Berbeda dengan sistem kapitalisme yang memiliki DPR, negara yang menerapkan aturan Islam mempunyai majelis umat. Fungsi utamanya adalah memberikan masukan (nasihat dan kritik), mengoreksi, mengawasi jalannya pemerintahan dan diterapkannya hukum syarak. Selain itu, majelis umat akan menjadi wakil suara umat untuk menyampaikan keluh kesah dan aspirasi mereka dalam rangka amar makruf nahi mungkar.
CemerlangMedia.Com — Jakarta, Bandung, Surabaya, Ciamis, Bogor, Lampung, Medan, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tengga Timur (NTT), Makassar, dan berbagai wilayah lain dipenuhi aksi unjuk rasa. Luapan emosi masyarakat terhadap DPR dipicu oleh besarnya kenaikan tunjangan dan fasilitas mereka hingga tembus nominal tiga digit per bulan, sementara ekonomi rakyat terus melarat. Rakyat merasakan kinerja para anggota DPR bak pepesan kosong, tidak becus sebagai wakil rakyat sehingga membuat mereka jengah (30-8-2025).
Pajak diperketat, korupsi merajalela, pengangguran meningkat, UU Cipta Kerja (Omnibus Law) yang menyengsarakan, kasus racun dan lemak babi pada program MBG yang merugikan, dagelan PPATK memblokir rekening, perampasan tanah, hingga kematian gadis cilik Raya dengan tubuh dipenuhi cacing telah menambah panjang kepiluan nasib rakyat. Tidak sampai di situ, tragisnya kematian Affan, seorang pengemudi ojek online membuat emosi rakyat makin tidak terbendung.
Para wakil rakyat yang seharusnya menjadi pelindung rakyat, malah mempertontonkan euforia di atas duka nestapa. Kegembiraan kenaikan gaji, mereka luapkan dengan tarian, sementara ekonomi rakyat hampir tidak mampu bertahan. Tragis, gaji naik terus, tetapi kerjanya tidak becus.
Tentu, ironi ini sah saja terjadi dalam sistem demokrasi. Sebagai anggota DPR, tugas mereka adalah membuat undang-undang (legislasi), mengelola anggaran, dan mengawasi jalannya undang-undang serta pemerintahan. Mantap, bukan? Sementara jika manusia diberi kebebasan membuat aturan dan undang-undang, maka akan timbul konflik kepentingan (conflict of interest). Si pembuat undang-undang akan menetapkan kebijakan yang menguntungkan diri mereka.
Sudah hukum alam, apabila ada keuntungan, tentu ada kerugian. Jika si pembuat kebijakan untung, target kebijakanlah (dalam konteks ini adalah rakyat) yang menderita kerugian. Lahirnya kebijakan juga dapat ternodai dengan praktik “supply and demand” dari para aktor politik. Penawaran mereka yang menggiurkan mampu mengendalikan lahirnya kebijakan sesuai permintaan.
Lain halnya dalam sistem Islam, umat mempunyai majelis umat. Fungsi utamanya adalah memberikan masukan (nasihat dan kritik), mengoreksi, mengawasi jalannya pemerintahan dan diterapkannya hukum syarak. Selain itu, majelis umat akan menjadi wakil suara umat untuk menyampaikan keluh kesah dan aspirasi mereka dalam rangka amar makruf nahi mungkar.
Majelis umat tidaklah sama dengan wakil rakyat di DPR. Majelis umat tidak mempunyai fungsi legislatif karena aturan dan hukum yang diterapkan berasal dari Asy-Syari (Pembuat hukum), yaitu Allah Swt.. Tujuan Allah menurunkan hukumnya untuk dijalankan manusia agar kemuliaan dirinya terjaga dan terhindar dari kerusakan. Di sinilah fungsi amar makruf nahi mungkar majelis umat harus sejalan dengan hukum syariat.
Hukum syariat yang berasal dari Allah pasti adil, solutif, dan mampu menyejahterakan. Adil berarti terpenuhinya hak dan kewajiban seseorang sesuai dengan hukum syarak. Solutif berarti mampu memecahkan setiap problematika manusia yang menghantarkannya pada kesejahteraan hidup. Allah Swt. berfirman dalam QS At-Tin ayat 8,
اَلَيْسَ اللّٰهُ بِاَحْكَمِ الْحٰكِمِيْنَ ࣖ
“Bukankah Allah adalah hakim yang paling adil?”
Demikianlah, majelis umat dan hukum syariat akan mampu membungkam pengkhianatan para wakil rakyat di DPR. Penerapan sistem Islam akan menjadi solusi bagi rakyat dalam mendapatkan kesejahteraannya di dunia dan akhirat. Wallaahu a’lam bisshawab.
Nilma Fitri, S. Si.
Bekasi, Jawa Barat [CM/Na]
Views: 53






















