Karhutla Mengancam Kehidupan

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
Twitter
Telegram
Pinterest
WhatsApp

Oleh: Isnawati
Muslimah Penulis Peradaban

Menerapkan syariat dalam naungan Khil4f4h juga bukan berarti menunggu seluruh masyarakat memiliki pemahaman yang sama dalam satu waktu. Perubahan membutuhkan proses penyadaran. Para kiai dan ulama yang dipercaya masyarakat memiliki peran penting untuk menjelaskan Islam secara jernih, memberikan keteladanan, dan menunjukkan bagaimana syariat mampu menjawab semua persoalan.

CemerlangMedia.Com — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan hanya meninggalkan jejak api dan asap, tetapi juga ancaman serius bagi kesehatan. Dokter spesialis paru dan pernapasan Dr. dr. Feni Fitriani Taufik mengingatkan bahwa ibu hamil, anak-anak, balita, lansia, serta penderita asma, PPOK, dan penyakit jantung merupakan kelompok yang paling rentan terdampak asap karhutla. Paparan asap dapat menyebabkan iritasi saluran napas, batuk, memperburuk penyakit yang sudah ada, hingga menimbulkan gangguan kesehatan jangka panjang (Antara, 26-8-2026).

Bukan Hanya Persoalan Kesehatan

Persoalannya, apakah masyarakat cukup hanya diminta memakai masker, mengurangi aktivitas di luar rumah, lalu pergi ke fasilitas kesehatan ketika sakit? Tentu tidak. Semua itu memang penting untuk mengurangi dampak, tetapi hanya menyentuh permukaan persoalan. Asap adalah akibat. Api adalah akibat. Bahkan, penyakit yang muncul pun merupakan akibat. Lalu, siapa yang sungguh-sungguh menyelesaikan sebabnya?

Masyarakat seolah terus diminta belajar bertahan hidup di tengah udara yang tercemar, padahal mereka tidak pernah memilih untuk menghirup asap. Anak-anak tidak bisa menentukan udara seperti apa yang masuk ke paru-parunya. Balita tidak mampu melindungi dirinya sendiri. Lansia dan orang dengan penyakit kronis juga memiliki keterbatasan untuk menghindari risiko.

Karhutla tidak layak dipandang hanya sebagai persoalan lingkungan atau kesehatan saja. Ini adalah persoalan tata kelola lahan dan tanggung jawab negara. Jika kebakaran terus berulang, pertanyaan terpenting bukan lagi sekadar bagaimana memadamkan api, melainkan mengapa kebakaran bisa terjadi berulang kali dan mengapa pencegahannya belum mampu memutus siklus tersebut.

Ketika hutan terbakar, kerugiannya menjalar ke mana-mana. Udara tercemar, aktivitas masyarakat terganggu, kesehatan menurun, biaya pengobatan meningkat, bahkan penghasilan keluarga dapat ikut terganggu. Beban tersebut makin berat bagi keluarga yang hidup dalam keterbatasan. Mereka sering tidak memiliki pilihan untuk meninggalkan wilayah terdampak atau menyediakan perlindungan kesehatan yang mahal.

Lebih menyedihkan lagi, perempuan berpotensi menanggung beban berlapis. Ketika anak sakit akibat asap, seorang ibu harus merawat, mengantar berobat, mengurus rumah, menyiapkan kebutuhan keluarga, bahkan tetap memikirkan penghasilan. Kerusakan lingkungan akhirnya melahirkan beban domestik yang sering tidak terlihat. Negara mengeluarkan imbauan, tetapi keluargalah yang merasakan akibatnya secara langsung.

Negara Harus Melindungi

Negara memang harus hadir ketika bencana terjadi. Pemadaman, evakuasi, pelayanan kesehatan, pemantauan kualitas udara, dan bantuan bagi masyarakat terdampak harus terus dilakukan. Kehadiran negara tidak boleh setelah asap mengepul. Bahkan, negara harus hadir jauh sebelum api muncul.

Masyarakat itu menghadapi masalah yang sama setiap tahunnya, berarti ada akar persoalan yang belum dibereskan. Pengawasan pembukaan lahan harus diperketat. Kawasan hutan dan gambut harus dilindungi. Aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerusakan harus dikendalikan. Ketika terjadi pelanggaran, hukum harus ditegakkan secara tegas tanpa membedakan siapa pelakunya.

Dalam perspektif Islam, hutan dan sumber daya alam yang menjadi kebutuhan hidup masyarakat bukan sekadar komoditas untuk dikuasai demi keuntungan. Hutan merupakan bagian dari kepemilikan umum (al-milkiyyah al-‘ammah) yang pengelolaannya harus diarahkan bagi kemaslahatan masyarakat.

Prinsipnya jelas, yakni keuntungan ekonomi tidak boleh dibangun dengan mengorbankan keselamatan manusia. Jika pengelolaan lahan menghasilkan kerusakan ekologis, pencemaran udara, hilangnya sumber kehidupan, dan gangguan kesehatan masyarakat, maka negara wajib mencegahnya.

Rasulullah saw. bersabda, “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.” (HR Ibnu Majah).

Hadis ini memberikan prinsip mendasar, segala sesuatu yang menimbulkan kemudaratan tidak boleh dibiarkan. Oleh karena itu, negara tidak cukup mencari siapa yang membakar setelah kebakaran terjadi. Negara harus membangun sistem yang mampu mencegah kerusakan sejak awal.

Pelaku pembakaran yang menimbulkan mudarat harus diberikan sanksi tegas. Penegakan hukum juga tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan saja. Pihak lain yang memperoleh keuntungan atau terlibat dalam praktik yang menyebabkan kerusakan harus diberikan sanksi. Pertanggungjawaban harus ditelusuri secara menyeluruh.

Syariat Menjawab Akar

Islam juga menempatkan negara sebagai ra’in (pengurus urusan masyarakat) sekaligus junnah (pelindung). Artinya, keselamatan masyarakat bukan sekadar tugas ketika bencana datang, melainkan tanggung jawab kekuasaan setiap saat.

Ketika karhutla terjadi, kelompok rentan harus memperoleh perlindungan nyata. Layanan kesehatan harus mudah dijangkau. Kebutuhan dasar masyarakat terdampak harus dipenuhi. Anak-anak, ibu hamil, lansia, dan penderita penyakit kronis harus mendapatkan perhatian khusus. Beban bencana tidak boleh diam-diam dilemparkan kepada keluarga.

Sungguh, solusi paling mendasar tetap berada pada pencegahan. Negara harus memastikan pengelolaan alam tidak dikendalikan oleh orientasi keuntungan semata. Alam harus dijaga sebagai amanah. Kemaslahatan dan kesejahteraan masyarakat harus ditempatkan di atas segalanya.

Di sinilah urgensi penerapan syariat dalam naungan Khil4f4h perlu dikaji secara serius. Bukan sekadar mengganti nama sistem, tetapi menghadirkan paradigma bahwa kekuasaan adalah amanah untuk menjaga agama, jiwa, harta, akal, dan kehidupan masyarakat.

Menerapkan syariat dalam naungan Khil4f4h juga bukan berarti menunggu seluruh masyarakat memiliki pemahaman yang sama dalam satu waktu. Perubahan membutuhkan proses penyadaran. Para kiai dan ulama yang dipercaya masyarakat memiliki peran penting untuk menjelaskan Islam secara jernih, memberikan keteladanan, dan menunjukkan bagaimana syariat mampu menjawab persoalan nyata.

Para pengemban dakwah pun tidak boleh mudah putus asa ketika dukungan belum luas. Dakwah harus terus dilakukan dengan ilmu, hikmah, dialog, dan keteladanan agar masyarakat memahami gagasan tersebut secara sadar, bukan karena paksaan.

Khatimah

Karhutla akhirnya bukan sekadar cerita tentang hutan yang terbakar, tetapi peringatan bahwa ketika tata kelola alam salah, masyarakatlah yang membayar harganya. Jangan terus mengajari masyarakat bagaimana bertahan dari asap. Hentikan sumber yang membuat mereka terus menghirup asap.

Sungguh, ketika anak-anak harus belajar sambil memakai masker, ibu harus merawat keluarga dalam udara yang tercemar, dan orang sakit terus kembali ke rumah sakit, yang terbakar bukan hanya hutan. Sejatinya, yang sedang dipertaruhkan adalah hak manusia untuk hidup aman, sehat, dan terlindungi. Wallahu a’lam bisshawab. [CM/Na]

Views: 3

Disclaimer: Www.CemerlangMedia.Com adalah media independent yang bertujuan menampung karya para penulis untuk ditayangkan setelah diseleksi. CemerlangMedia.Com. tidak bertanggung jawab atas akibat langsung ataupun tidak langsung dari semua teks, gambar, dan segala bentuk grafis atau konten yang disampaikan pembaca atau pengguna di berbagai rubrik yang tersedia di web ini, karena merupakan tanggung jawab penulis atau pengirim tulisan. Tulisan yang dikirim ke CemerlangMedia.Com tidak boleh berbau pornografi, pornoaksi, hoaks, hujatan, ujaran kebencian, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email  : cemerlangmedia13@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *