Kapitalis Mengejar Untung, Predatory Pricing Tak Terbendung

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
Twitter
Telegram
Pinterest
WhatsApp

Oleh: Cut Dida Farida
(Kontributor CemerlangMedia.Com)

CemerlangMedia.Com — Hendak berjualan di TikTok Shop? Ada baiknya rencana tersebut dipikirkan kembali. Pemerintah hendak menggulirkan rencana pelarangan TikTok Shop, akibat monopoli yang dilakukan oleh platform e-commerce asal Cina tersebut (tirto.id, 13-09-2023).

Pelarangan tersebut bukannya tanpa alasan. Disinyalir, TikTok Shop tengah menggencarkan predator pricing yang berpotensi menumbangkan UMKM lokal. Predator pricing adalah aktivitas menjual barang jauh di bawah harga pasar dan harga modal. Demi menjamin keberlangsungan hidup usaha mikro, kecil dan menengah itulah, pemerintah melakukan upaya proteksi dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Transformasi Digital yang bertugas mengamankan perekonomian digital Indonesia (bisnis.com, 13-09-2023). Pertanyaannya, akankah upaya tersebut berjalan maksimal?

Definisi Predatory Pricing dan Dampaknya

Mengutip dari laman jurnal ilmiah www.neliti.com, predatory pricing adalah salah satu bentuk strategi yang dilakukan oleh pelaku usaha dalam menjual produk dengan harga di bawah biaya produksi (average cost atau marginal cost), dengan tujuan utama untuk menyingkirkan pesaing dan mencegah pemain baru masuk ke pasar yang sama. Setelah tujuannya tercapai, pelaku dapat dipastikan akan menjadi pemain tunggal yang menguasai pasar dan memiliki keuntungan dapat memainkan harga barang. Sementara masyarakat tidak punya pilihan lain, kecuali membeli barang tersebut dengan harga amat mahal.

Praktik ini tentulah sangat merugikan dan berpotensi mengancam eksistensi UMKM. Mengingat keberadaan UMKM lokal yang terkadang tidak ditopang dengan modal yang memadai dan baru bangkit dari badai pandemi Covid-19, harus pula berhadap-hadapan dengan merk besar produk impor asing (terutama Cina) yang ditopang dengan dana raksasa. Hal tersebut tentulah tidak menguntungkan.

Payung Hukum di Indonesia

Predatory pricing tidak hanya ditemukan di penjualan secara online, tetapi juga offline. Pemerintah telah menetapkan payung hukum, yakni Pasal 20 UU No.5 Tahun 1999 tentang “Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat”. Sanksi terhadap praktik ini tertuang dalam Pasal 47 UU No.5 Tahun 1999, berupa sanksi administratif, yakni perintah penghentian kegiatan kepada pelaku usaha yang terbukti melakukan aktivitas jual rugi (predatory pricing), penetapan pembayaran ganti rugi, pengenaan denda sejumlah Rp1000.000.000,00 (satu miliar rupiah) hingga Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah), hingga pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 bulan. Serta dikenai sanksi pidana tambahan yaitu, berupa pencabutan izin usaha, larangan menduduki jabatan direksi atau komisaris antara 2-5 tahun dan penghentian kegiatan yang menyebabkan timbulnya kerugian pada pihak lain.

Aktivitas Predator Pricing dalam Ranah Keuangan Digital

Jika ditelusuri, aktivitas predatory pricing bukan merupakan aktivitas yang asing di ranah ekonomi digital. Meningkatnya animo masyarakat dalam memanfaatkan digitalisasi keuangan untuk bertransaksi pasca pandemi Covid-19, mengangkat kurva transaksi jual beli e-commerce di Indonesia. Hal ini disebabkan praktik pesta diskon besar-besaran yang diterapkan oleh layanan e-commerce (Tokopedia, Lazada, Shopee, dan lain sebagainya), yang berdampak pada perilaku konsumen dan pelaku usaha. Padahal pemberian diskon besar-besaran tersebut dapat menjadi indikasi sebagai bentuk praktik predatory pricing, sebagaimana ditegaskan oleh Menteri Perdagangan Indonesia Muhammad Lutfi (bantuhukum.com, 14-04-2021).

Demikian pula layanan e-wallet (GoPay dan OVO) serta penyedia jasa ojek online (GoJek dan Grab) yang sama-sama bersaing memberikan harga termurah atau pemberian voucher potongan harga kepada konsumen, mengarah pada predatory pricing, yakni aktivitas tersebut menghilangkan posisi tawar-menawar konsumen dengan pelaku usaha karena praktik yang tidak sehat yang hanya akan menyisakan satu pemain dominan di pasar.

Untuk TikTok Shop sendiri, aktivitas predatory pricing itu sendiri tampak jelas di depan mata karena serbuan produk impor Cina, yakni harga jualnya jauh di bawah harga pasar bahkan harga modal produk UMKM lokal. Strategi ini menjadikan produk impor mampu memonopoli perdagangan digital di TikTok Shop karena didukung oleh statusnya sebagai sociocommerce. Untuk itu pemerintah merasa perlu untuk merevisi Permendag No.50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE), selain dengan membentuk Satgas Transformasi Digital. Menteri Investasi/Kepala BKPM pun telah mengambil langkah tegas menutup izin impor barang dan melarang aktivitas perdagangan lintas batas (finance.detik.com, 06-09-2023).

Kesalahan Pengadopsian Sistem yang Berakibat Fatal

Memandang sistem perekonomian dalam negeri saat ini (termasuk perdagangan digital), tidak bisa dilepaskan dari ideologi yang digunakan untuk memimpin negeri, yakni ideologi kapitalisme global. Ideologi ini melahirkan sistem ekonomi kapitalis. Dalam sistem ekonomi kapitalis, setiap orang bebas melakukan kegiatan ekonomi dan mengambil keuntungan tanpa batas, tanpa peduli halal atau haram, semua dilibas. Tak heran segala bentuk kemaksiatan ada di dalamnya, mulai dari riba, manipulasi dan kecurangan, penimbunan, dan lain sebagainya. Predatory pricing, sekalipun mungkin bisa disifati sebagai permainan harga, tetap saja ia lahir dari kompetisi tak sehat sistem kapitalis dengan semangat “hidup dengan menjatuhkan kompetitor atau mati dibunuh kompetitor.” Berharap sistem ekonomi kapitalis melahirkan ekonomi yang berkeadilan adalah hal yang mustahil karena berkebalikan dari prinsip dasarnya, yakni kebebasan (liberalisme). Sistem buatan manusia hanya akan melahirkan kerusakan demi kerusakan karena ia tercipta atas dasar hawa nafsu dan kerakusan manusia.

Indonesia sendiri telah masuk dalam jebakan (trap) globalisasi perdagangan melalui WTO (World Trade Organization) dan FTA (Free Trade Agreement)/ Perjanjian Perdagangan Bebas. Keduanya merupakan alat yang digunakan korporasi internasional untuk menguasai perdagangan global. Para pemodal raksasa kelas dunia mendesain sedemikian rupa sistem perdagangan yang tidak adil sehingga negara berkembang ditekan untuk membuka pintu perdagangan seluas-luasnya bagi negara maju dengan menghapus seluruh hambatan perdagangan dan hambatan impor dalam bentuk tarrif barrier dan non-tarrif barrier. Negara maju hanya memberi akses dan peluang yang kecil terhadap produk barang dan jasa yang berasal dari negara berkembang. Bahkan cenderung tertutup dengan regulasi yang sangat ketat. Dengan itu pula mereka memainkan platform-platform e-ecommerce yang ada sehingga arus barang impor nyaris tak terbendung.

Selama Indonesia tidak berusaha melepaskan diri dari cengkeraman hegemoni Barat, baik dalam bentuk pengadopsian sistem maupun kerja sama internasional, maka salamanya Indonesia tidak akan pernah berdikari dan berdiri di atas kakinya sendiri.

Dan selama sistem kapitalisme sekularisme liberalisme yang dijadikan tata aturan pelaksanaan roda kehidupan di negara ini, termasuk pengimplementasian sistem ekonomi kapitalisme liberal, sampai kapanpun permasalahan semisal pedatory pricing tidak pernah akan usai. Bahkan bisa jadi akan muncul masalah baru yang lebih pelik.

Islam Solusinya

Satu-satu jalan keluar adalah dengan melepaskan negeri dari jeratan sistem ekonomi kapitalis, yakni dengan mengganti sistem yang dipakai untuk mengatur kehidupan bernegara ini dengan sistem Islam yang diturunkan Allah Swt. sebagai rahmat untuk seluruh alam.

Di dalam Islam, harga suatu barang ditentukan oleh mekanisme pasar, yakni memandang bahwa individu, pasar, dan negara berada dalam keseimbangan (iqtishad). “Sejatinya Allah lah yang menentukan harga, yang menyempitkan, melapangkan rezeki dan yang memberi rezeki. Sungguh aku berharap untuk menghadap kepada Allah tanpa seorangpun dari kalian yang menuntutku dalam suatu tindak kezaliman, baik dalam urusan jiwa ataupun harta.(HR Abu Dawud) (iqtishadconsulting.com, 18-09-2015).

Hal ini berlaku jika harga barang naik turun fluktuatif secara wajar (mengikuti keseimbangan supply and demand). Jika terjadi kecurangan, khalifah selaku pemimpin negara akan mengutus qadhi hisbah untuk melakukan sidak (operasi pasar) guna mengusut kecurangan tersebut dan memberikan sanksi terhadap pelanggaran hukum syarak, sebagaimana seperti yang telah dilakukan Rasulullah saw. saat menunjuk Said bin Said Ibnul ‘Ash sebagai kepala pusat pasar (muhtasib) di pasar Makkah (iqtishadconsulting.com, 18-09-2015).

Kestabilan ekonomi dan mekanisme harga dalam sistem ekonomi Islam ditopang dengan kestabilan sistem-sistem yang lain yang menopang jalannya roda pemerintahan (pendidikan, kesehatan, keamanan, hukum, dan sanksi) yang menjamin kesejahteraan masyarakat sehingga praktik-praktik kecurangan dalam bermuamalah dapat diminimalkan. Kestabilan sistem-sistem tersebuti hanya dapat diraih jika Islam yang dijadikan asas, falsafah, ideologi, dan pandangan bernegara. Dengannya akan tercipta suasana keimanan dan ketakwaan di antara anggota masyarakat yang secara otomatis akan memutus mata rantai kecurangan dan perilaku maksiat dalam sistem ekonomi.
Wallahu a’lam bisshawwab [CM/NA]

Views: 56

Disclaimer: Www.CemerlangMedia.Com adalah media independent yang bertujuan menampung karya para penulis untuk ditayangkan setelah diseleksi. CemerlangMedia.Com. tidak bertanggung jawab atas akibat langsung ataupun tidak langsung dari semua teks, gambar, dan segala bentuk grafis atau konten yang disampaikan pembaca atau pengguna di berbagai rubrik yang tersedia di web ini, karena merupakan tanggung jawab penulis atau pengirim tulisan. Tulisan yang dikirim ke CemerlangMedia.Com tidak boleh berbau pornografi, pornoaksi, hoaks, hujatan, ujaran kebencian, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email  : cemerlangmedia13@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *