Liberalisasi Pergaulan Makin Tak karuan

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
Twitter
Telegram
Pinterest
WhatsApp

Oleh: Heny Era

Negara melarang kebiasaan yang bertentangan dengan syariat Islam. Setiap kegiatan masyarakat haruslah sinkron dengan tujuan pembentukan generasi berkepribadian Islam. Selain pengawasan negara, terbiasanya amar makruf nahi mungkar yang dilakukan masyarakat akan menjaga terjadinya kemaksiatan.

CemerlangMedia.Com — Liberalisasi atau kebebasan pergaulan masa kini tengah menyasar seluruh kalangan dalam masyarakat. Tidak hanya anak muda yang terjerat pergaulan bebas kemudian berujung pada permohonan dispensasi pernikahan, tetapi sebuah bangunan keluarga pun ikut terseret liberalisasi pergaulan. Ya, demi memenuhi fantasi liar mereka, sepasang suami istri tersandung kasus pesta s3ks swinger.

Kejadian ini terungkap setelah sepasang suami istri (pasutri) berinisial IG (39) dan KS (39) ditangkap oleh pihak kepolisian terkait kasus pesta s3ks dan pertukaran pasangan (swinger). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebutkan, keduanya ditangkap di wilayah Kabupaten Badung, Bali (Kompas.com, 10-01-2025).

Hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa pesta s3ks dan pertukaran pasangan tersebut telah berlangsung beberapa kali. Para tersangka mendistribusikan dokumen elektronik melalui sebuah situs yang berisi ajakan untuk pesta s3ks dan bertukar pasangan tanpa memungut biaya dari pendaftar. Pasangan yang bergabung dalam pesta tersebut juga tidak diberikan bayaran (Kompas.com, 10-01-2025).

Sebab Liberalisasi Pergaulan

Menjamurnya pergaulan bebas yang terjadi di kalangan anak muda, kemudian adanya pesta s3ks swinger tentu ada penyebabnya. Walaupun pemerintah telah berupaya menertibkan masyarakat, tetapi hasilnya tetap nihil. Kesalahan dalam menyelesaikan persoalan s3ks bebas dengan memberikan pengetahuan terkait penggunaan alat kontrasepsi dan pengetahuan tentang penyakit menular s3ksual bukanlah solusi yang komprehensif. Itu hanya sekadar cara untuk menghindari kehamilan yang tidak diinginkan, tidak untuk perzinaannya.

Perilaku s3ks bebas dalam masyarakat tidaklah terjadi begitu saja. Perilaku s3ks bebas bermula dari pemikiran yang tersebar di masyarakat, yaitu sekularisme (pemisahan agama dari kehidupan). Akidah sekuler tetap mengakui adanya Pencipta, tetapi dalam menjalani kehidupan dunia, agama tidak boleh ikut campur dan mengaturnya.

Oleh karena itu, tidak heran apabila nilai-nilai agama makin tersisih dari kehidupan manusia. Menentukan perilaku baik dan buruk bergantung pada nilai relatif manusia. Halal dan haram bukan lagi menjadi tolok ukur perbuatan. Sebaliknya, normalisasi maksiat dengan memaklumi aktivitas pacaran atau zina tidak lagi dianggap dosa besar. Alhasil, perilaku menyimpang dianggap sebagai preferensi hidup yang harus dihargai.

Tanpa disadari, sekularisme merupakan akar masalah kerusakan moral sehingga pergaulan menjadi makin liberal sebagai akibat makin jauh dari tuntunan agama. Bahkan, semua usia menjadi rusak karena pergaulan yang makin bebas tanpa aturan dan bebas memuaskan hawa nafsunya. Alhasil, moral masyarakat makin tidak karuan.

Cita-cita negara mewujudkan generasi emas justru melahirkan aturan yang melemahkan moral masyarakat. Negara hari ini seolah mendukung serta memfasilitasi liberalisasi pergaulan melalui adanya aturan kontrasepsi untuk pelajar dan pendidikan kespro (kesehatan reproduksi) yang berasaskan peradaban Barat. Pun kebijakan kesetaraan gender dan semua turunannya yang berkiblat pada Barat, seperti hak reproduksi dan bodily autonomi sebagai wujud hak dan kebebasan perempuan atas kendali tubuh mereka tanpa seorang pun boleh mengaturnya.

Islam Mengatur Pergaulan dalam Masyarakat

Sistem pergaulan dalam Islam telah jelas mengatur interaksi antara pria dan wanita. Islam memiliki hukum-hukum seputar pergaulan, seperti larangan mendekati zina, “Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.” (QS Al-Isra: 32).

Islam juga memerintah umatnya untuk menundukkan pandangan, ”Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya, yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman agar mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat….” (QS An-Nur: 30-31).

Islam juga memiliki aturan agar menutup aurat secara sempurna, “Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya)….” (QS An-Nur: 31).

Dalam surah yang lain, Allah juga berfirman, “Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS Al-Ahzab: 59).

Islam juga melarang khalwat serta membagi kehidupan umum dan kehidupan khusus. Ini merupakan aturan Islam dalam menjaga kehormatan guna membawa manusia pada derajat kemuliaan.

Mekanisme dalam menerapkan sistem pergaulan Islam adalah dengan mengadopsi sistem pendidikan Islam. Sistem pendidikan menjadi jalan lahirnya generasi berkepribadian Islam (syahshiah Islam), memiliki bekal ilmu yang cukup dalam menjalani kehidupan, baik ilmu Islam (tsaqafah Islam) maupun ilmu terapan (seperti sains dan teknologi). Kurikulum pendidikan berbasis Islam serta penerapan undang-undang akan mendukung kurikulum tersebut.

Selain itu, wujud dukungan negara adalah dengan menyaring dan memblokir konten-konten porno atau muatan yang mengandung gaya hidup. Lembaga departemen penerangan dalam Islam bertugas melakukan pengawasan kerja media, baik media massa maupun digital. Menutup semua celah masuknya ide-ide liberal dan sekuler. Tujuannya adalah untuk menjaga generasi dari pengaruh negatif media yang merusak.

Ketika pencegahan sudah dilakukan secara total, tetapi kemaksiatan atau pelanggaran masih terjadi, tindakan terakhir adalah penerapan sistem sanksi yang tegas. Hukum Islam mempunyai dua fungsi, yaitu sebagai penebus dosa (jawabir) dan memberikan efek jera (zawajir). Disiplinnya sanksi akan membuat pelaku tidak mengulangi perbuatannya.

Khalifah atau pemimpin Islam akan menciptakan lingkungan yang islami. Negara melarang kebiasaan yang bertentangan dengan syariat Islam. Setiap kegiatan masyarakat haruslah sinkron dengan tujuan pembentukan generasi berkepribadian Islam. Selain pengawasan negara, terbiasanya amar makruf nahi mungkar yang dilakukan masyarakat akan menjaga terjadinya kemaksiatan.

Itulah mekanisme Islam dalam pergaulan di masyarakat. Semua bertujuan untuk kemuliaan umat dan meraih rida Allah semata. Negara akan menegakkan syariat Islam dan membuang jauh-jauh pemikiran sekuler liberal. Wallahualam bissawab. [CM/NA]

Disclaimer: Www.CemerlangMedia.Com adalah media independent yang bertujuan menampung karya para penulis untuk ditayangkan setelah diseleksi. CemerlangMedia.Com. tidak bertanggung jawab atas akibat langsung ataupun tidak langsung dari semua teks, gambar, dan segala bentuk grafis atau konten yang disampaikan pembaca atau pengguna di berbagai rubrik yang tersedia di web ini, karena merupakan tanggung jawab penulis atau pengirim tulisan. Tulisan yang dikirim ke CemerlangMedia.Com tidak boleh berbau pornografi, pornoaksi, hoaks, hujatan, ujaran kebencian, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email  : cemerlangmedia13@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *