Oleh: Nur Rahmawati, S.H.
Chief Editor Cemerlang Media
CemerlangMedia.Com, EDITORIAL — Fenomena L687 (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) terus menjadi perbincangan di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia. Isu ini bukan sekadar menyangkut pilihan hidup seseorang, tetapi telah berkembang menjadi perdebatan mengenai nilai moral, budaya, hukum, hingga arah pembangunan peradaban. Di tengah derasnya arus globalisasi dan kampanye kebebasan individu, masyarakat dihadapkan pada tantangan untuk mempertahankan nilai-nilai yang selama ini menjadi fondasi kehidupan berbangsa dan beragama.
Perkembangan teknologi informasi membuat berbagai ide dan gaya hidup dengan mudah melintasi batas negara. Kampanye penerimaan terhadap L687 makin masif melalui media sosial, industri hiburan, maupun berbagai platform digital. Kondisi ini memengaruhi cara pandang sebagian masyarakat, khususnya generasi muda terhadap konsep identitas, keluarga, dan norma sosial. Akibatnya, perbedaan pandangan mengenai persoalan ini makin tajam di tengah kehidupan masyarakat.
Bagi masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi nilai agama dan budaya, persoalan L687 tidak dapat dilepaskan dari aspek moral. Kebebasan individu memang memiliki ruang dalam kehidupan bermasyarakat, tetapi kebebasan tersebut tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab terhadap norma agama, etika, dan kepentingan bersama. Ketika nilai-nilai tersebut mulai bergeser, dikhawatirkan akan muncul perubahan sosial yang berdampak pada ketahanan keluarga dan kehidupan masyarakat secara luas.
Persoalan ini tidak cukup disikapi hanya dengan perdebatan di ruang publik. Akar persoalan perlu dipahami secara menyeluruh, termasuk pengaruh sistem kehidupan yang mengedepankan kebebasan individu sebagai ukuran utama dalam menentukan benar dan salah. Dalam pandangan Islam, standar kehidupan tidak dibangun di atas keinginan manusia semata, melainkan berdasarkan ketentuan Allah Swt. Oleh karena itu, setiap perilaku dinilai berdasarkan hukum syariat, bukan sekadar penerimaan masyarakat atau perkembangan zaman.
Islam mengajarkan bahwa fitrah manusia diciptakan berpasang-pasangan antara laki-laki dan perempuan sebagai dasar terbentuknya keluarga dan keberlangsungan kehidupan. Allah Swt. berfirman, “Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan agar kamu mengingat (kebesaran Allah).” (QS Az-Zariyat: 49). Ayat ini dipahami oleh banyak ulama sebagai penegasan mengenai fitrah penciptaan manusia yang menjadi landasan dalam membangun kehidupan keluarga sesuai syariat.
Di sisi lain, Islam juga mengajarkan agar setiap manusia diperlakukan dengan adil dan bermartabat. Dakwah dilakukan dengan hikmah, nasihat yang baik, serta menghindari tindakan perundungan, penghinaan, maupun kekerasan terhadap siapa pun. Hanya saja, untuk penyimpanan L687 tidak cukup hanya dengan nasihat, tetapi harus dengan tindakan yang lebih nyata, sebagaimana Islam benar-benar menutup celah tumbuh suburnya penyimpangan kaum Nabi Luth.
Memang perbedaan pandangan terhadap suatu perilaku tidak boleh menjadi alasan untuk merendahkan martabat sesama manusia, tetapi tidak dengan penyimpangan seperti L687 yang jelas akan merusak moral dan tatanan hidup generasi. Oleh karena itu, penyampaian nilai-nilai agama hendaknya dilakukan secara masif melalui pendekatan yang bijaksana, argumentatif, dan penuh kasih sayang agar celah L687 dapat tertutup rapat.
Keluarga memiliki peran penting dalam menanamkan akidah, akhlak, dan pemahaman mengenai fitrah manusia sejak dini. Lembaga pendidikan perlu memperkuat pendidikan karakter yang selaras dengan nilai agama, sementara masyarakat berkewajiban menciptakan lingkungan yang mendukung terbentuknya generasi yang berakhlak mulia. Negara pun memiliki tanggung jawab menyusun kebijakan yang menjaga moral publik, melindungi institusi keluarga, serta memastikan kehidupan sosial berjalan sesuai nilai-nilai yang dianut masyarakat.
Pada akhirnya, menjaga ketahanan moral bangsa tidak cukup hanya melalui pembinaan individu, keluarga, masyarakat, tetapi perlu adanya regulasi tegas yang diambil dari syariat Islam untuk diterapkan negara secara berkesinambungan. Dengan menjadikan ajaran Islam sebagai pedoman dalam kehidupan, diharapkan lahir generasi yang berakhlak, menjaga fitrah kemanusiaan, serta mampu membangun peradaban yang kokoh. Upaya tersebut menjadi bagian dari ikhtiar mewujudkan masyarakat yang bermartabat, harmonis, dan memperoleh keberkahan dari Allah Swt.. [CM/Na]
Views: 1






















