Oleh: Ummu Salman
(Pemerhati Sosial)
CemerlangMedia.Com — Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dari tahun ke tahun makin meningkat, hal ini membutuhkan perhatian dan penanganan yang serius serta solusi tuntas yang menjamin keamanan perempuan dan generasi secara hakiki.
Sebagaimana diberitakan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPPKB) mengungkapkan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kota Bontang, Kalimantan Timur masuk pada fase mengkhawatirkan (TribunKaltim.co, 20-09-2023). Dari catatan DPPKB juga terungkap, terhitung dari awal tahun ini sampai Agustus, pihaknya telah menangani sebanyak 87 kasus.
Mencermati kondisi yang terjadi, DPPKB pun diminta untuk gencar melakukan pencegahan dengan melibatkan sekolah. Melakukan pencegahan sedini mungkin, sebab tidak jarang pelaku kekerasan, termasuk kekerasan seksual justru timbul dari orang-orang terdekat korban. Oleh karena itu, pendidikan seksual terhadap anak usia dini dipandang penting untuk dilakukan.
Tidak dapat dimungkiri, kenyataan yang terjadi hari ini memantik rasa khawatir terutama bagi mereka yang memiliki kepedulian tinggi terhadap perempuan dan generasi. Oleh karena itu, sebagai bagian dari masyarakat dan umat hendaknya kita berperan dalam menyelesaikan permasalahan yang menimpa perempuan dan generasi saat ini dengan memberikan gambaran solusi tuntas problematika kehidupan yang sesuai dengan fitrah penciptaan manusia.
Problem Mendasar
Tingginya kasus kekerasan yang kerap terjadi dan seolah menjadi ancaman bagi kemanan perempuan dan anak menunjukkan lemahnya pengaturan kehidupan yang lahir dari akal manusia. Hal ini tampak dari berbagai aturan dan kesepakatan mengenai penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak di berbagai skala, tetapi hingga saat ini belum mampu mengatasinya secara tuntas, kekerasan masih saja kerap terjadi dan sewaktu-waktu dapat menjadi ancaman bagi keamanan serta keselamatan perempuan dan anak.
Jika dicermati, maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sejatinya menujukkan minim dan lemahnya perlindungan terhadap mereka di dalam sistem kehidupan yang sekuler dan liberal. Termasuk pencegahan dengan pendidikan seks usia dini juga belum mampu memberi solusi secara tuntas, jika tidak dibarengi dengan support system yang baik dan mumpuni.
Pandangan hidup yang melahirkan kebebasan dalam berperilaku juga berperan dalam membentuk kepribadian individu yang kerap melakukan perilaku menyimpang. Seperti pacaran, bergonta-ganti pasangan, ragam bentuk kekerasan, elgebete dan sebagainya. Sejatinya, sistem sekularisme liberal mengikis ketakwaan individu sehingga memungkinkan terjadinya berbagai bentuk kriminalitas serta perilaku menyimpang yang kerap terjadi di tengah-tengah masyarakat.
Dengan demikian, dibutuhkan pengaturan terhadap tatanan kehidupan yang secara hakiki mampu memberikan solusi tuntas dan mumpuni dalam menyelesaikan berbagai problem kehidupan, termasuk masalah kekerasan yang kerap menimpa perempuan dan generasi.
Jaminan Islam terhadap Keamanan Perempuan
Di dalam Islam, perempuan sangat dimuliakan, bahkan kedudukannya sama dengan laki-laki di hadapan Allah swt. Sebagaimana firman-Nya di dalam Al-Qur’an, surah Al-Hujurat ayat: 13,
“Sesungguhnya yang paling mulia disisi Allah swt adalah yang paling bertakwa.”
Islam juga membangun ketakwaan individu agar setiap perbuatan manusia senantiasa terikat dengan perintah dan larangan-Nya. Dalam din yang agung ini, setiap laki-laki juga diperintahkan berbuat baik terhadap perempuan, sebagaimana yang disampaikan oleh Rasulullaah saw. dalam sabda beliau, “Aku wasiatkan kepada kalian untuk berbuat baik kepada wanita.” (HR Muslim).
Kehormatan perempuan juga terjaga dengan larangan bagi mereka berdua-duaan dengan laki-laki yang bukan mahram (khalwat), mengharuskan ditemani oleh mahram jika melakukan perjalanan sehari semalam atau lebih daripada waktu tersebut.
Tidak hanya penjagaan terhadap kaum perempuan, teladan terbaik beliau saw. dalam bergaul dengan anak-anak sangatlah mulia, tercermin dari sosok beliau yang penyayang dan ramah terhadap mereka, tidak sungkan berbaur. Dalam suatu kesempatan Rasulullah saw. pernah menghibur seorang anak bernama Abu Umair yang tidak lain adalah anak dari Ummu Sulaim karena menangis sebab kematian burung kesayangannya.
Rasulullah juga mencium cucu-cucu beliau untuk menunjukkan kasih sayangnya kepada mereka. Bahkan beliau juga tidak ragu meminta air dan membasuh pipis seorang anak kecil. Perhatian beliau saw. pun tidak sekadar sepintas dan sewaktu-waktu, tetapi berlangsung dan berulang-ulang, sampai-sampai anak-anak kecil di masa beliau kerap menemuinya sepulang bepergian untuk mengajak bermain ataupun bergurau (Raghib al-Sirjani, Nabi Kaum Mustad’afin).
Selain itu, sebagai seorang pemimpin, perlindungan perempuan oleh negara juga telah dicontohkan Rasulullaah saw. sebagaimana tindakan beliau ketika seorang laki-laki dari kalangan Yahudi Bani Qainuqa mengganggu seorang wanita muslimah sehingga tersingkap auratnya, maka Rasulullaah saw. mengirim pasukan kaum muslimin untuk mengepung wilayah yang ditempati bermukim oleh Bani Qainuqa sehingga mereka menyerah dan Rasulullaah saw. mengusir mereka keluar dari madinah.
Teladan ini juga dicontohkan oleh para penguasa setelah masa beliau saw. memimpin, sebagaimana di masa Khalifah Al Mu’tashim Billah, beliau pernah mengirim pasukan yang sangat besar dalam rangka membela seorang perempuan muslimah yang dianiaya oleh tentara Romawi, tepatnya di wilayah Amuriyah saat itu.
Selain itu, di dalam Islam, jiwa seorang manusia juga sangat dilindungi, di dalam Al-Qur’an ditegaskan bahwa pembunuhan manusia tanpa disertai alasan yang haq diibaratkan seperti membunuh manusia seluruhnya. Hukum qishas juga diterapkan bagi pelaku pembunuhan sebagai pencegah bagi individu lain melakukan kejahatan yang sama, juga sebagai penebus dosa di akhirat kelak bagi pelakunya. Atau mengganti dengan diyat sejumlah 100 ekor unta jika keluarga korban memaafkan pelaku.
Demikian tegasnya Islam dalam menerapkan hukum bagi pelaku kemaksiatan, semua ini dilakukan agar tindak kejahatan dan kriminal yang kerap terjadi dapat dicegah dan tidak terulang kembali. Oleh karenanya, hanya dengan penerapan Islam secara kafah dalam seluruh aspek kehidupan, perlindungan perempuan dan anak akan dapat diwujudkan secara hakiki, serta mampu menjamin secara maksimal keamanan dan ketenteraman bagi kehidupan manusia secara keseluruhan.
Wallahu a’lam bisshawwab