Oleh: Ummu Rifazi, M.Si.
Ajaran Islam yang murni telah menuntun umatnya menjalankan konsep toleransi yang sahih sehingga akidah mereka tetap terjaga dan terlindungi. Umat Islam tidak akan terusik maupun terprovokasi untuk meninggalkan ajaran agamanya.
CemerlangMedia.Com — Menjelang peringatan Nataru, imbauan dari para pejabat pemerintahan Indonesia terhadap masyarakatnya untuk menjaga keharmonisan antar umat beragama makin marak disuarakan. Dalam imbauannya tersebut, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menekankan bahwa sikap tersebut merupakan bagian dari menjaga toleransi beragama sebagai identitas penting bangsa Indonesia (radarsampit.jawapos.com, 15-12-2024).
Imbauan serupa disampaikan oleh Wali Kota Jambi terpilih periode 2024—2025 Dr.dr. Maulana MKM dalam Perayaan N*tal yang diselenggarakan oleh Komisi PGIW pada Rabu, 11-12-2024. Bahkan, Dr. Maulana menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh umat kristiani, khususnya di Kota Jambi. Dr. Maulana juga berharap perayaan tersebut membawa damai, suka cita, dan kekuatan bagi seluruh rakyat Kota Jambi agar menjadi lebih baik dalam membangun kota tersebut (rri.co.id, 11-12-2024).
Negara Sekuler Tidak Menjaga Akidah Rakyatnya
Sungguh miris ketika seruan toleransi yang secara nyata bertentangan dengan ajaran Islam terus-menerus dilakukan, bahkan oleh Menag, kepala daerah, dan pejabat lainnya. Hal yang sangat ironis ini merupakan suatu keniscayaan dalam negara yang menerapkan sistem sekuler. Periayahan urusan umat, termasuk juga penjagaan atas akidah umat tidak berdasarkan pada tuntunan wahyu Ilahi.
Dalam negara sekuler, implementasi syariat Allah hanya terjadi dalam tatanan ibadah rutin dan akhlak per individu. Sementara kehidupan bermasyarakat dan bernegara tidaklah dijalankan berdasarkan tuntunan syariat Allah, melainkan berdasarkan aturan yang lahir dari pemikiran manusia belaka. Dalam sistem ini manusia dianggap mempunyai hak asasi manusia (HAM) alias kebebasan mutlak dalam membuat aturan kehidupan bermasyarakat yang dibahas dan disahkan di berbagai sidang parlemen.
Dengan paradigma sistem pengaturan sekuler seperti itu, negara tidak memfungsikan diri sebagai penjaga akidah rakyatnya. Bahkan, negara tidak boleh campur tangan dalam urusan keyakinan rakyatnya. Penguasa dan para pejabatnya justru berperan aktif memasifkan kampanye moderasi beragama yang membuat umat Islam makin jauh dari pemahaman yang lurus. Dalam kondisi seperti ini, umat Islam perlu waspada dan menjaga diri agar tetap dalam ketaatan kepada Allah Taala akibat penerapan syariat Islam yang makin longgar dalam masyarakat.
Umat Islam pun harus makin menyadari bahwa ketiadaan penjagaan akidah rakyat oleh negaralah yang sampai saat ini menyebabkan timbulnya berbagai perselisihan, keributan, dan kekacauan di negeri ini karena jauh dari rahmat Allah. Konsep pemikiran kufur ala pemikiran Barat, seperti nasionalisme dan primordialisme kesukuan berkembang dengan subur dan makin menghalangi rakyat untuk hidup rukun dan bersatu dalam naungan keberkahan serta rahmat Allah Taala.
Negara Islam Menjaga Akidah Rakyatnya
Ajaran Islam yang mulia memiliki konsep yang jelas dalam mengatur interaksi umat Islam dengan keyakinan non Islam. Ajarannya yang murni memiliki definisi yang jelas dan sahih tentang toleransi dalam beragama.
Negara yang menerapkan sistem Islam secara kafah, yaitu Daulah Khil4f4h Islamiah, meskipun dibangun berdasarkan akidah Islam dan menerapkan syariat Islam dalam seluruh aspek kehidupan, Daulah Khil4f4h tetap memberikan toleransi dan kebebasan kepada umat non Islam untuk memeluk dan menjalankan agamanya. Mereka dibolehkan memeluk keyakinannya dan tidak ada paksaan untuk memeluk Islam.
Jaminan kebebasan memeluk keyakinan selain Islam sebagaimana firman Allah dalam QS Al Baqarah ayat 256,
Laa ikraha fi ad-din
“Tidak ada paksaan dalam memeluk [agama] Islam).”
Kanjeng Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,
Man kana ‘ala Yahudiyyatihi au Nashraniyyatihi fainnahu la yuftannu
“Siapa saja yang tetap dengan keyahudiannya atau kenasraniannya, maka tidak akan dihasut [untuk meninggalkan agamanya]).”
Dengan konsep toleransi yang sahih tersebut, maka warga non Islam mendapatkan dzimmah (perlindungan) dari Daulah Khil4f4h sehingga mereka dapat hidup dengan tenang dan aman.
Merayakan hari besar keagamaan adalah bagian dari ritual agama. Oleh karenanya, warga non Islam pun dibiarkan untuk merayakan perayaan agamanya. Namun demikian, perayaan tersebut tetap dalam pengendalian Daulah Khil4f4h, di antaranya lewat departemen penerangan dan kadi hisbah.
Departemen Penerangan akan memberikan penjelasan kepada umat Islam terkait tuntunan Islam dalam menyikapi hari besar agama lain. Sementara kadi hisbah akan menjelaskan kepada umat Islam tempat yang memungkinkan terjadinya interaksi umat Islam dengan agama lain.
Perayaan keagamaan warga non Islam akan dibatasi dalam gereja dan komunitas mereka saja, misalnya di sekolah keagamaan dan kelompok-kelompok keagamaan mereka. Ritual perayaan keagamaan mereka tidak boleh ditampilkan di ruang publik yang bisa diakses dengan bebas oleh masyarakat, seperti di televisi, radio, internet, maupun jejaring sosial. Pengaturan tersebut merupakan keteguhan dalam melaksanakan sabda Kanjeng Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam,
Al-islamu ya’lu wa la yu’la ‘alaihi
“Islam itu tinggi dan tidak ada yang bisa menandingi ketinggian Islam.”
Para ulama dalam Daulah Khil4f4h juga telah membahas larangan mengucapkan selamat terkait ritual keagamaan kepada warga non Islam, baik secara pribadi apalagi sebagai pejabat publik. Para pemimpin dan pejabat negara justru akan akan senantiasa memberikan nasihat ketakwaan kepada umat Islam agar tetap terikat pada syariat Islam, khususnya dalam momen krusial yang berpotensi membahayakan akidah umat, seperti Nataru ini.
Ajaran Islam yang murni telah menuntun umatnya menjalankan konsep toleransi yang sahih sehingga akidah mereka tetap terjaga dan terlindungi. Umat Islam tidak akan terusik maupun terprovokasi untuk meninggalkan ajaran agamanya. Di sisi lain, umat non Islam pun juga tidak dibenarkan ataupun diberi peluang untuk menyiarkan dan memprovokasi umat Islam agar memeluk keyakinan mereka.
Tinta emas sejarah mencatat bahwa dengan penjagaan Daulah Khil4f4h Islamiah terhadap ketakwaan umat Islam tersebut sehingga terwujudlah keharmonisan hidup bermasyarakat dalam naungan rida, rahmat, dan keberkahan Allah Taala di 2/3 dunia selama 1300 tahun lamanya. Keberkahan hidup tersebut sebagaimana janji Allah dalam QS Al A’raf ayat 96 yang artinya,
“Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi.”
Wallahu a’lam bisshawwab. [CM/NA]