Oleh: Tatiana Riardiyati Sophia
Aktivis Muslimah
Ketika Islam diterapkan sebagai sebuah sistem kehidupan, maka kesejahteraan umat akan terwujud. Tidak akan ada warga negara yang dikotak-kotakkan berdasarkan kondisi ekonomi karena semuanya akan diurus dengan penuh tanggung jawab oleh negara.
CemerlangMedia.Com — Masyarakat tengah ramai membicarakan hasil pemeringkatan kesejahteraan pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Mereka mempertanyakan peringkat (desil) yang ditetapkan dalam skema tersebut karena dinilai tidak menunjukkan realitas ekonomi yang ada. Fakta di lapangan mendapati warga dengan penghasilan pas-pasan tiba-tiba masuk dalam desil 9 dan 10 yang dikategorikan sebagai kelompok dengan tingkat kesejahteraan tinggi. Kondisi ini menimbulkan keresahan, terutama terkait penyaluran berbagai dana bantuan dan wacana subsidi BBM.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan bahwa desil merupakan pemeringkatan relatif suatu keluarga dibandingkan keluarga lainnya berdasarkan sejumlah karakteristik sosial ekonomi. Menurutnya, peringkat tersebut tidak dapat dijadikan sebagai ukuran mutlak kondisi ekonomi sebuah keluarga (detikfinance, 22-08-2026).
Di satu sisi, penjelasan pemerintah tersebut secara tidak langsung menyatakan bahwa desil bukanlah ukuran absolut kemiskinan. Sementara di sisi lain, data DTSEN dijadikan rujukan untuk pembatasan berbagai subsidi dan bantuan pemerintah, salah satunya BBM. Pemerintah justru sedang mematangkan rencana pembatasan penggunaan Pertalite untuk kelompok desil 9 dan 10.
Seperti terlihat bijaksana, seolah-olah pembatasan penyaluran Pertalite ini ditujukan agar tepat sasaran kepada masyarakat dengan tingkat ekonomi menengah ke bawah. Namun, apakah data sosial ekonomi yang digunakan pemerintah untuk pemberian subsidi sudah akurat dan dapat dipercaya?
Faktanya, sering kali pemerintah lambat dalam memperbarui data ekonomi warganya. Oleh karenanya, perubahan status ekonomi yang mendadak akibat sakit atau PHK tidak tercatat secara real time oleh sistem. Apalagi dengan ‘badai ekonomi’ yang terjadi beberapa tahun belakangan ini. Kelompok masyarakat ekonomi menengah berubah status menjadi rentan miskin atau miskin dan yang sebelumnya sudah miskin menjadi miskin ekstrem.
Demikian pula yang ditunjukkan oleh peringkat dalam skema DTSEN. Bisa saja seorang warga sebelumnya memiliki pekerjaan dan aset, tetapi kemudian jatuh miskin, sedang dia tetap berada pada desil atas. Sementara, orang yang tidak bermasalah secara ekonomi masih berada pada urutan lebih rendah. Hal demikian itu mengakibatkan pemberian bantuan semisal bansos, subsidi BBM, dan yang lainnya tidak akan tepat sasaran.
Perspektif Kemiskinan ala Kapitalisme
Fenomena tersebut merupakan gambaran bagaimana pengaturan dalam sistem ekonomi kapitalisme yang kacau balau serta jauh dari keadilan. Realitasnya, kemiskinan sangat mudah diindra. Namun, kategori miskin menurut kacamata penguasa bersifat relatif dan tidak masuk akal.
Pemerintah menetapkan standar pengeluaran di atas 20 ribu rupiah per hari/orang tidak terkategori miskin. Demikian pula dengan ketentuan upah seperti UMR, ditetapkan berdasarkan standar hidup layak di wilayah tempat pekerja itu tinggal. Padahal kelayakan hidup setiap orang/keluarga tidak bisa dipukul rata.
Kapitalisme memandang kemiskinan sebatas angka kekurangan materi dengan ukuran garis batas pendapatan sesuai yang ditetapkan Bank Dunia. Oleh karenanya, seseorang bisa saja dianggap tidak miskin, sekalipun hidup dalam kerentanan yang tinggi. Di sinilah letak kegagalan sistem ini dalam mendefinisikan kemiskinan. Jika demikian, program pengentasan kemiskinan tidak akan pernah tepat sasaran dan dapat dipastikan gagal.
Selain itu, kapitalisme memandang kemiskinan hanya sebatas masalah individu, bukan problem sistemik. Padahal keterpurukan ekonomi terjadi akibat tata kelola ekonomi kapitalistik yang tidak memberikan keadilan kepada rakyat. Bagaimana tidak, negeri ini sangat kaya dengan sumber daya alam yang merupakan milik umum. Namun, akibat kebijakan privatisasi SDA yang hanya memihak kepentingan kapitalis semata, kekayaan alam akhirnya hanya dinikmati oleh segelintir orang berjuluk oligarki dan para konglomerat.
Padahal Rasulullah saw. telah mengatakan lewat sabdanya, “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara, yaitu: padang rumput, air, dan api.” (HR Abu Dawud). Maknanya adalah bahwa sumber daya alam yang melimpah dan dibutuhkan untuk hajat hidup masyarakat luas tidak boleh dimonopoli oleh individu tertentu, melainkan menjadi milik bersama untuk kepentingan umat.
Pandangan Islam dan Solusi
Dalam perspektif Islam, persoalan kemiskinan tidak semata-mata dilihat dari posisi seseorang dibandingkan dengan orang lain tetapi dipandang dari terpenuhi atau tidaknya kebutuhan pokoknya. Kondisi ekonomi seseorang semestinya dilihat dari kemampuannya memenuhi kebutuhan pokok secara riil, bukan semata-mata berdasarkan peringkat kesejahteraan. Di sinilah pentingnya peran seorang penguasa yang adil seperti yang diajarkan oleh Islam.
Dalam Islam, negara (Khil4f4h) berperan sebagai ra’in (pengurus) dan junnah (pelindung) bagi umat. Kepengurusan tersebut dilakukan oleh seorang khalifah yang memiliki tanggung jawab dalam memenuhi seluruh kebutuhan pokok rakyatnya, baik individu maupun masyarakat secara umum. Semua itu didistribusikan secara merata dengan harga terjangkau, bahkan gratis.
Penerapan sistem ekonomi Islam melarang peredaran harta hanya pada segelintir orang saja. Oleh sebab itu, Islam mengharamkan penguasaan harta kepemilikan umum, seperti sumber daya alam kepada individu, melarang praktik ekonomi non riil seperti saham, kripto, dan lain sebagainya. Sebab, dua aktivitas tersebut menyebabkan distribusi kekayaan yang tidak merata dan hanya bertumpuk pada orang-orang tertentu saja.
Di samping itu, Khil4f4h adalah institusi yang independen, tidak dipengaruhi oleh kebijakan negara manapun. Oleh karenanya, negara mampu mengelola sumber daya alamnya secara mandiri dan mengembalikan manfaatnya kepada rakyat.
Negara juga memiliki mekanisme khas untuk mengurus para fakir dan miskin yang menjadi warga negaranya dengan penyaluran zakat, infak, dan sedekah sesuai ketentuan yang telah tercantum dalam Al-Qur’an dan Sunah.
Allah Swt. berfirman dalam Al-Qur’an surah Az-Zariyat ayat 19, yang artinya,
“Dan pada harta benda mereka ada hak orang miskin yang meminta, dan orang miskin yang tidak meminta.”
Dengan demikian, ketika Islam diterapkan sebagai sebuah sistem kehidupan, maka akan mampu mewujudkan kesejahteraan bagi umat. Tidak akan ada warga negara yang dikotak-kotakkan berdasarkan kondisi ekonominya karena semua akan diurus dengan penuh tanggung jawab oleh negara.
Wallahu a’lam bisshawab.[CM/Na]
Views: 4






















