Jerat Narkoba dan Sistem Hukum Mati Suri

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
Twitter
Telegram
Pinterest
WhatsApp

Dalam perspektif hukum pidana Islam, penerapan sanksi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba menjadi bagian penting dalam menjaga ketertiban dan melindungi masyarakat dari bahaya yang ditimbulkan. Hukum pidana Islam memberikan ruang bagi qâdhi (hakim) untuk menjatuhkan hukuman berat terhadap pengguna narkoba.

CemerlangMedia.Com — Seorang mahasiswa berinisial EFK (19) asal Tambun Selatan, Bekasi, ditangkap polisi karena menanam ganja di kamar rumahnya. Dari penggeledahan, ditemukan delapan pot berisi tanaman ganja, serta alat pendukung, seperti kipas angin kecil dan lampu ultraviolet. Ia ditangkap setelah adanya laporan warga dan kini ditahan di Mapolsek Cabangbungin. Pelaku terancam dijerat Undang-Undang Narkotika. (14-04-2025)

Maraknya penyalahgunaan narkotika di kalangan generasi muda menjadi keprihatinan bersama, terlebih ketika pelakunya berasal dari lingkungan terdidik seperti mahasiswa. Peran mahasiswa yang seharusnya menjadi agen perubahan, justru tercoreng oleh tindakan yang melanggar hukum dan membahayakan masa depan bangsa. Akses terhadap narkotika yang mudah serta pengawasan dan edukasi tentang bahaya narkoba yang kurang optimal turut memperparah kondisi ini.

Peredaran narkoba di Indonesia masih berlangsung secara masif dan belum mampu dikendalikan secara optimal, apalagi diputus mata rantainya. Fenomena ini menunjukkan bahwa upaya penanggulangan yang dilakukan belum berjalan efektif. Salah satu faktor yang turut memperparah situasi adalah lemahnya penegakan hukum.

Hukum yang seharusnya menjadi alat penangkal, justru tampak tumpul dan kehilangan wibawa. Banyak kasus penyalahgunaan narkoba yang tidak diusut tuntas atau bahkan berakhir tanpa hukuman yang sepadan. Akibatnya, pelaku tidak merasa takut dan peredaran narkoba terus berulang. Sistem hukum dalam konteks penanganan narkotika tengah mengalami “mati suri” hadir secara formal, tetapi tidak mampu berfungsi secara maksimal.

Penggunaan narkoba dan zat sejenisnya merupakan induk dari berbagai kejahatan yang berdampak luas pada kerusakan moral, sosial, dan keamanan masyarakat. Untuk itu, reformasi penegakan hukum dan penguatan institusi terkait menjadi kebutuhan mendesak demi menyelamatkan generasi muda dan masa depan bangsa.

Dalam perspektif hukum pidana Islam, penerapan sanksi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba menjadi bagian penting dalam menjaga ketertiban dan melindungi masyarakat dari bahaya yang ditimbulkan. Hukum pidana Islam memberikan ruang bagi qâdhi (hakim) untuk menjatuhkan hukuman berat terhadap pengguna narkoba, seperti pidana penjara hingga 15 tahun atau denda dalam jumlah yang ditentukan oleh hakim, sebagaimana dijelaskan dalam karya Al-Maliki, Nizhâm al-‘Uqûbât (hlm. 189).

Sementara itu, bagi pihak yang mengedarkan atau memproduksi narkoba, dapat dijatuhi hukuman yang lebih berat, termasuk hukuman mati karena tindakan tersebut masuk dalam kategori takzir, yakni sanksi yang ditetapkan berdasarkan pertimbangan hakim demi kemaslahatan umum. Dalam Islam, perlindungan terhadap nyawa, akal, dan ketertiban sosial merupakan prioritas utama yang harus dijaga melalui penegakan hukum yang adil dan tegas. Wallaahu a’lam bisshawab.

Meta Nisfia Falah, S.Ak.
Bekasi, Jawa Barat [CM/Na]

Disclaimer: Www.CemerlangMedia.Com adalah media independent yang bertujuan menampung karya para penulis untuk ditayangkan setelah diseleksi. CemerlangMedia.Com. tidak bertanggung jawab atas akibat langsung ataupun tidak langsung dari semua teks, gambar, dan segala bentuk grafis atau konten yang disampaikan pembaca atau pengguna di berbagai rubrik yang tersedia di web ini, karena merupakan tanggung jawab penulis atau pengirim tulisan. Tulisan yang dikirim ke CemerlangMedia.Com tidak boleh berbau pornografi, pornoaksi, hoaks, hujatan, ujaran kebencian, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email  : [email protected]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *