Oleh: Sofie Ummu Farizahrie
Aktivis Muslimah
Negara yang diatur dengan sistem Islam mampu memberantas perilaku L687 secara tuntas. Sebab, sistem sanksi yang mumpuni serta pemimpin yang konsisten memberlakukan syariat Islam tidak akan memberi ruang dan kesempatan kepada pelaku maksiat mengulangi perbuatannya lagi. Namun, yang demikian itu hanya dapat terwujud apabila sistem Islam diterapkan secara kafah di dalam kehidupan.
CemerlangMedia.Com — Isu L687 menjadi polemik di lingkungan akademik setelah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Psikologi Universitas Indonesia (UI) menerbitkan hasil kajian American Psychological Association (APA) tahun 1998 yang membahas keberadaan kelompok L687 dari perspektif psikologi. Dalam unggahan tersebut menyatakan, tidak ada riset yang mendukung pandangan bahwa homoseksualitas bukan merupakan gangguan mental ataupun bentuk penyimpangan.
Kajian tersebut memicu perdebatan di tengah masyarakat hingga mendorong pihak Fakultas Psikologi UI memberikan klarifikasi bahwa dokumen tersebut merupakan produk organisasi mahasiswa dan tidak mencerminkan sikap resmi fakultas maupun Universitas Indonesia. Polemik ini menunjukkan bahwa isu L687 masih menjadi persoalan yang sensitif dan terus memunculkan perbedaan pandangan di ruang publik maupun lingkungan akademik (Tempo.com, 5-7-2026).
Polemik tersebut berkembang ke ranah kebijakan dan legislasi negara. Dikutip dari laman Publicanews (6-7-2026), Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah menyusun naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana L687 untuk diusulkan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). MUI menilai, pendekatan moral semata tidak lagi memadai sehingga diperlukan regulasi yang memiliki kekuatan hukum dalam menangani perilaku maupun kampanye L687.
Menanggapi usulan tersebut, Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menyatakan, DPR terbuka menerima naskah akademik tersebut sebagai bahan kajian legislasi. Ia juga berpandangan bahwa perilaku L687 merupakan penyimpangan yang perlu disikapi secara serius karena dinilai berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi kehidupan bermasyarakat dan bertentangan dengan sejumlah ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Melawan Fitrah Manusia
L687 merupakan salah satu bentuk perilaku seksual yang menyimpang dari fitrah manusia. Selain homoseksual dan lesbian, terdapat pula kelompok yang mengaku tidak sesuai dengan identitas gender laki-laki maupun perempuan, yang dikenal sebagai nonbiner. Padahal, Allah Swt. telah menetapkan bahwa manusia diciptakan hanya dalam dua jenis kelamin, yaitu laki-laki dan perempuan. Tidak ada jenis kelamin lain di luar ketetapan tersebut.
Fenomena ketertarikan kepada sesama jenis sejatinya bukanlah hal baru. Sejarah mencatat perilaku ini telah ada sejak peradaban kuno. Al-Qur’an mengisahkan kaum Nabi Luth as. yang dikenal sebagai kaum Sodom, kaum yang melakukan hubungan sesama jenis dan kemudian ditimpa azab Allah Swt.. Kini, perilaku tersebut kembali muncul dalam bentuk yang makin terbuka. Tidak sedikit pelakunya yang secara terang-terangan menyatakan identitasnya sebagai bagian dari “kaum pelangi” dan menuntut penerimaan di tengah masyarakat.
Liberalisme Melahirkan L687
Penyimpangan seperti ini muncul akibat diterapkannya asas sekularisme yang melahirkan liberalisme, salah satunya adalah kebebasan berperilaku yang diadopsi oleh penyuka sesama jenis. Sejalan dengan hal tersebut, dalam perspektif lembaga hak asasi manusia (HAM), L687 bukanlah penyimpangan seksual, melainkan bagian dari keragaman umat manusia.
Cara pandang seperti ini tentulah sangat berbahaya. Sebab, selain bertentangan dengan agama dan norma sosial, normalisasi terhadap perilaku L687 berarti memberi ruang bagi kelompok ini untuk berkembang dan bertumbuh subur. Apabila perbuatan kaum menyimpang ini dilegalkan dengan berlindung di balik HAM, maka perilaku tersebut akan terus meluas dan dapat membahayakan kehidupan manusia, baik fisik maupun pola pikir.
Secara fisik, ancamannya jelas, yakni dapat mengurangi populasi manusia karena tidak akan ada kelahiran dari pasangan sesama jenis. Selain itu, risiko penularan HIV/AIDS dapat menurunkan kualitas hidup penderita, bahkan kematian. Sementara dari sisi pola pikir, apabila generasi muda banyak yang menormalisasi perilaku menyimpang, maka mereka akan cenderung membiarkan, kemudian memberi panggung atau malah mendukung aktivitas ini.
Oleh karena itu, sangat disayangkan jika kaum intelektual seperti mahasiswa yang seharusnya berpikir kritis, justru sepakat dengan pandangan bahwa homoseksualitas bukanlah sebuah penyimpangan orientasi seks, melainkan sebatas bentuk kebebasan berperilaku yang dilindungi oleh hak asasi manusia. Padahal, mereka dapat mengindera fakta perilaku menjijikkan itu di depan mata, melalui media sosial maupun kehidupan nyata.
Sementara itu, negara yang seharusnya serius dalam memberantas perilaku penyimpangan tersebut, malah cenderung menormalisasinya. Alhasil, para pelaku makin berani mempertontonkan aksinya di hadapan publik. Sudah selayaknya penguasa menjadi garda terdepan dalam melindungi rakyatnya. Caranya dengan membuat undang-undang yang mengatur hukuman bagi penyuka sesama jenis karena ini adalah kejahatan, bukan sekadar penyimpangan. Haram hukumnya pemimpin yang mengabaikan rakyatnya hingga terjerumus dalam maksiat.
Solusi Islam
Sementara itu, Islam memandang bahwa lesbian, gay, biseksual, dan transgender adalah penyimpangan orientasi seksual yang menyalahi fitrah penciptaan. Manusia lahir dengan membawa potensi gharizah nau’ (naluri kasih sayang). Dengan naluri ini, Allah Swt. menjadikan manusia berpasang-pasangan demi kelangsungan hidup manusia di dunia. Allah Swt. menghadirkan rasa cinta dan kasih antara laki-laki dan perempuan sehingga mereka merasa cenderung satu sama lain. Menikah, kemudian memiliki keturunan.
Mencintai sesama jenis jelas-jelas menyalahi kodrat dan perbuatan yang melampaui batas. Allah Swt. berfirman dalam Al-Qur’an surah Al A’raf ayat 80—81 yang artinya:
“Dan (Kami juga telah mengutus) Luth, ketika dia berkata kepada kaumnya, “Mengapa kamu melakukan perbuatan keji, yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun sebelum kamu (di dunia ini). Sungguh, kamu telah melampiaskan syahwatmu kepada sesama lelaki bukan kepada perempuan. Kamu benar-benar kaum yang melampaui batas.”
Islam jelas mengharamkan L687 dan menganggapnya sebagai perbuatan kriminal (jarimah). Pelakunya diganjar dengan dosa besar. Oleh karena itu, pelakunya akan dihukum dengan sanksi berat hingga hukuman mati agar memberikan efek jera (zawajir) sehingga tidak ada orang lain yang berani melakukan perbuatan serupa.
Demikianlah, negara yang diatur dengan sistem Islam mampu memberantas perilaku L687 secara tuntas. Sebab, sistem sanksi yang mumpuni serta pemimpin yang konsisten memberlakukan syariat Islam tidak akan memberi ruang dan kesempatan kepada pelaku maksiat mengulangi perbuatannya lagi. Namun, yang demikian itu hanya dapat terwujud apabila sistem Islam diterapkan secara kafah di dalam kehidupan umat.
Wallahu a’lam bisshawab.
[CM/Na]
Views: 1






















