Penulis: Khaula Mumtaza
Krisis perceraian yang marak adalah manifestasi nyata kegagalan sistem saat ini dalam menjaga kehormatan manusia, martabat keluarga, dan masa depan generasi. Solusi parsial dan tambal sulam tidak akan efektif mengatasi akar masalah yang bersifat sistemik dan ideologis. Untuk menghentikan keruntuhan keluarga dan mencegah lahirnya generasi yang semakin rapuh, diperlukan perubahan mendasar dalam skala negara.
CemerlangMedia.Com — Maraknya kasus perceraian di Indonesia telah menjadi sorotan serius. Tidak hanya mencerminkan rapuhnya ikatan rumah tangga, tetapi juga lemahnya riayah (pengurusan) negara. Angka-angka yang terus bertambah setiap tahunnya, ditambah dengan dampak psikologis yang mendalam pada anak-anak, menandakan bahwa ini bukan sekadar masalah privat, melainkan krisis sosial yang memerlukan solusi fundamental.
Data perceraian nasional menunjukkan kondisi yang mengkhawatirkan. Fenomena ini tercermin dalam dua poin fakta utama, yakni tingginya angka perceraian di tengah menurunnya angka pernikahan serta tren perceraian yang melanda berbagai rentang usia.
Secara nasional, tren perceraian di Indonesia fluktuatif, tetapi berada pada level yang sangat tinggi. Di saat yang sama, angka pernikahan terus menunjukkan penurunan. Ini mengindikasikan bahwa masyarakat makin enggan untuk berkomitmen dalam ikatan suci pernikahan atau mereka yang berkomitmen makin mudah berpisah.
Tingginya angka perceraian ini tidak hanya terjadi di level pusat, tetapi juga di daerah. Sebagai contoh nyata, data dari Pengadilan Agama Bojonegoro menunjukkan tingginya angka perceraian dengan 2.240 perkara diputus hanya dalam waktu 10 bulan (bojonegoro.go.id, 4-11-2025).
Lebih lanjut, dominasi perceraian di Indonesia kini berada pada kasus cerai gugat, yaitu gugatan yang diajukan oleh pihak istri. Hal ini diperkuat dengan fakta bahwa perempuan kini memiliki kesadaran dan kemandirian yang lebih tinggi daripada laki-laki. Sering kali didukung oleh faktor ekonomi sehingga perempuan lebih berani untuk mengakhiri pernikahan yang dianggap tidak lagi harmonis atau bermasalah.
Tren perceraian pun terjadi di usia pernikahan muda. Fenomena “yang muda yang bercerai” menunjukkan bahwa banyak pasangan yang baru membina rumah tangga di usia 20-an tahun harus berpisah. Penyebab perceraian di kalangan pasangan muda sering kali didominasi oleh ketidakmatangan, tipisnya kesabaran, perselingkuhan, dan krisis kepercayaan.
Sementara itu, tren gugatan cerai oleh istri (termasuk yang mandiri secara finansial) menunjukkan bahwa usia pernikahan tidak selalu menjamin keharmonisan. Banyak istri yang memilih berpisah karena ekspektasi pernikahan yang tidak terpenuhi atau adanya konflik berkelanjutan.
Akar Masalah Perceraian
Maraknya fakta perceraian tidak lepas dari tiga lapis analisis mendalam, mulai dari penyebab domestik hingga akar ideologis yang menopang sistem kehidupan saat ini. Perceraian dipicu berbagai faktor menunjukkan lemahnya pemahaman pernikahan. Perceraian dipicu oleh spektrum faktor yang luas, seperti perselisihan dan pertengkaran terus-menerus, masalah ekonomi (PHK, penghasilan di bawah UMR), perselingkuhan, kurangnya dukungan dari keluarga, hingga kurangnya komitmen dan kedekatan emosional.
Meskipun faktor-faktor ini tampak beragam, tetapi secara esensial, semua merupakan gejala dari satu masalah utama, yaitu lemahnya pemahaman dan kesiapan masyarakat tentang hakikat pernikahan. Pernikahan yang seharusnya dipandang sebagai ikatan suci (mitsaqan ghalizha) yang menuntut kesabaran, komitmen, dan penyelesaian masalah secara damai, kini sering diperlakukan sebagai kontrak biasa yang mudah diputus saat terjadi konflik.
Dampak perceraian yang paling nyata adalah keruntuhan ketahanan keluarga dan lahirnya “generasi rapuh”. Ketika fondasi rumah tangga hancur, anak-anak adalah korban utama yang harus menanggung beban psikologis.
Dampak perceraian terhadap psikologis anak meliputi, kecemasan berlebihan, gangguan tidur, depresi, kesulitan fokus saat belajar, hingga potensi kenakalan remaja dan penyalahgunaan narkoba. Mereka merasa kesepian, disalahkan, dan kehilangan figur panutan yang utuh. Kerusakan mental ini akan berdampak jangka panjang, menciptakan generasi yang rentan, secara emosional tidak stabil dan sulit membangun komitmen di masa depan.
Pemicu-pemicu di atas, baik yang bersifat domestik (perselingkuhan, pertengkaran) maupun struktural (ekonomi), berakar pada paradigma sekuler kapitalisme yang mendominasi sistem kehidupan saat ini. Sekularisme memisahkan agama dari kehidupan, termasuk urusan rumah tangga dan sosial. Akibatnya, nilai-nilai spiritual dalam pernikahan memudar, digantikan oleh perhitungan untung-rugi atau kepuasan pribadi semata. Komitmen suci berlandaskan takwa diabaikan.
Kapitalisme yang menekankan individualisme dan materialism ini menghasilkan tekanan ekonomi. Sistem ekonomi yang tidak adil menciptakan konflik keuangan menjadi pemicu perceraian terbesar di banyak daerah. Kapitalisme juga mendorong perempuan keluar dari peran utamanya sebagai pendidik generasi dengan dalih kemandirian.
Lebih ironisnya, kapitalisme justru membebani perempuan dengan peran ganda dan tekanan ekonomi. Sistem yang mendorong perempuan dan laki-laki untuk memprioritaskan diri dan karier di atas stabilitas keluarga mengikis peran keluarga dan melemahkan kontrol sosial dalam menjaga ikatan.
Gaya hidup bebas dan promosi budaya bebas melalui sistem pergaulan sosial modern memicu perselingkuhan dan hilangnya rasa malu. Oleh karena itu, permasalahan perceraian tidak bisa diselesaikan hanya dengan pelatihan pra-nikah, tetapi membutuhkan perubahan pada sistem yang melingkupinya.
Islam Solusi Integral
Solusi integral untuk maraknya perceraian ada pada syariat Islam. Islam akan membangun kembali ketahanan keluarga dan menghasilkan generasi yang kukuh. Namun, hal ini memerlukan konstruksi sistem kehidupan yang integral dan berlandaskan akidah Islam. Ada tiga pilar utama yang harus ditegakkan, yang semuanya hanya dapat terwujud secara sempurna dalam bingkai syariat Islam secara menyeluruh.
Pertama, sistem pendidikan harus beralih dari sekadar mengejar capaian materi menjadi fokus pada pembinaan kepribadian Islam (syakhsiyah islamiyah) yang kukuh. Laki-laki disiapkan menjadi qawwam (pemimpin dan penanggung jawab), sementara perempuan menjadi ummun wa rabatul bayit (ibu dan pengatur rumah tangga), serta memahami hakikat pernikahan sebagai ibadah untuk mewujudkan ketenangan (litaskunu ilaiha), ketaatan kepada Allah serta jalan menuju keluarga sakinah mawaddah wa rahmah.
Kedua, interaksi sosial harus diatur berdasarkan syariat Islam untuk menjaga keharmonisan dan kesucian hubungan sosial. Ini mencakup pengaturan interaksi antara laki-laki dan perempuan (ikhtilat), menghilangkan lingkungan yang memicu perselingkuhan dan perzinaan, serta mendorong tegaknya nilai-nilai kehormatan dan rasa malu (hifzh al-‘ird).
Ketiga, kesejahteraan keluarga dan masyarakat dijamin oleh sistem politik ekonomi Islam. Hal ini untuk menghilangkan tekanan ekonomi sebagai pemicu perceraian. Negara memiliki kewajiban utama untuk menjamin kesejahteraan rakyat dengan menyediakan lapangan kerja dan upah yang adil, mengelola sumber daya alam secara merata untuk kemakmuran umum, memberikan tunjangan dan perlindungan ekonomi bagi keluarga miskin dan kepala keluarga yang tidak mampu bekerja.
Tiga solusi ini yang mencakup aspek individu, sosial, dan negara adalah prasyarat mutlak untuk membangun keluarga dan generasi yang tangguh. Namun, implementasi ketiga pilar ini secara utuh dan konsisten tidak mungkin tercapai di bawah sistem sekuler kapitalisme.
Khatimah
Krisis perceraian yang marak adalah manifestasi nyata kegagalan sistem saat ini dalam menjaga kehormatan manusia, martabat keluarga, dan masa depan generasi. Solusi parsial dan tambal sulam tidak akan efektif mengatasi akar masalah yang bersifat sistemik dan ideologis. Untuk menghentikan keruntuhan keluarga dan mencegah lahirnya generasi yang semakin rapuh, diperlukan perubahan mendasar dalam skala negara.
Penegakan Islam secara kafah (menyeluruh) melalui penerapan syariat Islam secara totalitas adalah satu-satunya jalan. Syariat Islam akan mengatur seluruh aspek kehidupan, mulai dari pendidikan, ekonomi, hingga pergaulan melalui institusi negara yang mengayomi dan menjalankannya. Institusi tersebut adalah Daulah Khil4f4h.
Di bawah naungan Khil4f4h, akan terjamin implementasinya sehingga menciptakan benteng kuat bagi keluarga dan masyarakat. Oleh karena itu, seruan untuk menghentikan krisis perceraian ini adalah berjuang bersama menegakkan kembali syariat Allah di bawah naungan Khil4f4h demi terciptanya kehidupan sejahtera nan penuh keberkahan. Wallahu a’lam bisshawab. [] [CM/Na]
Views: 82






















