Ilusi Memberantas Korupsi dalam Semesta Demokrasi

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
Twitter
Telegram
Pinterest
WhatsApp

Oleh: Sri Puji Hidayati, M.Pd.
(Aktivis Muslimah & Pendidik Generasi)

CemerlangMedia.Com — Harapan negeri agar terbebas dari kasus korupsi tampaknya hanyalah harapan kosong. Saat ini, nasib lembaga yang berwenang untuk membabat kasus korupsi berada di ujung tanduk. Pasalnya, Megawati Soekarno Putri selaku Ketua Dewan Pengarah Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) memberikan saran kepada Presiden Joko Widodo untuk membubarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengatakan bahwa KPK tidak efektif dalam memberantas kasus korupsi yang terjadi (bbc.com, 28-3-2023).

Tampaknya perkataan yang diucapkan oleh Megawati merupakan kritikan tajam untuk lembaga antirasuah tersebut. Hal itu dapat dilihat bahwa kasus korupsi di negeri ini masih terhitung tinggi. Berdasarkan data dari KPK, terdapat 2.707 laporan dugaan korupsi, 329 laporan tidak memenuhi tindak pidana korupsi, sedangkan 2.378 laporan diteruskan dan tersaring 2.229 laporan yang lolos tahap verifikasi (databoks.katadata.co.id, 15-8-2023).

Menuai Pro dan Kontra

Pernyataan putri sang proklamator kemerdekaan tentang pembubaran KPK menuai beragam respons dari berbagai pihak. Jamak diketahui, upaya pemberantasan korupsi di negeri ini merupakan suatu hal yang penting dan harus dilakukan oleh negara. Namun, sayangnya, pemerintah melalui pengesahan undang-undang dan menentukan pemimpin yang kurang tepat telah menghancurkan lembaga KPK itu sendiri.

Keadaannya makin diperparah dengan maraknya kasus korupsi yang terjadi. Namun, penyelesaian kasus korupsinya tak pernah diusut tuntas, bahkan terkesan lamban dan belum menunjukkan hasil yang signifikan. Alhasil, kepercayaan rakyat makin menurun terhadap lembaga antirasuah itu. Selain itu, kepercayaan dunia usaha internasional juga turut merosot karena korupsi.

Pro dan kontra akan pembubaran KPK memang tidak bisa dihindari. Andaikan lembaga KPK ini tetap dibubarkan, lalu dengan apa pemerintah akan membabat kasus korupsi yang makin merajalela ini? Mirisnya lagi, berbagai badan negara masih enggan menunjukkan niat baiknya untuk memberantas gurita korupsi yang mencengkeram negeri. Sebagaimana diketahui bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengizinkan eks napi korupsi boleh menjadi calon anggota legislatif pada Pemilu 2024. Belum lagi soal beberapa koruptor yang dibebaskan bersyarat sehingga menjadikan korupsi tidak lagi menjadi kejahatan luar biasa.

Korupsi Harus Diberantas

Praktik korupsi di Indonesia bukanlah hal yang baru lagi. Kasusnya terus bermunculan di negeri Zamrud Khatulistiwa. Bahkan, negeri ini termasuk dalam negara paling korup. Indeks Persepsi Korupsi di Indonesia berada pada nilai 34 dan menempati urutan 110 dari 180 dengan standar Transparancy Internasional(TI) (suara.com, 4-2-2023). Sungguh, hal tersebut cukup menyesakkan dada dan memalukan. Betapa buruknya pelayanan penguasa dan pejabat publik kepada rakyatnya. Berapa banyak kerugian yang harus ditanggung oleh rakyat atas ulah mereka.

Korupsi yang makin menggila haruslah segera diberantas. Untuk memberantasnya adalah dari asasnya. Indonesia menerapkan sistem pemerintahan demokrasi sekuler, yakni siapa saja yang ingin berkuasa atau duduk dalam kursi kekuasaan perlu mempunyai modal besar untuk bersaing dengan lainnya. Mahalnya biaya yang dikeluarkan agar dapat menduduki “kursi” kekuasaan dalam sistem demokrasi merupakan penyebab utama mengapa korupsi itu dapat terjadi. Oleh karenanya, saat pejabat terpilih berkuasa, mereka lupa akan tanggung jawabnya untuk mengurus rakyat, tetapi malah disibukkan dengan memikirkan bagaimana modal politiknya dapat kembali.

Bukan hanya itu, terkadang kandidat atau calon penguasa dari partai politik diberi modal oleh pihak tertentu atau pemilik modal. Maka, ketika dirinya berhasil menjadi pejabat, maka dengan ringan hati akan tunduk pada pemilik modal. Pun, dengan mudahnya mengabaikan kepentingan rakyat demi tunduk pada sang pemilik modal atau yang memberikan suntikan dana politik. Alhasil, kebijakan yang diputuskan berdasarkan keinginan kapitalis (pemilik modal), bukan karena kepentingan rakyat. Inilah yang membuat rakyat menjadi korban dari politik transaksional. Mental pejabat sudah terbeli sejak dari awal, yaitu mental rakus bukan mental mengurus.

Selain itu, sistem pencegahan tidak bekerja secara efektif. Korupsi yang terus-menerus berulang dan merugikan banyak pihak terutama rakyat menunjukkan tidak adanya mitigasi atau penanganan korupsi. Meskipun masih ada lembaga antirasuah atau KPK yang berupaya, tetapi kenyataannya mereka tetap bisa menghindar dari delik hukum yang akan menjerat.

Islam Memberantas Korupsi Secara Tuntas

Memberantas korupsi di negeri ini hanya akan menjadi harapan palsu selama ada atau sistem yang diterapkan adalah sistem demokrasi kapitalisme. Karena sistem tersebut telah banyak menghasilkan celah untuk berkorupsi. Maka untuk memberantas korupsi haruslah dimulai dari menghilangkan penyebab utamanya.

Islam merupakan agama yang sempurna dan solusi atas segala problematika kehidupan, termasuk memberantas korupsi yang makin menggila dalam sistem demokrasi kapitalisme. Islam mempunyai cara yang ampuh dalam menyelesaikan kasus korupsi sampai tuntas. Mekanismenya adalah sebagai berikut:
Pertama, membentuk individu berkepribadian Islam dan bermental kuat. Individu tersebut lahir dari sistem kehidupan yang baik dan sahih, yaitu Islam. Sistem kehidupan yang diterapkan saat ini, yaitu demokrasi kapitalisme akan menghasilkan individu rakus, tidak takut dosa, dan sering berkhianat atas kepemimpinannya.

Jamak diketahui, bahwa untuk dapat “duduk di kursi” dalam sistem demokrasi itu berbiaya mahal. Hal tersebut berkontribusi menyuburkan korupsi. Berbeda dengan Islam yang akan membina setiap pribadinya dengan ketakwaan yang hakiki. Dengan keimanan, ia akan terjaga dari perbuatan maksiat dan dosa.

Kedua, masyarakat yang senantiasa beramar makruf nahi mungkar, tidak apatis terhadap masalah di lingkungannya. Peran masyarakat dalam Islam yaitu mampu menjadi penjaga dan pengawas atas diterapkannya syariat. Apabila terdapat anggota masyarakat yang terlihat berbuat kriminal atau korupsi, maka mereka dengan mudah dapat melaporkannya pada pihak berwenang.

Kondisi masyarakat yang peduli, saling menasihati dan berbuat amal saleh akan tercipta seiring dengan tegaknya hukum Islam di tengah masyarakat. Terbentuknya individu berkepribadian Islam dan masyarakat yang selalu beramar makruf akan menjadi habit yang dapat mendukung negara dalam menjalankan perannya sebagai pelaksana hukum Islam.

Ketiga, negara mengadopsi dan menerapkan sistem sanksi Islam yang dapat memberikan efek jera bagi pelaku, termasuk kasus korupsi. Dalam demokrasi, lembaga pemerintahan sangat rentan untuk melakukan tindakan korupsi karena perilaku korup sudah membudaya dalam sistem ini. Hukum pun dapat diperjualbelikan sesuai dengan besaran suap yang diterima. Sedangkan Islam, terdapat lembaga yang bertugas memeriksa dan mengawasi kekayaan pejabat, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan. Celah untuk melakukan aksi kejahatan seperti korupsi sangat tipis sehingga kecil kemungkinan korupsi dapat tumbuh subur

Demikianlah, Islam mempunyai mekanisme yang ampuh dalam memberantas korupsi secara tuntas. Semua itu tentu dapat terwujud tatkala Islam diterapkan dalam seluruh aspek kehidupan dalam bingkai Daulah Islam. Memberantas korupsi dalam semesta demokrasi kapitalisme hanyalah ilusi belaka. Sama halnya dengan menegakkan kebenaran dan kejujuran dalam sistem sekuler yang terus menggerus keimanan dan makin menjauhkan umat dari agama-Nya. Wallahu a’lam bisshawwab. [CM/NA]

Loading

Disclaimer: Www.CemerlangMedia.Com adalah media independent yang bertujuan menampung karya para penulis untuk ditayangkan setelah diseleksi. CemerlangMedia.Com. tidak bertanggung jawab atas akibat langsung ataupun tidak langsung dari semua teks, gambar, dan segala bentuk grafis atau konten yang disampaikan pembaca atau pengguna di berbagai rubrik yang tersedia di web ini, karena merupakan tanggung jawab penulis atau pengirim tulisan. Tulisan yang dikirim ke CemerlangMedia.Com tidak boleh berbau pornografi, pornoaksi, hoaks, hujatan, ujaran kebencian, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email  : cemerlangmedia13@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *