Oleh: Yulweri Vovi Safitria
Managing Editor CemerlangMedia.Com
Negara yang kuat bukan yang memajaki tabungan hari tua rakyat, melainkan yang mampu mengelola kekayaan alamnya untuk menjamin kehidupan yang layak bagi setiap individu sehingga rakyat tidak perlu lagi khawatir akan masa tua mereka.
CemerlangMedia.Com — Dana Jaminan Hari Tua (JHT) sering kali dianggap sebagai “bantalan terakhir” bagi pekerja saat masa produktif berakhir. Namun, kebijakan pengenaan pajak penghasilan sebesar 5% atas manfaat JHT yang diterima, memicu perdebatan. Apakah adil jika dana yang dikumpulkan oleh pekerja selama bertahun-tahun untuk bertahan hidup di masa pensiun justru harus terpotong pajak saat dicairkan? (kompas.com, 30-6-2026).
Perlindungan atau Investasi?
Sebagaimana diketahui, JHT adalah dana yang berasal dari potongan gaji pekerja yang sebelumnya sudah dikenakan pajak penghasilan (PPh). Ya, JHT merupakan ‘potongan wajib’ bagi pekerja yang harus dikeluarkan setiap bulannya selama mereka bekerja.
Sebagai bentuk pengamanan sosial, JHT bersifat ‘memaksa’ untuk memastikan setiap pekerja tidak jatuh ke jurang kemiskinan saat kehilangan penghasilan tetap. Fakta ini menegaskan bahwa JHT bukanlah instrumen investasi, melainkan iuran wajib yang menjadi hak mutlak pekerja untuk keberlangsungan hidup di masa depan.
Namun, saat negara menetapkan pajak atas penarikan JHT, pemerintah seolah tengah menggerogoti dana yang justru dipersiapkan untuk mengurangi beban sosial di masa depan. Tindakan ini menciptakan anomali kebijakan —negara yang seharusnya menjamin kesejahteraan hari tua, justru menjadi pihak yang memangkas modal perlindungan rakyatnya sendiri.
Realita Kapitalisme
Dalam sistem kapitalisme demokrasi, pajak merupakan sumber utama pendapatan negara selain utang. Oleh karenanya, tidak heran jika setiap transaksi akan dikenai pajak. Bukan hanya transaksi komersial berskala besar, sektor informal hingga konsumsi pribadi pun tidak luput dari sentuhan fiskal.
Penghasilan yang diterima, keuntungan investasi, hingga kepemilikan aset, semuanya menjadi objek pajak dengan skema yang berlapis. Ya, seluruh aktivitas ekonomi yang memiliki nilai tambah akan masuk dalam jaring perpajakan.
Bahkan, ketika rakyat berupaya mandiri membangun usaha sendiri, negara bukan hadir untuk mendukung, melainkan menarik pajak begitu kesuksesan telah diraih. Tidak heran kemudian muncul istilah, ‘Modal sendiri, bangun usaha sendiri, tetapi pajak datang saat usaha mulai sukses’.
Dalam sistem kapitalisme, negara memosisikan diri sebagai regulator sekaligus partisipan yang mengambil ‘bagian’ dari setiap perputaran uang. Logikanya sederhana: negara menyediakan infrastruktur, aturan untuk menjaga stabilitas hukum, dan ekosistem pasar yang memungkinkan ekonomi tumbuh. Sebagai timbal baliknya, masyarakat diwajibkan untuk berkontribusi melalui pajak.
Namun, sangat ironis ketika negara memandang dana cadangan hari tua sebagai objek pajak, sama seperti komoditas ekonomi lainnya. Di satu sisi, pemerintah mendorong masyarakat untuk menabung dan berinvestasi demi kemandirian finansial. Akan tetapi di sisi lain, pemerintah ‘menghukum’ perilaku hemat tersebut dengan menjadikannya objek pajak.
Dalam pandangan kapitalisme, negara memandang setiap aliran dana—terlepas dari tujuan sosialnya—sebagai potensi basis pajak untuk menjaga kesinambungan fiskal. Logika yang terbangun adalah “semua yang berputar, harus memberikan keuntungan bagi kas negara.” Di sini, JHT tidak lagi dipandang sebagai hak fundamental pekerja untuk perlindungan masa depan, melainkan diposisikan sebagai ‘pendapatan tertunda’ yang baru terealisasi saat pencairan.
Sayangnya, kapitalisme sering kali terjebak dalam pragmatisme jangka pendek. Ketika negara mengalami defisit anggaran atau tekanan utang, pemerintah cenderung memperluas definisi objek pajak tanpa memedulikan dampak keadilan sosial.
Akibatnya, kebijakan pajak bukan lagi berfungsi sebagai instrumen redistribusi kekayaan yang menyejahterakan, melainkan instrumen ekstraksi untuk menutup lubang-lubang defisit anggaran. Dalam sistem ini, posisi rakyat berada di titik paling lemah: mereka dipaksa menabung, tetapi di saat yang sama, pundi-pundi tabungan mereka dijadikan mangsa oleh negara atas nama regulasi.
Negara sebagai Pelindung
Berbeda dengan sistem kapitalisme, dalam Islam, negara diposisikan sebagai raa’in (pengurus) dan junnah (pelindung) bagi rakyatnya. Islam tidak memandang pajak sebagai sumber pendapatan utama negara, apalagi dengan mengejar dana cadangan hari tua.
Dalam Islam, harta yang telah dimiliki individu adalah hak miliknya yang sah. Negara tidak dibenarkan mengambil harta rakyat tanpa dasar syar’i yang jelas. Rasulullah Shalallahu alaihi wasallam bersabda,
“Tidak akan masuk surga penarik pajak (al-maks).” (HR Abu Dawud).
Hadis ini menjadi peringatan bagi penguasa agar tidak membebani rakyat dengan pungutan yang tidak memiliki landasan syariat yang kuat. Apalagi mengambil tabungan dari sisa gaji yang sudah dikelola, itu adalah perbuatan zalim.
Negara wajib menjamin kebutuhan pokok rakyat (sandang, pangan, papan, pendidikan, dan kesehatan) melalui pengelolaan sumber daya alam yang melimpah sebagai kepemilikan umum (milkiyah ‘amah). Dengan pengelolaan sumber daya alam yang benar—seperti tambang, minyak, dan hutan yang hasilnya dikembalikan kepada rakyat—negara memiliki pendapatan yang cukup untuk membiayai layanan publik tanpa harus memajaki tabungan hari tua rakyatnya.
Jika terjadi kekurangan pada kas negara untuk menutup kebutuhan mendesak, Islam hanya mengizinkan penarikan pajak (dharibah) kepada orang-orang kaya saja. Penarikan dharibah dilakukan dengan syarat yang ketat, bersifat temporer, dan tidak boleh membebani rakyat kecil atau merampas tabungan hidup mereka.
Khatimah
JHT seharusnya menjadi simbol tanggung jawab sosial negara dalam melindungi masa depan warganya, bukan menjadi sasaran empuk untuk dipajaki. Negara yang kuat bukan yang memajaki tabungan hari tua rakyat, melainkan yang mampu mengelola kekayaan alamnya untuk menjamin kehidupan yang layak bagi setiap individu sehingga rakyat tidak perlu lagi khawatir akan masa tua mereka.
Wallahu a’lam [CM/Na]
Views: 12






















