Investasi Wajib Sesuai Syariat-Nya

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
Twitter
Telegram
Pinterest
WhatsApp

Oleh: Ummu Rifazi, M.Si.

Sistem Islam tidak memperbolehkan investasi asing masuk dalam pengelolaan SDA milik umum, kebutuhan pokok rakyat, atau kebutuhan hidup orang banyak. Sebab, investasi asing ini bisa menjadi menjadi jalan penjajahan ekonomi yang mengancam kedaulatan negara.

CemerlangMedia.Com — Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi telah resmi ditetapkan oleh DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor pada rapat paripurna, Selasa (08-10-2024). Pj Walikota Bogor, Herry Antasari menyambut gembira pengesahan perda tersebut. Menurutnya, kehadiran perda tersebut akan memudahkan Pemkot Bogor memprioritaskan kemudahan investasi untuk jenis usaha tertentu, seperti usaha mikro dan koperasi yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi di Kota Bogor serta mendorong terciptanya lapangan kerja baru (radarbogor.jawapos.com, 16-10-2024).

Investasi dalam Paradigma Sistem Ekonomi Sekuler Liberal

Investasi memang menjadi andalan untuk meningkatkan produktivitas dan menciptakan lapangan kerja bagi warganya. Muara dari semua upaya Pemkot Bogor ini adalah untuk meningkatkan taraf ekonomi dan kesejahteraan bagi warganya.

Namun pertanyaannya, apakah semua tujuan yang baik tersebut mampu diraih? Sebab realitanya, kegiatan investasi yang dijalankan masih mengikuti prinsip kebebasan yang menjadi asas utama sistem ekonomi kapitalisme sekuler liberal yang diterapkan di negara ini.

Bertumpu pada asas kebebasan sistem ekonomi ini, siapa pun yang mempunyai ekstra kapital, dapat menjadi investor di Indonesia, khususnya di Kota Bogor ini. Para investor swasta lokal maupun asing akan berduyun-duyun menanamkan modalnya di Kota Hujan ini. Sudah terbayang berlimpahnya keuntungan yang bisa didulang dengan potensi sumber daya alam (SDA) yang luar biasa.

Pemkot Bogor seolah begitu silau dengan kemilau cuan. Benak mereka dipenuhi hasrat mendapatkan keuntungan yang berlimpah dan tidak lagi ingat bahwa para investor swasta, baik lokal maupun asing hanya akan memikirkan keuntungan bagi kantongnya sendiri. Sebab, memang itulah yang diharapkan dari kegiatan investasi. Peningkatan taraf ekonomi rakyat, apalagi kesejahteraan bukanlah urusan para investor.

Alhasil, ketika investasinya berbuah keuntungan, para pemilik modal makin kaya dan berkuasa. Warga lokal hanya akan menjadi pegawai rendahan atau buruh dengan upah yang minim. Alih-alih taraf kesejahteraan masyarakat meningkat, kesenjangan ekonomi justru makin lebar.

Keindahan alam Kota Hujan ini juga akan rusak akibat eksplorasi SDA maupun eksploitasi menjadi tempat wisata. Norma agama dan sosial warga lokal pun akan tercemari dengan budaya asing yang dibawa masuk sang investor asing.

Kenikmatan laba investasi hanya dinikmati oleh dua pihak saja, yaitu para kapitalis asing dan oknum pejabat yang menjadi makelarnya. Rakyat jelata mendapatkan dampak karena berbagai kerusakan yang ditimbulkan, mulai dari kerusakan ekosistem sampai kerusakan moral yang harus ditanggung beberapa generasi.

Pemerintah semestinya sudah memahami bahwa dampak negatif tersebut akan terjadi. Seharusnya mereka bisa belajar dari pengalaman pahit investasi asing yang telah berulang kali terjadi di negeri ini. Masih segar dalam ingatan, begitu semringahnya penguasa negeri ini manakala investasi memecahkan rekor di sepanjang 2023. Nyatanya, prestasi tersebut tidaklah sebanding dengan maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) rakyat negeri ini.

Investasi dalam Paradigma Islam

Dalam sistem Islam, pilar perekonomian terdiri dari aspek kepemilikan harta, pengembangan harta yang dimiliki, dan distribusi harta (kekayaan) di tengah manusia. Aktivitas investasi merupakan bagian dari aspek pengembangan harta.

Sedemikian pentingnya peranan investasi sehingga tanpanya, perekonomian mustahil berkembang. Oleh karenanya, investasi merupakan kegiatan yang dianjurkan dalam Islam. Ajaran Islam telah menegaskan bahwa semua hal yang terlibat dalam kegiatan investasi, wajib terikat pada hukum syarak (tasharrufat).

Sistem Islam tidak memperbolehkan investasi asing masuk dalam pengelolaan SDA milik umum, kebutuhan pokok rakyat, atau kebutuhan hidup orang banyak. Sebab, investasi asing ini bisa menjadi menjadi jalan penjajahan ekonomi yang mengancam kedaulatan negara.

Allah Taala telah memperingatkan umatnya mengenai hal ini.
“Dan sekali-kali Allah tidak akan pernah memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk menguasai orang-orang mukmin.” (QS Al-Nisâ’ [4]: 141).

Sumber pendanaan investasi pun harus dipastikan berasal dari sumber-sumber yang halal. Oleh karena itu, investasi tidak boleh dibiayai oleh sumber-sumber yang ilegal (haram), seperti saham dan pendanaan ribawi.

Objek investasi pun harus diperhatikan status kepemilikan hartanya. Investor swasta hanya boleh menanamkan modalnya di sektor-sektor yang masuk dalam kepemilikan individu, tidak boleh di sektor kepemilikan umum maupun negara.

Badan usaha yang dilibatkan dalam investasi pun harus yang dibolehkan syariat Islam. Jasa keuangan kapitalistik, termasuk perbankan ribawi, koperasi, asuransi, dan perseroan terbatas merupakan badan usaha yang batil dan haram menurut syariat Islam.

Pemerintah negara Islam bertanggung jawab mengawasi agar investasi yang dilakukan berada dalam koridor Islam, sebagaimana teladan Kanjeng Nabi Muhammad Shalallahu alaihi wasallam dan para khalifah setelahnya. Tanggung jawab yang luhur tersebut tercermin dalam pernyataan Khalifah Umar bin al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu,

“Sungguh saya tidak menemukan kebaikan pada harta Allah ini kecuali dengan tiga hal, yaitu diambil dengan cara yang benar, diberikan dengan cara yang benar, dan dicegah dari berbagai kebatilan. Ketahuilah, posisi saya atas harta kalian seperti seorang wali atas harta yatim. Jika merasa cukup, saya tidak mengambilnya, tetapi jika saya membutuhkannya, maka saya akan memakannya dengan cara yang makruf.”

Tentu saja investasi berdasarkan syariat-Nya tersebut tidak bisa dilakukan secara parsial oleh individu, kelompok, maupun ormas. Aktivitas sahih ini membutuhkan kekuatan politik negara untuk mewujudkannya dan negara yang mampu menerapkannya hanyalah Daulah Khil4f4h Islamiah. Wallahu a’lam bisshawwab. [CM/NA]

Disclaimer: Www.CemerlangMedia.Com adalah media independent yang bertujuan menampung karya para penulis untuk ditayangkan setelah diseleksi. CemerlangMedia.Com. tidak bertanggung jawab atas akibat langsung ataupun tidak langsung dari semua teks, gambar, dan segala bentuk grafis atau konten yang disampaikan pembaca atau pengguna di berbagai rubrik yang tersedia di web ini, karena merupakan tanggung jawab penulis atau pengirim tulisan. Tulisan yang dikirim ke CemerlangMedia.Com tidak boleh berbau pornografi, pornoaksi, hoaks, hujatan, ujaran kebencian, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email  : [email protected]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *