Perlu adanya pencegahan oleh negara terkait kerusakan moral masyarakat, seperti membentuk kepribadian mulia melalui pendidikan yang islami. Tidak hanya itu, negara harus menutup celah masuknya ide-ide liberal yang merusak dalam upaya melahirkan generasi yang bertakwa dan beriman.
CemerlangMedia.Com — Sepasang suami istri (pasutri) berinisial IG (39) dan KS (39) ditangkap oleh pihak kepolisian terkait kasus pesta s3ks dan pertukaran pasangan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebutkan, keduanya ditangkap di wilayah Kabupaten Badung, Bali, Kamis (9-1-2025).
Miris, kasus kerusakan moral di masyarakat terus terjadi, mulai dari pergaulan bebas, seperti pesta s3ks hingga tingginya permohonan dispensasi nikah akibat hamil diluar nikah. Makin maraknya kemaksiatan yang terjadi di tengah masyarakat menandakan kurangnya iman akibat dari kehidupan sekuler yang menjauhkan agama dari tatanan kehidupan. Kerusakan moral telah menyasar semua kalangan, mulai dari dewasa, pelajar, sampai anak-anak ikut terjerumus dalam perilaku liberal.
Sekularisme telah membuat manusia hidup dalam kebebasan dengan standar hidupnya sendiri. Wajarlah jika dalam penyaluran nalurinya (seksual) manusia bertindak di luar aturan yang semestinya. Tidak hanya itu, negara seolah melakukan pembiaran terhadap faktor-faktor pendorong naluri tersebut, seperti konten-konten porno yang bebas ditayangkan di manapun. Selain itu, negara juga memfasilitasi liberalisasi pergaulan ini dengan memberikan aturan kontrasepsi untuk pelajar dan pendidikan kespro yang berasaskan peradaban Barat.
Dengan demikian, adanya persoalan yang terus berulang kali terjadi di masyarakat perlu solusi tuntas untuk menanganinya. Tentu negaralah yang wajib dan mempunyai kontrol atas penyelesaian masalah tersebut. Negara berkewajiban memberikan aturan tegas bagi pelanggar serta hukuman yang menjerakan pelaku.
Perlu adanya pencegahan oleh negara terkait kerusakan moral masyarakat, seperti membentuk kepribadian mulia melalui pendidikan yang islami. Tidak hanya itu, negara harus menutup celah masuknya ide-ide liberal yang merusak dalam upaya melahirkan generasi yang bertakwa dan beriman. Semua itu dapat terwujud jika negara menerapkan hukum Islam secara sempurna dalam semua aspek kehidupan, termasuk dalam sistem pergaulan.
Dalam Al-Qur’an surah Al-Qashash ayat 85. Allah berfirman,
“Sesungguhnya (Allah) yang mewajibkan atasmu (melaksanakan hukum-hukum) Al-Qur’an benar-benar akan mengembalikan kamu ke tempat kembali.”
Wallahualam bissawab.
Inas Humaerah
Wajo, Sulawesi Selatan [CM/NA]