Islam memiliki mekanisme tiga pilar tegaknya aturan Allah, yaitu individu, masyarakat, dan negara untuk saling beramar makruf nahi mungkar. Jika ada indikasi seseorang mendekati penyimpangan s3ksual akan bisa segera ditangani. Hal ini tentu lebih mudah dan lebih efektif dalam memberantas L687.
CemerlangMedia.Com — Dewan Perwakilah Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatra Barat sedang mengkaji pembentukan peraturan daerah (perda) untuk memberantas penyakit menular masyarakat terutama lesbian, gay, biseksual, transgender (L687) di Ranah Minang. Langkah ini diharapkan bisa menjadi solusi untuk mengatasi penyakit masyarakat di daerah yang dikenal dengan filosofi “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah” (06-01-2025).
L687 merupakan perilaku menyimpang dan haram hukumnya. L687 lahir di dalam sistem sekuler. Adanya hak asasi manusia membuat orang bebas melakukan apa pun sesuai kehendaknya sendiri, termasuk menentukan orientasi seksualnya, padahal dampak besar dari kemaksiatan ini luar biasa, yaitu menyebarkan penyakit menular (seperti penyakit kelamin, HIV/AIDS), merebaknya kriminalitas dan kemaksiatan di tengah masyarakat. Sungguh mengerikan!
Rencana perda syariat untuk memberantas L687 di Ranah Minang patut diacungi jempol. Akan tetapi, apakah peraturan ini akan efektif dalam memberantas L687? Tentu bukanlah hal mudah dalam memberantas kaum pelangi karena akan terbentur dengan kebebasan HAM yang diusung oleh sistem sekuler saat ini.
Selain itu, bisa dlihat, ada berapa banyak perda syariat yang sudah dibuat, tetapi pelaksanaan tidak sesuai harapan dan terus mendapatkan perlawanan dari pihak tertentu. Bahkan, dibatalkan pemerintahan pusat karena bertentangan dengan kebijakan pemerintahan pusat. Apalagi dalam sistem demokrasi, HAM menjadi acuan dalam berkehidupan. Tidak ada tempat penerapan syariat Islam secara kafah di sistem ini.
Sehubungan dengan penyimpangan L687 telah ditegaskan dalam QS Al-A’raf terkait azab yang ditimpakan kepada kaum Nabi Luth akibat penyimpangan s3ksual yang mereka lakukan. Allah Swt. berfirman yang artinya,
“Dan kami juga telah mengutus Luth kepada kaumnya. (Ingatlah) tatkala dia bekata kepada kaumnya: ‘mengapa kamu melakukan perbuatan keji itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini sebelummu)?'”Sesungguhnya kamu mendatangi laki-laki untuk melampiaskan nafsumu (kepada sesama lelaki), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas.” (QS Al-A’raf: 80-81).
L687 hanya mampu diberantas tuntas jika syariat Islam diterapkan secara kafah. Di dalam Islam, ada peraturan terkait pergaulan atau sistem sosial, yaitu mengatur hubungan antara laki laki dan perempuan serta orientasi s3ksualnya.
Selain itu, Islam memiliki mekanisme tiga pilar tegaknya aturan Allah, yaitu individu, masyarakat, dan negara untuk saling beramar makruf nahi mungkar. Jika ada indikasi seseorang mendekati penyimpangan s3ksual akan bisa segera ditangani. Hal ini tentu lebih mudah dan lebih efektif dalam memberantas L687.
Negara juga menerapkan sanksi yang tegas dan menjerakan kepada pelaku L687 sehingga masyarakat akan merasa takut dan enggan melakukan kemaksiatan ini. Oleh karena itu, sudah saatnya kita kembali kepada syariat Islam secara kafah karena hanya aturan Allah-lah yang mampu mengatur manusia sesuai dengan fitrahnya. Wallahuallam bissawab.
Mela Astriana
Bekasi, Jawa Barat [CM/NA]
Views: 49






















