya untuk menormalisasi perilaku L687 terus berlanjut, terutama di media sosial. Dengan dalih HAM, pendukung L687 menyerukan untuk menghormati pelakunya atas nama HAM.

Tulisan APA tentang homoseksualitas tersebut jelas tidak layak untuk dijadikan rujukan bagi seorang muslim. APA mendasarkan tulisannya sesuai pandangan hidup kapitalisme liberal yang bebas. Sementara dalam Islamm setiap perbuatan manusia harus sesuai tuntunan syariat. Manusia tidak boleh sesuka hatinya di dunia.

Allah Swt. telah menciptakan manusia dengan sempurna, memberikan potensi kepada manusia berupa gharizah nau’ atau naluri seksual. Islam secara rinci mengatur bagaimana cara pemenuhan gharizah nau’ tersebut sehingga sesuai dengan fitrah serta memberikan ketenangan.

Salah satu tanda kekuasaan Allah adalah menciptakan manusia berpasangan, laki-laki dan perempuan.
“Di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah bahwa Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari (jenis) dirimu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya.” (QS Ar-Rum: 21).

Ketertarikan seksual yang sesuai fitrah adalah kepada lawan jenis. Allah juga telah mensyariatkan pernikahan sebagai cara yang sah untuk menyalurkan naluri seksual. Apabila disalurkan ke selain pernikahan, maka termasuk keharaman yang mendatangkan dosa.

Penyimpangan seksual seperti homoseksual adalah perbuatan dosa dan mendapat laknat dari Allah Swt.. Azab bagi pelaku homoseksual sangat dahsyat seperti yang dialami oleh kaum Nabi Luth. Dalam surat Hud ayat 82 Allah Swt. berfirman, “Maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi.”

Rasulullah saw. bersabda, “Jika umatku telah menghalalkan lima hal, mereka akan mendapat kebinasaan: (1) jika sikap saling melaknat (dan mencela) telah tampak (dan tersebar), (2) meminum khamr, (3) para lelaki memakai sutra, (4) banyak memanfaatkan para penyanyi, serta (5) kaum lelaki merasa cukup dengan lelaki dan kaum wanita merasa cukup dengan wanita.” (HR Baihaqi).

Dalam hadis yang lain, Rasulullah bersabda, “Barang siapa kalian dapati melakukan perbuatan kaum Nabi Luth as. (homoseksual), bunuhlah pelaku dan objeknya.” (HR Tirmidzi no. 1456, Abu Dawud no. 4462, dan selainnya).

Ayat dan hadis tersebut menunjukkan larangan perbuatan homoseksual dan sanksi tegas Islam terhadap pelakunya. Sebagai seorang muslim, wajib untuk taat kepada syariat Allah, menjalankan apa yang diperintahkan Allah dan menjauhi larangannya, termasuk dalam hal memenuhi naluri seksual. Sudah seharusnya seorang muslim menolak secara tegas kebebasan perilaku dan homoseksual.

Dengan demikian, tidak ada solusi lain untuk menghentikan penyebaran L687, kecuali kembali pada syariat Islam. Dengan penerapan syariat Islam secara kafah, negara akan mencegah penyebaran sistem kapitalisme sekuler, termasuk paham kebebasan. Pelaku L687 akan dihukum berat, sementara masyarakat akan menjalankan fungsi kontrolnya dengan menolak semua yang berbau L687.

Wallahu a’lam

Atik
Pendidik [CM/Na]

Views: 7

Disclaimer: Www.CemerlangMedia.Com adalah media independent yang bertujuan menampung karya para penulis untuk ditayangkan setelah diseleksi. CemerlangMedia.Com. tidak bertanggung jawab atas akibat langsung ataupun tidak langsung dari semua teks, gambar, dan segala bentuk grafis atau konten yang disampaikan pembaca atau pengguna di berbagai rubrik yang tersedia di web ini, karena merupakan tanggung jawab penulis atau pengirim tulisan. Tulisan yang dikirim ke CemerlangMedia.Com tidak boleh berbau pornografi, pornoaksi, hoaks, hujatan, ujaran kebencian, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email  : cemerlangmedia13@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *