Pendidikan Bukan Komoditas, Melainkan Hak Rakyat

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
Twitter
Telegram
Pinterest
WhatsApp

Pembiayaan pendidikan menjadi tanggung jawab negara melalui baitulmal. Dana tersebut berasal dari sumber-sumber pemasukan syariah, terutama pengelolaan kepemilikan umum seperti hasil tambang, minyak, gas, energi, hutan, dan sumber daya alam lainnya, serta pos-pos pemasukan syariah yang telah ditetapkan.

CemerlangMedia.Com — Proses pendaftaran peserta didik di SMA Negeri 2 Manokwari diwarnai aksi protes dari sejumlah orang tua peserta didik. Protes ini dipicu dari terbatasnya kuota penerimaan siswa sehingga banyak peserta didik tidak memperoleh formulir pendaftaran (01-07-2026).

Tahun ajaran baru semestinya menjadi momen yang membahagiakan bagi setiap keluarga. Namun, bagi banyak orang tua di Indonesia, datangnya tahun ajaran baru justru menghadirkan kecemasan. Mereka tidak hanya dipusingkan oleh mahalnya biaya pendidikan, tetapi juga kesulitan mendapatkan sekolah bagi anak-anaknya. Daya tampung sekolah negeri yang terbatas membuat banyak siswa tidak mendapatkan kursi, sementara sekolah swasta yang menjadi alternatif sering kali mematok biaya yang tidak mampu dijangkau oleh sebagian masyarakat.

Fenomena ini bukan sekadar persoalan teknis dalam sistem penerimaan murid baru. Persoalan yang berulang setiap tahun menunjukkan adanya masalah yang lebih mendasar dalam tata kelola pendidikan di Indonesia. Ketika hak memperoleh pendidikan sangat bergantung pada kemampuan ekonomi keluarga atau keberhasilan mendapatkan kursi di sekolah tertentu, maka pendidikan telah kehilangan fungsi utamanya sebagai hak dasar setiap warga negara.

Akar persoalan tersebut tidak dapat dilepaskan dari paradigma kapitalisme yang menjadikan pendidikan sebagai bagian dari sektor ekonomi. Dalam sistem kapitalisme, pendidikan dipandang sebagai investasi ekonomi dan komoditas yang dapat diperjualbelikan. Sekolah beroperasi sebagai penyedia jasa pendidikan, sedangkan masyarakat menjadi konsumen yang harus membeli layanan sesuai kemampuan finansialnya. Akibatnya, kualitas pendidikan sering kali mengikuti mekanisme pasar: makin baik fasilitas dan reputasi sekolah, makin tinggi biaya yang harus dibayar.

Kapitalisasi pendidikan inilah yang melahirkan kesenjangan akses. Keluarga yang memiliki kemampuan ekonomi dapat memilih sekolah terbaik, sedangkan masyarakat yang kurang mampu harus bersaing memperebutkan kursi sekolah negeri yang terbatas atau menerima pilihan sekolah dengan kualitas yang belum tentu setara. Akibatnya, kesempatan memperoleh pendidikan yang berkualitas tidak lagi ditentukan oleh potensi anak, melainkan oleh kondisi ekonomi keluarganya.

Lebih jauh lagi, negara dalam sistem kapitalisme cenderung berperan sebagai regulator yang mengatur mekanisme pendidikan, sementara penyediaan layanan pendidikan makin banyak diserahkan kepada mekanisme pasar. Pendidikan akhirnya berkembang menjadi lahan bisnis yang menjanjikan sehingga biaya pendidikan terus meningkat dan beban masyarakat makin berat dari tahun ke tahun.

Islam menawarkan paradigma yang berbeda. Dalam Islam, pendidikan bukanlah komoditas ekonomi, melainkan hak setiap warga negara sekaligus kewajiban yang harus dipenuhi oleh negara. Tujuan pendidikan tidak semata-mata mencetak tenaga kerja yang siap memasuki pasar, tetapi membentuk manusia yang beriman, berilmu, berakhlak mulia, dan mampu menjalankan perannya sebagai hamba Allah serta khalifah di muka bumi.

Oleh karena itu, negara dalam sistem Islam wajib menyediakan pendidikan yang berkualitas, mudah diakses, dan gratis bagi seluruh rakyat tanpa membedakan status sosial maupun kemampuan ekonomi. Negara bertanggung jawab membangun sekolah sesuai kebutuhan masyarakat, menyediakan guru yang kompeten dengan kesejahteraan yang layak, melengkapi sarana dan prasarana pendidikan, serta menjamin pemerataan kualitas pendidikan hingga ke seluruh wilayah.

Pembiayaan pendidikan menjadi tanggung jawab negara melalui baitulmal. Dana tersebut berasal dari sumber-sumber pemasukan syariah, terutama pengelolaan kepemilikan umum seperti hasil tambang, minyak, gas, energi, hutan, dan sumber daya alam lainnya, serta pos-pos pemasukan syariah yang telah ditetapkan. Dengan mekanisme ini, pendidikan tidak bergantung pada pungutan kepada masyarakat sehingga setiap anak memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas.

Persoalan yang muncul setiap tahun ajaran baru seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi arah kebijakan pendidikan. Selama pendidikan masih dipandang sebagai komoditas yang mengikuti mekanisme pasar, persoalan mahalnya biaya dan sulitnya memperoleh sekolah akan terus berulang. Pendidikan hanya akan benar-benar menjadi hak seluruh rakyat apabila negara mengambil tanggung jawab penuh dalam penyelenggaraannya, sebagaimana diatur dalam sistem Islam.

Arbaiya Kabes, S.Tr.Kep.
Fakfak, Papua Barat

[CM/Na]

Views: 8

Disclaimer: Www.CemerlangMedia.Com adalah media independent yang bertujuan menampung karya para penulis untuk ditayangkan setelah diseleksi. CemerlangMedia.Com. tidak bertanggung jawab atas akibat langsung ataupun tidak langsung dari semua teks, gambar, dan segala bentuk grafis atau konten yang disampaikan pembaca atau pengguna di berbagai rubrik yang tersedia di web ini, karena merupakan tanggung jawab penulis atau pengirim tulisan. Tulisan yang dikirim ke CemerlangMedia.Com tidak boleh berbau pornografi, pornoaksi, hoaks, hujatan, ujaran kebencian, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email  : cemerlangmedia13@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *