Angka Pertumbuhan Naik, Rakyat Kian Tercekik

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
Twitter
Telegram
Pinterest
WhatsApp

Oleh: Novianti

Dalam konsep Islam, negara bukanlah pemilik mutlak harta publik, melainkan pengelola amanah yang harus menjalankan hukum Allah dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk pengelolaan keuangan negara. Dalam negara Islam, institusi pengelola keuangan negara dikenal sebagai baitulmal yang bertugas mengelola seluruh pemasukan dan pengeluaran negara berdasarkan ketentuan syariat Islam.

CemerlangMedia.Com — Prabowo menargetkan pertumbuhan ekonomi bisa tembus 6% pada 2027. Target tersebut diyakini realistis karena berpijak pada realisasi ekonomi pada kuartal I/2026 yang tumbuh 5,61% (year on year/YoY) dan pada semester I/2026 tumbuh 5,45%. Pencapaian ini diklaim tertinggi dalam 13 tahun terakhir pada periode tersebut. Akan tetapi, ekonom internasional menyoroti target yang dinilai ambisius dan terlalu banyak yang ingin dicapai dalam waktu singkat (kompas.com, 27-8-2026).

Tantangan

Pemerintah ingin membawa ekonomi Indonesia tumbuh lebih tinggi, bahkan bisa menembus target pertumbuhan 8% pada 2029. Masalahnya, untuk mencapai pertumbuhan setinggi itu dibutuhkan mesin ekonomi yang besar dan mesin utamanya adalah APBN. Dalam rencana anggaran 2027, pemerintah menyiapkan belanja negara sebesar Rp4.097,2 triliun, sementara pendapatan negara ditargetkan hanya Rp3.426 triliun. Ada selisih lebih dari Rp671 triliun yang harus ditutup melalui pembiayaan.

Komponen terbesar penerimaan negara tahun depan dari perpajakan ditargetkan mencapai sekitar Rp2.908 triliun. Pemerintah akan melakukan optimalisasi perpajakan, memperluas basis pajak, meningkatkan kepatuhan, mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak, dan memanfaatkan potensi penerimaan dari aktivitas ekonomi yang makin berkembang. Hanya saja, meningkatkan penerimaan pajak berisiko pada beban bagi dunia usaha, investasi bisa tertahan, konsumsi masyarakat bisa melemah, dan pada akhirnya target pertumbuhan ekonomi justru terganggu. Hal dilema, negara membutuhkan penerimaan lebih besar, tetapi ekonomi juga membutuhkan ruang untuk tumbuh.

Diprediksi bahwa dengan adanya defisit ini, pemerintah akan mengandalkan pada utang. Di sinilah target pertumbuhan enam persen mulai bersinggungan dengan kesehatan fiskal. Utang hari ini berarti kewajiban pembayaran di masa depan. Bukan hanya pokok utang, tetapi juga bunganya. Negara dihadapkan pada pertaruhan antara ambisi pertumbuhan dan disiplin fiskal.

Fakta Paradoks

Apa yang disampaikan Prabowo, sekilas semuanya terdengar sangat menjanjikan, tetapi pemerintah tidak menjelaskan bahwa utang sudah menembus lebih dari Rp10.000 triliun. Ruang fiskal makin sempit, kondisi daya beli masyarakat rapuh, dan terbukti ada lonjakan tajam pinjaman online.

Sering kali memang pernyataan pemerintah tidak sesuai dengan realitas. Sebagai contoh narasi tentang kesuksesan MBG dan KDMP yang digembar-gemborkan membuka banyak lapangan kerja. Padahal BPS mencatat, hingga Mei 2026 terdapat 7,22 juta orang masih menganggur, sekitar 14,31 persen atau 1,03 juta di antaranya merupakan lulusan perguruan tinggi dari Sarjana Terapan hingga S3.

Proyek jumbo tersebut tidak mampu menyerap tenaga kerja dengan kompetensi lulusan perguruan tinggi, bahkan pada saat yang sama gelombang PHK terus meluas. Data Kementerian Ketenagakerjaan mencatat 15.425 pekerja kehilangan pekerjaan sepanjang Januari hingga April 2026, meningkat sekitar 84 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Demikian pula tentang angka pertumbuhan yang sering dibanggakan sebagai indikator keberhasilan pembangunan. Angkanya naik, tetapi kehidupan masyarakat kian tercekik. Betul bahwa investasi telah digelontorkan dalam banyak proyek, tetapi dalam bentuk investasi padat modal. Bahkan dengan kemajuan teknologi dan otomatisasi, memungkinkan perusahaan meningkatkan produksi dengan melakukan pengurangan tenaga kerja. Di atas kertas, ekonomi tumbuh secara makro, tetapi masyarakat tetap sulit.

Persoalan makin kompleks ketika lapangan kerja bergantung pada mekanisme pasar dan investasi korporasi yang didanai utang atau asing. Prinsip kebebasan kepemilikan ekonomi kapitalisme membuat sumber daya alam legal dikelola oleh korporasi melalui skema investasi. Artinya, pertumbuhan ekonomi tidak otomatis meningkatnya kesejahteraan masyarakat.

Pengelolaan Keuangan Negara dalam Islam

Dalam konsep Islam, negara bukanlah pemilik mutlak harta publik, melainkan pengelola amanah yang harus menjalankan hukum Allah dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk pengelolaan keuangan negara. Dalam negara Islam, institusi pengelola keuangan negara dikenal sebagai baitulmal yang bertugas mengelola seluruh pemasukan dan pengeluaran negara berdasarkan ketentuan syariat Islam.

Allah Swt. berfirman dalam surah Al-Jatsiyah ayat 18, “Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama itu), maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui.” Ayat ini menunjukkan bahwa seluruh aktivitas pemerintahan, termasuk kebijakan moneter fiskal dan ekonomi harus tunduk kepada syariat Islam.

Baitulmal tidak sekadar berfungsi sebagai kas negara, tetapi juga instrumen pelaksanaan hukum Islam dalam bidang ekonomi. Landasan pengelolaannya adalah hukum Allah, bukan kesepakatan manusia. Sumber-sumber utama penerimaannya telah digariskan oleh syariat Islam dan ada tiga sumber utama.

Pertama, pos fai dan kharaj yang tersusun dari beberapa sumber sesuai harta yang masuk dan jenisnya.

Kedua, pos kepemilikan umum dibagi menjadi beberapa berdasarkan jenis harta, yaitu minyak dan gas, listrik, pertambangan, laut, sungai, perairan dan mata air, hutan, dan padang rumput gembalaan. Semuanya diproteksi negara untuk keperluan umum.

Negara tidak boleh mengambil keuntungan saat harta ini dikelola dan didistribusikan kepada rakyat dan tidak boleh diberikan pada swasta, apalagi asing. Negara hanya berhak mengelola dan hasilnya diperuntukkan bagi kemaslahatan umat, bisa dalam bentuk biaya kesehatan, pendidikan, dan lain-lain.

Ketiga, pos sedekah atau zakat yang diberikan kepada delapan golongan sesuai dalam surah At-Taubah ayat 60, “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

Perlu diketahui, pajak atau daribah dalam Islam adalah haram, meski dalam situasi tertentu boleh dilakukan. Namun, pelaksanaannya berbeda jauh dengan pajak dalam sistem demokrasi kapitalisme. Saat ini, pajak menjadi tumpuan APBN dan dibebankan kepada seluruh warganya, sedangkan daribah dalam Islam hanya diberlakukan pada kaum muslim yang kaya dan pengambilannya bersifat temporal. Jika kondisi baitulmal telah stabil, pemungutan pajak dihentikan.

Di dalam pembelanjaan pos fai dan kharaj, serta pos kepemilikan umum, seorang kepala negara memiliki kewenangan mengatur pos-pos pengeluarannya. Besaran dana yang dialokasikan mengacu pada prinsip kemaslahatan dan keadilan bagi seluruh rakyatnya berdasarkan ketentuan syariat Islam. Tujuannya agar jangan sampai harta itu berputar di kalangan orang-orang kaya saja, sebagaimana dalam surah Al-Hasyr ayat 7, “… supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu….”

Demikianlah penetapan pos-pos pendapatan dan pengeluaran dalam baitulmal. Semua pos pendapatan telah ditetapkan sesuai ketentuan syariat. Ada pun pos pengeluaran selain zakat yang belum ditetapkan secara rinci oleh syariat, pengaturannya diserahkan kepada pendapat dan ijtihad penguasa.

Khatimah

Pemerintah dihadapkan pada utang yang terus menggunung, tetapi tetap harus membangun demi mencapai angka pertumbuhan. Dalam sistem kapitalisme, angka pertumbuhan bersifat eksklusif, yakni hanya dinikmati segelintir orang. Buktinya, utang bertambah dan angka pertumbuhan bergerak naik, tetapi ketahanan ekonomi masyarakat justru makin melemah.

Di sinilah urgensinya untuk menerapkan sistem ekonomi Islam sebagai solusi tuntas bagi masalah anggaran dalam sistem kapitalisme yang selalu dihadapkan pada persoalan defisit, utang, dan tantangan pajak. Dengan pengelolaan keuangan melalui kebijakan moneter dan fiskal didasarkan pada syariat Islam, pelayanan rakyat dijamin optimal. [CM/Na]

Views: 3

Disclaimer: Www.CemerlangMedia.Com adalah media independent yang bertujuan menampung karya para penulis untuk ditayangkan setelah diseleksi. CemerlangMedia.Com. tidak bertanggung jawab atas akibat langsung ataupun tidak langsung dari semua teks, gambar, dan segala bentuk grafis atau konten yang disampaikan pembaca atau pengguna di berbagai rubrik yang tersedia di web ini, karena merupakan tanggung jawab penulis atau pengirim tulisan. Tulisan yang dikirim ke CemerlangMedia.Com tidak boleh berbau pornografi, pornoaksi, hoaks, hujatan, ujaran kebencian, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email  : cemerlangmedia13@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *