Melepas Jeratan Judol, Mampukah?

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
Twitter
Telegram
Pinterest
WhatsApp

#30HMBCM

Oleh: Yuli Ummu Raihan
Muslimah Peduli Generasi

CemerlangMedia.Com — Judi online atau judol sudah sangat meresahkan. Banyak kerusakan, serta tindakan kriminal terjadi disebabkan judol.

Seorang laki-laki (BE) warga Kecamatan Ambulu, Jember diperiksa di kantor Polres Jember Sabtu, (22-11-2024) karena dilaporkan telah menguras uang milik Yuli, seorang nenek yang bekerja sebagai pelayan di warung makan. Peristiwa ini terjadi ketika korban meminta tolong untuk mendaftar BPJS Kesehatan, korban sadar ketika hendak membeli obat, uang di ATM-nya yang diduga berjumlah hampir Rp5 juta hanya tersisa Rp 20 ribu saja (Kompas.com, 22-11-2025).

Sebelumnya, sudah banyak kasus kejahatan yang disebabkan oleh judol, seperti ratusan warga di Bojonegoro Jatim yang bercerai karena kecanduan judol. Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Sholikin Jamik mengatakan, kasus perceraian disebabkan judol tembus sampai 1.121 perkara. Mayoritas mereka berusia muda yaitu 20-30 tahun dengan usia pernikahan rata-rata di bawah 10 tahun. Mayoritas sudah memiliki satu anak dan belum memiliki rumah sendiri (VIVAnews.com, 20-5-2024).

Ada juga kasus polwan yang membakar suaminya, satu keluarga meninggal di Ciputat diduga bvnvh diri juga akibat judol, karyawan yang menggelapkan dana perusahaan, dan bahkan menimpa anak sekolah. Laporan PPATK (Pusat Pelaporan dak Analisis Transaksi Keuangan) pada 2024, ada 197.000 anak terlibat judol.

Sementara itu, data Kejaksaan Agung per 12 September 2025, pelaku judol berasal dari berbagai lapisan masyarakat, mulai dari anak sekolah dasar (SD), petani, hingga tunawisma. Fenomena makin banyaknya masyarakat yang terjerat judol ini tentu bukan sekadar peristiwa lokal, tetapi gambaran krisis digital dan lemahnya pengawasan sosial di tengah besarnya arus digitalisasi.

Menkominfo Budi Arie pada tahun lalu juga menyebut, Indonesia dinobatkan sebagai peringkat nomor satu pemain judol terbanyak di dunia. Perputaran uangnya menyentuh angka Rp327 triliun pada tahun 2023 dan mencapai Rp100 triliun pada 2024 lalu.

Dampak Kapitalisme

Judol tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga memberikan dampak lanjutan, yaitu maraknya kriminalitas. Demi uang, semua dilakukan, tidak peduli halal atau haram. Judol juga mengakibatkan kecanduan, pelakunya terjebak dalam pusaran judol dan sulit untuk keluar. Tidak sedikit yang akhirnya melakukan pinjaman online (pinjol) untuk bisa bermain judol.

Bahkan, tidak sedikit yang melakukan tindakan kriminal, seperti penipuan, pencurian, perampasan, hingga pembunuhan untuk mendapatkan uang untuk bermain judol. Keterlibatan anak-anak dalam praktik judol bukan sekadar kegagalan moral, tetapi ini adalah konsekuensi dari sistem pendidikan hari ini yang berorientasi pada hasil akademik semata.

Pemerintah sudah berupaya memblokir situs dan rekening judi online, tetapi gencarnya promosi judol di media sosial, bahkan meng-endorse beberapa publik figur membuat judol sulit diberantas. Modus judol pun makin beragam, mulai dari permainan, saweran, dan iming-iming kerjaan sampingan. Judol masih dianggap memberi harapan di tengah kondisi ekonomi yang kian tidak bersahabat. Banyak yang tergiur dan berharap ekonominya berubah lebih baik dengan judol.

Eksisnya judol diduga akibat didukung oleh kekuatan orang-orang berpengaruh di balik bisnis haram ini. Dalam sebuah acara di Kompas TV, pernah disampaikan bahwa pengusaha judi sering setor uang pada aparat. Bahkan, beberapa oknum aparat juga terlibat kasus judol.

Sistem kapitalisme yang berasaskan sekuler, yaitu pemisahan agama dari kehidupan membuat manusia hari ini jauh dari agama. Standar perbuatan manusia saat ini adalah materi dan kesenangan dunia. Kondisi ekonomi yang kian sulit dan tidak adanya keterampilan atau keahlian membuat sebagian orang memilih jalan pintas untuk mendapatkan uang.

Aturan terkait judol hari ini pun tidak tegas dan tidak menimbulkan efek jera. Dalam Pasal 303 KUHP, ancaman hukuman untuk pelaku judol hanya sepuluh tahun dan denda Rp25 juta. Sementara dalam UU No. 11/ 2008 tentang ITE, pelaku judol diancam hukuman pidana paling lama enam tahun atau denda satu miliar rupiah. Demikianlah, tatanan kehidupan dalam sistem kapitalisme sehingga judol senantiasa marak dan menimbulkan kerusakan. Sebab, akar masalah judol sejatinya adalah penerapan sistem kapitalisme.

Islam Berantas Tuntas Judol

Paradigma Islam mewajibkan setiap individu terikat dengan hukum syarak. Keimanan dan ketakwaan yang kokoh akan menjadi fondasi dan benteng bagi seseorang untuk terhindar dari kemaksiatan dan kejahatan, salah satunya judol.

Islam tegas melarang judi, baik itu secara langsung atau online. Firman Allah Swt. dalam QS Al-Maidah ayat 90:
“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minunan keras, berjudi, berkurban untuk berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan tersebut agar kamu beruntung.”

Untuk membentuk benteng ketakwaan pada individu, Islam menerapkan sistem pendidikan Islam. Kurikulum dan materi pelajaran disusun untuk menciptakan generasi yang berkepribadian Islam, faqih fiddin, dan ahli dalam berbagai aspek kehidupan, baik ilmu keislaman maupun ilmu terapan seperti teknik, kirain, fisika, elektro, kedokteran, dan lainnya. Dengan bekal ini, individu dapat memenuhi kebutuhan hidupnya, baik dengan bekerja maupun menawarkan jasa sehingga tidak ada dalih tidak ada pekerjaan.

Generasi Islam adalah generasi perintis, bukan pengekor atau pekerja. Mereka adalah generasi yang produktif dan inovatif.

Negara Islam akan menjamin kebutuhan pokok setiap individu, seperti sandang, pangan, dan papan, serta kebutuhan akan pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Semua ini bisa terwujud karena negara menerapkan sistem ekonomi Islam, salah satunya dengan pengelolaan sumber daya alam yang dapat membuka banyak lapangan pekerjaan dan hasilnya bisa untuk kesejahteraan rakyat.

Negara juga memiliki departemen penerangan yang berfungsi memfilter semua informasi. Judol sangat mungkin diberantas asal negara punya kemauan dan kesungguhan. Sistem sanksi dalam Islam juga akan memberi efek jera dan penebus dosa.

Hukuman bagi pelaku judol adalah takzir, yaitu keputusan qadhi atau hakim. Takzir tergantung jenis perbuatan dan efek yang ditimbulkan. Takzir bisa berupa hukuman mati, penyaliban, penjara, pengucilan, pengasingan, cambuk, denda finansial, pemusnahan barang bukti kejahatan, publikasi pelaku kejahatan di media massa, nasihat, dan celaan. (Abdurahman Al-Maliki, Nidzham Al-Uqubat).

Jika pelaku judol melakukan tindakan kriminal, hukumannya akan ditambah sesuai kejahatan yang ia lakukan. Dengan seperangkat aturan ini, judol akan bisa diberantas dengan tuntas. Tidak akan menimbulkan efek domino seperti saat ini dan masyarakat bisa hidup dengan aman dan damai. Insyaallah. Wallahu a’lam bisshawab.

(*Naskah ini tidak disunting oleh editor CemerlangMedia) [CM/Na]

Views: 39

Disclaimer: Www.CemerlangMedia.Com adalah media independent yang bertujuan menampung karya para penulis untuk ditayangkan setelah diseleksi. CemerlangMedia.Com. tidak bertanggung jawab atas akibat langsung ataupun tidak langsung dari semua teks, gambar, dan segala bentuk grafis atau konten yang disampaikan pembaca atau pengguna di berbagai rubrik yang tersedia di web ini, karena merupakan tanggung jawab penulis atau pengirim tulisan. Tulisan yang dikirim ke CemerlangMedia.Com tidak boleh berbau pornografi, pornoaksi, hoaks, hujatan, ujaran kebencian, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email  : cemerlangmedia13@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *