Karhutla Terus Berulang, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
Twitter
Telegram
Pinterest
WhatsApp

Oleh: Ummu Inayah

Dalam Islam, kekuasaan bukanlah privilege untuk menikmati kehidupan dunia, melainkan tanggung jawab besar untuk menjalankan amanah Allah Swt.. Islam memiliki konsep yang jelas dalam pengelolaan sumber daya alam.

CemerlangMedia.Com — Karhutla bukan sekadar bencana alam. Ada persoalan serius yang perlu dicermati ketika kebakaran hutan dan lahan terus berulang di berbagai wilayah Indonesia. Hingga 9 Agustus 2026, luas lahan terbakar di Sumatra dan Kalimantan tercatat sekitar 48.889,69 hektare.

Pemerintah pun terus melakukan berbagai upaya penanganan, antara lain dengan memperkuat operasi satuan tugas (satgas) darat sebagai ujung tombak penanganan karhutla yang didukung oleh helikopter water bombing. Di lapangan, petugas juga menemukan indikasi pembakaran yang sengaja dilakukan untuk membuka lahan perkebunan.

Persoalan hukum pun terus bergulir. Sebanyak 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus karhutla di sejumlah wilayah, termasuk Kalimantan, Sumatra Selatan, dan Riau. Polri juga mencatat 89 laporan polisi terkait karhutla yang tersebar di sembilan Polda.

Untuk mengoptimalkan penanganan perkara tersebut, Bareskrim Polri melakukan asistensi terhadap proses penyelidikan dan penyidikan. Bahkan, Polri menyebut tindakan para tersangka sebagai bentuk kejahatan luar biasa karena dampaknya dapat merusak lingkungan dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat (detiknews, 24-8-2026).

Bukan Sekadar Bencana

Jika karhutla terus berulang, persoalannya tentu tidak cukup dilihat sebagai kejadian per kejadian. Ada kondisi yang memungkinkan praktik pembakaran dan pembukaan lahan terus terjadi.

Dalam paradigma ekonomi kapitalisme, sumber daya alam cenderung dipandang sebagai komoditas yang dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan keuntungan sebesar-besarnya. Hutan dan lahan pun dapat menjadi objek bisnis dan akumulasi keuntungan. Ketika orientasi keuntungan menjadi dominan, kerusakan lingkungan berpotensi dipandang sebagai konsekuensi yang dapat ditanggung kemudian.

Sementara dampak karhutla tidak ditanggung oleh pelaku atau korporasi saja. Masyarakat harus menghadapi kabut asap, gangguan aktivitas, menurunnya kualitas udara, kerusakan ekosistem, hingga kerugian ekonomi. Artinya, keuntungan dapat dinikmati oleh pihak tertentu, sementara dampak buruknya ditanggung masyarakat luas.

Upaya pemadaman tentu penting dan harus dilakukan. Satgas darat, water bombing, penegakan hukum, serta berbagai langkah mitigasi diperlukan untuk menyelamatkan masyarakat dan lingkungan. Namun, langkah tersebut akan menjadi tidak cukup jika hanya bersifat reaktif. Api dipadamkan ketika kebakaran terjadi, pelaku ditangkap setelah kerusakan muncul.

Sementara persoalan tata kelola lahan dan pengawasan terhadap aktivitas pembukaan lahan tidak dibenahi secara mendasar. Oleh karena itu, negara tidak cukup hanya hadir ketika asap telah mengepul. Negara harus mampu mencegah agar kebakaran tidak terjadi sejak awal. Pengawasan terhadap penguasaan dan pemanfaatan lahan harus diperkuat.

Setiap aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan harus dikendalikan dengan tegas, sementara keselamatan masyarakat harus ditempatkan di atas kepentingan keuntungan ekonomi. Sebab, ketika kebijakan pengelolaan sumber daya alam lebih berorientasi pada kepentingan ekonomi daripada kemaslahatan rakyat, potensi munculnya konflik kepentingan dan kerusakan lingkungan akan terus terbuka.

Persoalan karhutla pada akhirnya juga berkaitan dengan paradigma kepemimpinan. Dalam sistem sekuler, agama dipisahkan dari pengaturan kehidupan publik. Akibatnya, ukuran keberhasilan pengelolaan negara cenderung diletakkan pada pertimbangan pragmatis dan material, sementara dimensi pertanggungjawaban kepada Allah Swt. tidak menjadi landasan utama dalam menjalankan kekuasaan, padahal jabatan adalah amanah.

Oleh karena itu, kekuasaan semestinya digunakan untuk mengurus dan melindungi rakyat, bukan menjadi sarana memperoleh keuntungan pribadi maupun kelompok. Ketika amanah kepemimpinan tidak lagi menjadi landasan, kebijakan mudah dipengaruhi kepentingan ekonomi dan politik. Pada kondisi seperti inilah, masyarakat berpotensi menjadi pihak yang paling dirugikan ketika terjadi kerusakan lingkungan.

Islam Mengelola Hutan

Berbeda dengan paradigma tersebut, Islam memiliki konsep yang jelas dalam pengelolaan sumber daya alam. Hutan yang termasuk dalam kepemilikan umum tidak boleh dikuasai oleh individu atau kelompok tertentu demi kepentingan bisnis. Harus negara yang mengelolanya untuk kemaslahatan rakyat.

Dalam pengelolaan kepemilikan umum, negara berperan sebagai pihak yang mengatur agar sumber daya tersebut memberikan manfaat secara luas. Masyarakat dapat mengambil manfaat dari sumber daya yang memang dibolehkan syariat selama tidak menimbulkan mudarat dan tidak merusak kawasan yang dilindungi negara.

Negara juga berkewajiban menjaga kelestarian hutan, mencegah eksploitasi yang merusak, serta melakukan pengawasan terhadap pemanfaatannya. Kawasan tertentu yang memiliki fungsi perlindungan dapat ditetapkan sebagai hima demi menjaga kemaslahatan umum.

Pengelolaan hutan tidak diserahkan semata-mata kepada mekanisme pasar atau kepentingan keuntungan. Negara hadir untuk memastikan sumber daya alam benar-benar memberikan manfaat bagi rakyat sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan.

Dalam Islam, pemimpin bukan sekadar pemegang kekuasaan. Pemimpin adalah ra’in, yaitu pengurus dan penanggung jawab urusan rakyat. Rasulullah saw. bersabda,
“Imam adalah ra’in (pengurus) dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR Bukhari dan Muslim).

Prinsip tersebut menegaskan bahwa kekuasaan merupakan amanah yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt.. Oleh karena itu, pemimpin harus memastikan kebutuhan rakyat terpenuhi, mencegah kezaliman, menjaga keamanan, serta melindungi masyarakat dari berbagai ancaman dan kemudaratan.

Begitu pula dalam menghadapi bencana dan kerusakan lingkungan, negara tidak boleh sekadar menjadi pihak yang datang setelah musibah terjadi. Negara harus membangun sistem pencegahan, melakukan pengawasan, menindak pelanggaran, dan memastikan rakyat mendapatkan perlindungan.

Sejarah Islam memberikan banyak keteladanan tentang bagaimana seorang pemimpin menjalankan kekuasaan sebagai amanah, salah satunya adalah Umar bin Abdul Aziz. Ketika menjadi khalifah, Umar bin Abdul Aziz tidak menjadikan kekuasaan sebagai sarana memperkaya diri.

Akan tetapi, berupaya melakukan perbaikan pemerintahan, mengembalikan harta yang diperoleh secara tidak semestinya, serta memperhatikan kesejahteraan rakyat. Keteladanan tersebut menunjukkan bahwa kekuasaan dalam Islam bukanlah privilege untuk menikmati kehidupan dunia, melainkan tanggung jawab besar untuk menjalankan amanah Allah Swt..

Khatimah

Jika penanganan hanya berorientasi pada pemadaman dan penindakan setelah kejadian, karhutla akan terus menjadi ancaman yang berulang. Diperlukan perubahan mendasar dalam tata kelola sumber daya alam dan paradigma kepemimpinan.

Islam menempatkan penguasa sebagai ra’in dan junnah yang bertugas mengurus dan melindungi rakyat. Dengan landasan tersebut, pengelolaan hutan tidak semata-mata diarahkan untuk menghasilkan keuntungan, tetapi untuk menjaga kemaslahatan masyarakat dan kelestarian lingkungan. [CM/Na]

Views: 10

Disclaimer: Www.CemerlangMedia.Com adalah media independent yang bertujuan menampung karya para penulis untuk ditayangkan setelah diseleksi. CemerlangMedia.Com. tidak bertanggung jawab atas akibat langsung ataupun tidak langsung dari semua teks, gambar, dan segala bentuk grafis atau konten yang disampaikan pembaca atau pengguna di berbagai rubrik yang tersedia di web ini, karena merupakan tanggung jawab penulis atau pengirim tulisan. Tulisan yang dikirim ke CemerlangMedia.Com tidak boleh berbau pornografi, pornoaksi, hoaks, hujatan, ujaran kebencian, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email  : cemerlangmedia13@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *