CemerlangMedia.Com — Dugaan korupsi kembali menjerat para menteri. Kali ini melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Politisi Partai Nasdem ini diduga melakukan tindakan korupsi berupa gratifikasi, pemerasan dalam jabatan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kementerian Pertanian. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengeluarkan pengumuman resmi terkait penetapan Syahrul sebagai tersangka (8-10-2023).
Selama dua periode pemerintahan Jokowi, setidaknya ada enam menteri yang terjerat kasus korupsi. Sedangkan dua nama menteri selain mereka disebut dalam penyelidikan kasus korupsi. Makin panjangnya deretan para menteri korup menegaskan betapa upaya pemberantasan korupsi sekadar ilusi. Terlebih lagi dugaan pemerasan dilakukan oleh pimpinan KPK terkait kasus korupsi Kementan. Sekalipun dibantah, tetapi tidak dapat mengurangi ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga yang digadang mampu memberantas korupsi di negeri ini. Sebab, sejak didirikan pada 2022, banyak pelanggaran yang dilakukan oleh KPK. Kehadirannya pun tidak mampu menghadang tingginya angka korupsi.
Menjadi rahasia khalayak, sistem demokrasi kapitalisme sekuler melahirkan politik berbiaya mahal. Butuh modal besar untuk sampai di tampuk kekuasaan. Dari sinilah lahir para oligarki. Bagi mereka, saat menjabat adalah kesempatan untuk meraup keuntungan. Termasuk mengembalikan modal kampanye yang tidak sedikit dengan beragam cara, sekalipun salah, korupsi adalah salah satunya. Jelaslah mengapa, sekalipun ada ancaman penjara, korupsi dalam sistem demokrasi kapitalisme tidak akan reda. Pemberantasan korupsi hanya ilusi belaka.
Sebaliknya, dalam Islam, korupsi akan terberantas tuntas. Ketakwaan individu adalah benteng pertama untuk mencegah terjadinya korupsi. Ketakwaan ini melahirkan pribadi yang paham bahwa kekuasaan adalah amanah yang akan dipertanggungjawabkan di akhirat. Paham pula jika korupsi adalah aktivitas haram. Tidak hanya ada balasan di akhirat, tetapi juga ada sanksi di dunia. Masyarakat pun berperan dalam mengawasi pelaksanaan aturan. Jika ada yang melanggar, termasuk tindak korupsi, maka akan segera dilaporkan. Negara juga akan menerapkan aturan serta memberikan sanksi tegas bagi pelaku korupsi. Di samping itu, negara akan melakukan pengawasan melalui lembaga yang ditunjuk. Dengan mekanisme ini, pemberantasan korupsi bukan lagi ilusi. Wallahu a’lam bisshawwab.
Sri Rahayu
Malang, Jawa Timur [CM/NA]
Views: 4






















