Oleh: Anita Ummu Taqillah
Pegiat Literasi Islam
Dalam Islam, pendidikan merupakan salah satu kebutuhan mendasar bagi masyarakat sehingga negara wajib bertanggung jawab penuh dan memastikan setiap warga negaranya mengecap pendidikan. Bahkan, negara akan berupaya penuh agar pendidikan bisa diberikan secara gratis hingga jenjang khusus siap kerja.
CemerlangMedia.Com — Masalah demi masalah di dunia pendidikan memicu dilema di tengah masyarakat, khususnya bagi orang tua yang ingin menyekolahkan anaknya. Harapan memberi pendidikan terbaik, tetapi banyak terganjal biaya pendidikan, susahnya mencari sekolah, tidak meratanya kualitas serta sarana prasarana sekolah, dll.. Hampir semua orang tua mengeluhkan hal ini.
Sebagaimana dilansir portal daring, seorang orang tua murid (A) mengungkapkan bahwa anaknya yang mendaftar di sebuah SMP negeri dimintai biaya seragam sebesar Rp1.470.000 untuk lima stel. Satu stel baju olahraga sudah jadi dan empat stel seragam yang terdiri dari pramuka, merah-putih, seragam khas masih bentuk kain sehingga harus menjahitkan lagi. Bahkan, disebabkan faktor kemiskinan yang meluas, banyak orang tua di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur kesulitan menyediakan perlengkapan sekolah bagi anak mereka sehingga banyak yang berutang dan mencari seragam bekas dari murid terdahulu (Kompas.id, 24-6-2026).
Realita Pendidikan Hari Ini
Beberapa fakta di atas menunjukkan kacaunya realita pendidikan di negeri ini. Di awal tahun ajaran baru, para orang tua bingung mencarikan sekolah untuk anaknya, ditambah lagi tingginya biaya masuk, seragam, serta kebutuhan lain menambah beban pikiran mereka. Di satu sisi, negara memberi aturan ketat terkait larangan sekolah yang meminta dana ke wali siswa. Namun di sisi lain, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak memadai untuk mencukupi kebutuhan sekolah.
Lebih parah lagi, dugaan korupsi seragam di dunia pendidikan pun mencuat. Dilansir dari suara.com (5-7-2026), dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah menyeret Bupati Langkat Syah Afandin dan menuai kecaman keras dari pengamat pendidikan, salah satunya Satriawan Salim. Ia menegaskan bahwa praktik seperti ini sangat merugikan masyarakat dan mencederai tujuan utama pendidikan sebagai ruang pembentuk karakter dan integritas.
Hal ini menunjukkan jika negara tidak menjadikan pendidikan sebagai kebutuhan dasar bagi seluruh masyarakat. Selain itu, negara terkesan kurang memberi perhatian lebih kepada masyarakat, terutama dunia pendidikan. Dana pendidikan hanya mengandalkan dari APBN yang 80% sumber utamanya dari pajak sehingga pemasukan negara terbatas dan justru makin membebani masyarakat. Sebab, makin hari pajak terus merangkak naik dan parahnya, hampir semua sektor dipajaki.
Kesulitan mencari sekolah akibat sistem zonasi juga menunjukkan jika negara tidak mampu mewujudkan kualitas pedidikan secara merata. Oleh karenanya, masyarakat berbondong ke satu sekolah tertentu yang dianggap terbaik dan menyepelekan sekolah lain yang dianggap kurang bermutu.
Padahal, negara seharusnya menjamin kualitas pendidikan di mana pun wilayahnya. Selain itu, wajib belajar tidak hanya menjadi slogan, tetapi harus diwujudkan dengan totalitas agar masyarakat tidak kesulitan menempuh setiap jenjang pendidikan.
Pendidikan dalam Sistem Islam
Dalam Islam, pendidikan merupakan salah satu kebutuhan mendasar bagi masyarakat sehingga negara wajib dan bertanggung jawab penuh, serta memastikan setiap warga negaranya mengecap pendidikan. Bahkan, negara akan berupaya penuh agar pendidikan bisa diberikan secara gratis hingga jenjang khusus siap kerja.
Selain itu, negara juga memastikan dan menjamin kualitas serta sarana prasaranan pendidikan agar merata ke semua sekolah di seluruh wilayah, baik di kota maupun di pelosok. Alhasil, semua masyarakat bisa mendapatkan fasilitas pendidikan yang sama tanpa harus ke sekolah tertentu yang sulit dijangkau atau harus menempuh jarak yang jauh.
Sebab dalam Islam, kepala negara berfungsi sebagai raa’in, yaitu pemimpin yang bertanggung jawab menjaga, melindungi, menjamin kesejahteraan dan ketenteraman warganya, sebagaimana sabda Rasulullah saw., “Setiap dari kalian adalah pemimpin (rā’in) dan setiap dari kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR Bukhari Muslim).
Apalagi dalam hal kebutuhan dasar atau pokok masyarakat, maka sudah menjadi kewajiban negara menyediakan fasilitas dan menjamin seluruh masyarakat dapat menjangkau dan menikmatinya. Prioritas kebijakan pun mengutamakan pemenuhan kebutuhan dasar di atas kebutuhan lain dan memastikan per individu masyarakat sudah mendapatkannya.
Jika mengingat negeri ini kaya raya akan SDA, tidak akan diragukan lagi kemampuan untuk menciptakan fasilitas dan sarana prasarana terbaik bagi rakyatnya. Hal demikian akan sangat mudah dipenuhi. Tentu saja hal itu akan terwujud jika SDA dikelola sesuai dengan syariat Sang Pencipta makhluk.
SDA haram diprivatisasi oleh individu maupun perusahaan tertentu, tetapi wajib dikelola oleh negara secara optimal untuk kebutuhan masyarakat. Sebab, SDA adalah bagian dari kepemilikan umum, bukan milik personal atau perusahaan, sebagaimana sabda baginda Nabi saw., “Kaum muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api.” (HR Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ahmad).
Oleh karena itu, negara seharusnya akan lebih fokus untuk mendapatkan sumber pendapatan dari SDA dan tidak berfokus hanya pada pajak saja. Dengan demikian, beban masyarakat akan jauh berkurang dan kesejahteraan serta kemakmuran akan mudah terwujud.
Wallahu a’lam bisshawwab.
[CM/Na]
Views: 10






















