Oleh: Nur Rahmawati, S.H.
Chief Editor Cemerlang Media
CemerlangMedia.Com, EDITORIAL — Korupsi telah menjadi kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena dampak kerusakannya yang masif. Persoalan yang berusia tua di negeri ini belum mampu diselesaikan hingga kini, bahkan justru menjadi problematika kronis yang terus menghisap sendi-sendi kehidupan bangsa. Hampir setiap tahun masyarakat disuguhi pemberitaan yang terus berulang mengenai operasi tangkap tangan, penggelapan anggaran, suap, hingga penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang melibatkan banyak kalangan.
Dampak yang ditimbulkan korupsi sudah di luar batas keserakahan manusia. Tidak hanya kerugian negara yang dirasakan, lebih dari itu korupsi merampas berbagai hak masyarakat, seperti hak pendidikan yang layak, pemenuhan kesehatan berkualitas, pembangunan infrastruktur yang memadai, serta kesejahteraan rakyat yang menjadi kewajiban negara untuk dipenuhi. Bukan malah rakyat dipaksa membiayai program pemerintah yang menjadi lahan korupsi pejabat dengan cara menarik pajak.
Dana publik yang seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat justru berpindah ke kantong-kantong pribadi. Akibatnya, kesenjangan sosial makin melebar, angka kemiskinan sulit ditekan, dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah terus mengalami penurunan.
Persoalan ini bukan tidak bisa diatasi, hanya saja akar masalahnya tidak dicabut dan digantikan dengan yang sehat. Sistem sekuler kapitalisme adalah biang dari semua problematika yang terjadi, yang memisahkan nilai agama dari kehidupan publik juga bernegara sehingga keuntungan materi sebagai orientasi utama. Jabatan dipandang sebagai alat untuk memperoleh kekayaan dan kekuasaan, bukan sebagai amanah yang harus dipertanggungjawabkan.
Di sisi lain, budaya materialisme, gaya hidup konsumtif, serta lemahnya integritas makin memperbesar peluang lahirnya perilaku koruptif. Selama ukuran keberhasilan hanya dinilai dari banyaknya harta dan kedudukan, praktik korupsi akan terus menemukan ruang untuk berkembang. Inilah akar persoalan sesungguhnya yang harus dicabut, yaitu sistem kapitalisme yang menjadi landasan bernegara.
Berbagai upaya pemberantasan korupsi sejatinya telah dilakukan, mulai dari pembentukan lembaga antirasuah, penyempurnaan regulasi, hingga penindakan terhadap para pelaku. Namun, fakta menunjukkan bahwa kasus korupsi terus bermunculan dengan berbagai modus yang makin kompleks. Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa pendekatan yang hanya berorientasi pada penindakan belum cukup menyelesaikan persoalan hingga ke akarnya. Selama sistem yang melahirkan budaya korupsi tetap dipertahankan, maka regenerasi pelaku korupsi akan terus berlangsung.
Islam menawarkan solusi yang bersifat menyeluruh, bukan hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga dengan membangun ketakwaan individu dan sistem kehidupan yang menjunjung tinggi amanah. Dalam Islam, jabatan merupakan tanggung jawab yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah Swt., bukan sarana memperkaya diri. Oleh karena itu, pendidikan Islam sejak dini menanamkan nilai kejujuran, amanah, qanaah, serta rasa takut kepada Allah sehingga setiap individu memiliki benteng moral yang kuat untuk menjauhi segala bentuk penyimpangan.
Al-Qur’an memberikan peringatan yang tegas terhadap praktik memakan harta secara batil. Allah Swt. berfirman, “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada hakim supaya kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS Al-Baqarah: 188). Ayat ini menjadi landasan bahwa segala bentuk korupsi, suap, gratifikasi, maupun penyalahgunaan jabatan merupakan perbuatan haram yang harus dicegah dan diberantas.
Di sisi lain, keluarga memiliki tanggung jawab besar dalam membentuk karakter generasi yang jujur dan amanah. Lembaga pendidikan harus menanamkan nilai integritas, sedangkan masyarakat perlu membangun budaya saling mengingatkan dalam kebaikan. Lebih penting lagi, negara berkewajiban menerapkan aturan yang mampu menutup seluruh celah korupsi serta memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku tanpa pandang bulu. Dengan penerapan syariat Islam secara menyeluruh, pengawasan tidak hanya berasal dari aparat penegak hukum, tetapi juga tumbuh dari kesadaran bahwa setiap perbuatan akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt..
Pada akhirnya, cita-cita mewujudkan Indonesia yang maju, adil, dan sejahtera tidak akan pernah tercapai selama korupsi masih menjadi budaya. Bangsa ini membutuhkan perubahan yang mendasar, bukan sekadar pergantian regulasi atau penindakan sesaat. Hanya dengan membangun individu yang bertakwa, masyarakat yang peduli terhadap amar makruf nahi mungkar, serta negara yang menerapkan aturan berdasarkan syariat Islam secara kafah, korupsi dapat diberantas hingga ke akarnya. Dengan demikian, kekayaan negeri ini benar-benar dapat dikelola untuk kemaslahatan seluruh rakyat, bukan menjadi ladang keuntungan bagi segelintir pihak.
Redaksi
Kokoh dalam Literasi, Cemerlang Menyajikan Peristiwa Terkini
[CM/Na]
Views: 7






















