Swasembada Pangan: Rakyat Masih Hadapi Harga Tinggi

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
Twitter
Telegram
Pinterest
WhatsApp

Oleh: Ummu Inayah

Solusi Islam dalam persoalan pangan tidak berhenti pada peningkatan produksi, tetapi mencakup jaminan pemenuhan kebutuhan, distribusi yang merata, pengawasan pasar, serta mekanisme menjaga kestabilan harga. Semua itu menunjukkan bahwa syariat Islam memiliki aturan yang menyeluruh dalam mengatur urusan pangan dan ekonomi.

CemerlangMedia.Com — Harga sejumlah bahan pangan pokok di berbagai daerah mengalami kenaikan, meskipun pemerintah telah mengumumkan Indonesia mencapai swasembada pangan. Kondisi ini menjadi perhatian karena ketersediaan pangan di tingkat nasional belum selalu diikuti harga yang merata dan terjangkau di setiap wilayah.

Salah satu komoditas yang mengalami kenaikan adalah daging ayam ras, dengan harga yang bahkan mencapai Rp100 ribu per kilogram di Kabupaten Intan Jaya. Berdasarkan data BPS, hingga minggu ketiga Agustus 2026, kenaikan harga terjadi di 220 kabupaten/kota atau 61,11 persen wilayah Indonesia, dengan rata-rata nasional mencapai Rp40.393 per kilogram.

Perbedaan harga tersebut menunjukkan adanya kesenjangan yang cukup lebar antardaerah karena harga terendah tercatat sekitar Rp20.500 per kilogram. Sejumlah daerah juga menjual ayam jauh di atas HAP, seperti Rokan Hilir sebesar Rp50.238 per kilogram dan Kabupaten Bangka Rp48 ribu per kilogram.

Kenaikan harga ini mendapat perhatian pemerintah karena harga yang terlalu tinggi dapat membebani konsumen, sedangkan harga yang terlalu rendah dapat merugikan peternak. Mendag Budi Santoso meminta harga tetap terkendali, sementara Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir mendorong penelusuran hingga rantai distribusi untuk memastikan kenaikan harga tidak dipengaruhi persoalan distribusi. (CNNIndonesia, 27-08-2026).

Mengapa Pangan Tetap Mahal?

Swasembada pangan tidak cukup dimaknai sebatas kemampuan negara menghasilkan pangan dalam jumlah besar. Sebab, keberhasilan produksi tidak berarti banyak jika pangan tersebut tetap mahal, sulit dijangkau, atau tidak terdistribusi secara merata kepada seluruh rakyat.

Persoalan makin pelik ketika rantai pasok pangan dikuasai oleh segelintir korporasi melalui praktik monopoli dan oligopoli. Penguasaan pasar oleh para pemilik modal memungkinkan harga dan distribusi dipengaruhi oleh kepentingan bisnis, sementara rakyat harus menanggung dampaknya sebagai konsumen.

Dalam sistem kapitalisme, keberhasilan pembangunan cenderung diukur melalui pertumbuhan ekonomi dan peningkatan produksi, seolah-olah bertambahnya jumlah barang otomatis menunjukkan meningkatnya kesejahteraan rakyat. Semestinya, kesejahteraan tidak hanya dilihat dari seberapa banyak pangan diproduksi, tetapi juga dari sejauh mana setiap rakyat mampu memenuhi kebutuhan pangannya.

Kapitalisme menyerahkan distribusi barang kepada mekanisme pasar yang berorientasi pada keuntungan. Akibatnya, pangan dapat tersedia dalam jumlah melimpah, tetapi tetap tidak terjangkau oleh sebagian rakyat karena distribusi dan harga lebih banyak ditentukan oleh kepentingan pasar daripada jaminan pemenuhan kebutuhan masyarakat.

Dalam sistem kapitalisme, negara cenderung menempatkan dirinya sebagai regulator yang membuat aturan dan menjaga agar mekanisme pasar tetap berjalan. Pemenuhan kebutuhan dasar rakyat, banyak diserahkan kepada pasar dan pelaku usaha, sementara negara tidak sepenuhnya bertindak sebagai penanggung jawab langsung atas terpenuhinya kebutuhan tersebut.

Ketika harga pangan melonjak, negara biasanya hadir melalui berbagai kebijakan, seperti subsidi, operasi pasar, atau pemberian bantuan untuk meredam gejolak. Namun, langkah tersebut lebih banyak bersifat tambal sulam dan tidak menyentuh akar persoalan, yaitu sistem yang menjadikan kebutuhan pokok sebagai komoditas yang tunduk pada mekanisme keuntungan.

Bagaimana Islam Menjaga Harga Pangan?

Islam menetapkan pangan sebagai kebutuhan pokok yang wajib dijamin pemenuhannya oleh negara, termasuk memastikan setiap individu dapat memperoleh pangan yang dibutuhkan. Jaminan tersebut diwujudkan dengan menciptakan kondisi agar rakyat mampu memenuhi kebutuhan pangan melalui kesempatan bekerja maupun bantuan bagi yang tidak mampu, serta pengelolaan sumber daya untuk kemaslahatan masyarakat.

Negara wajib memastikan distribusi pangan berjalan merata ke seluruh wilayah agar tidak terjadi penumpukan pasokan di satu daerah dan kelangkaan di daerah lain. Dalam mekanisme pasar Islam, harga dibiarkan terbentuk secara alami melalui supply and demand, sementara negara menjaga agar mekanisme tersebut berjalan sehat dan tidak dirusak oleh pihak tertentu.

Islam tidak menjadikan pematokan harga sebagai cara mengatasi kenaikan harga karena harga mengikuti kondisi penawaran dan permintaan. Rasulullah ﷺ juga menolak permintaan para sahabat untuk mematok harga ketika harga barang naik dan bersabda,

«إِنَّ اللَّهَ هُوَ الْخَالِقُ الْقَابِضُ الْبَاسِطُ الرَّازِقُ الْمُسَعِّرُ»

“Allah-lah Zat Yang Maha Mencipta, Menggenggam, Melapangkan, Memberi rezeki, dan Mematok harga.” (HR Ahmad dari Anas).

Jika harga naik akibat pasokan berkurang, sementara permintaan meningkat, negara dapat melakukan intervensi dengan menambah pasokan dari wilayah lain tanpa merusak mekanisme pasar. Islam juga melarang ihtikar dan kecurangan dalam perdagangan sehingga negara dapat memberikan sanksi ta’zir, mewajibkan barang yang ditimbun dilepas ke pasar, serta memberikan hak khiyar kepada pihak yang dirugikan akibat ghaban fakhisy.

Negara wajib mewujudkan kemandirian dan kedaulatan pangan dengan mengembangkan sektor pertanian, menyediakan sarana pendukung produksi, serta mencegah praktik monopoli, oligopoli, dan kartel yang merusak pasar. Dengan pengawasan dan penegakan syariat, pangan dapat tersedia, terdistribusi secara merata, harga terbentuk secara wajar, dan rakyat terlindungi dari permainan segelintir pihak.

Dengan demikian, solusi Islam dalam persoalan pangan tidak berhenti pada peningkatan produksi, tetapi mencakup jaminan pemenuhan kebutuhan, distribusi yang merata, pengawasan pasar, serta mekanisme menjaga kestabilan harga. Semua itu menunjukkan bahwa syariat Islam memiliki aturan yang menyeluruh dalam mengatur urusan pangan dan ekonomi. Oleh karenanya, masyarakat perlu memahami bahwa penerapan syariat bukan sekadar mengatur ibadah individu, melainkan juga memberikan solusi terhadap berbagai persoalan kehidupan. [CM/Na]

Views: 5

Disclaimer: Www.CemerlangMedia.Com adalah media independent yang bertujuan menampung karya para penulis untuk ditayangkan setelah diseleksi. CemerlangMedia.Com. tidak bertanggung jawab atas akibat langsung ataupun tidak langsung dari semua teks, gambar, dan segala bentuk grafis atau konten yang disampaikan pembaca atau pengguna di berbagai rubrik yang tersedia di web ini, karena merupakan tanggung jawab penulis atau pengirim tulisan. Tulisan yang dikirim ke CemerlangMedia.Com tidak boleh berbau pornografi, pornoaksi, hoaks, hujatan, ujaran kebencian, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email  : cemerlangmedia13@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *