Akankah Api Dibiarkan Menyala Demi Menunggu Tepung Ketela?

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
Twitter
Telegram
Pinterest
WhatsApp

Oleh: Neti Ernawati
Aktivis Muslimah

Islam sebagai agama rahmatan lil alamin memiliki aturan yang dapat menyelesaikan segala problematika kehidupan. Aturan ini menjamin penyelesaian secara menyeluruh karena menyentuh segala aspek, mulai dari aturan perorangan, masyarakat, hingga negara. Aturan ini tidak boleh hanya berlaku saat ritual peribadatan saja, tetapi harus diterapkan dalam keseharian.

CemerlangMedia.Com — Kebakaran hutan telah berlangsung beberapa pekan. Alih-alih mendatangkan pesawat pemadam kebakaran untuk memadamkan api, pemerintah justru mengambil inisiatif menggunakan teknologi tepung ketela. Formulasi tepung ketela dinilai mampu membantu menekan penyebaran api, terutama di wilayah yang sulit ditangani dengan metode konvensional.

Namun, berbeda dengan pendapat Arif Satria. Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) ini menegaskan, meskipun kajian awal dari para ahli kimia molekuler menunjukkan teori konsep tersebut benar, bukan berarti tepung ketela efektif untuk menangani kebakaran hutan dalam skala luas (Aktualita.co, 29-08-2026).

Mantan Sekretaris BUMN Said Didu memiliki pendapat yang sama. Menurutnya, sisa tepung ketela yang digunakan untuk memadamkan api sangat mungkin menguning, gosong, bahkan terbakar kembali. Secara ilmiah, tepung ketela adalah material organik yang sebagian besar terdiri dari pati (karbohidrat). Karbohidrat memiliki kandungan karbon yang tinggi dengan sifat dasar mudah terbakar, padahal perpaduan karbohidrat, api, dan oksigen inilah yang akan menyebabkan kebakaran (fajar.co.id, 25-08-2026).

Tentu saja dalam tingkat kenegaraan, sesuatu tidak boleh diambil menjadi sebuah keputusan hanya karena tampak menarik, sebagaimana yang disampaikan Presiden Prabowo. Menurutnya, inovasi tepung ketela dalam memadamkan kebakaran sebagai hal yang menarik. Kemudian memberikan izin mengembangkannya.

Beberapa aspek lain seperti jumlah kebutuhan, harga, dan daya tahan produk tersebut setelah digunakan perlu mendapat perhatian. Jangan sampai, sudah mahal-mahal menyiapkan adonan tepung ketela, akhirnya terbakar juga saat adonan telah mengering.

Kemudian, hal yang tidak kalah penting adalah urgensi. Apabila mekanisme tersebut yang harus dijalankan, berapa lama lagi masyarakat harus menunggu? Sementara kepulan asap dan bahaya api terus mengancam dan berisiko makin parah.

Efektifitas Tepung Ketela

Secara teori, fungsi tepung ketela dalam proses pemadaman api adalah untuk menutup akses oksigen ke dalam api. Hal ini dapat dilakukan dalam kebakaran skala kecil. Namun, menjadi kurang efektif jika digunakan pada kebakaran seluas 72.798 hektare, di ruang terbuka, dan berkontur tidak rata. Oksigen dengan mudah terbawa oleh angin dari segala arah. Blokade akses api terhadap oksigen akan mengalami kesulitan.

Perlu juga dipertimbangkan bahwa tepung ketela hanya untuk memadamkan kebakaran sewaktu (satu waktu). Adonan tepung yang sudah digunakan dan mengering tidak akan mampu lagi memadamkan api. Tepung ketela justru dapat ikut terbakar jika terjadi kebakaran ulang.

Beberapa masalah lain yang turut menjadi perhatian adalah jumlah kebutuhan tepung ketela yang akan mencapai angka fantastis. Dampaknya, harga ketela menjadi naik drastis. Tepung ketela yang disiramkan ke karhutla pun menjadi bahan makanan yang mubazir.

Pemakaian tepung ketela juga sangat kurang efektif jika dibandingkan dengan penggunaan pesawat pemadam kebakaran jenis Canadair CL-415. Pesawat amfibi ini mengambil air langsung dari permukaan danau atau perairan. Pesawat ini mampu menampung 5.300 liter air dalam sekali isi dan membawanya ke lokasi kebakaran.

Perkiraan harga CL-415 mencapai sekitar US$35 juta atau ratusan miliar rupiah per unit. Kabar baiknya, harga satu CL-415 hampir sebanding dengan anggaran MBG dalam satu hari minimal sekitar 855 miliar. Penggunaan air tentu lebih efektif dari tepung ketela. Makin banyak air yang ditumpahkan, makin lama lahan dapat bertahan dari kebakaran ulang.

Kapitalis Mengejar Manfaat

Meskipun Indonesia bergelar sebagai negara mayoritas muslim, paham sekularisme telah menjadikan masyarakatnya menjalani dua peran yang berbeda. Di satu sisi sebagai hamba dari Allah Swt. saat peribadatan. Di sisi satunya, sebagai manusia kapitalis yang bebas melakukan upaya untuk memperoleh manfaat (keuntungan) tanpa pengaruh nilai agama dan peribadatan.

Nilai sekuler ini tampak sekali pada lambannya penanganan karhutla. Seolah kebakaran hutan sengaja dipelihara. Korban flora dan fauna yang berjatuhan serta masyarakat yang terdampak asap tebal, tidak menjadi hal yang darurat untuk diselamatkan. Ironinya, negara memilih pemadaman menggunakan tepung ketela yang menampakkan sisi kapitalisnya.

Andaikan kebutuhan lahan produksi ketela untuk pemadaman karhutla ini setara dengan luas hutan yang terbakar, maka setidaknya diperlukan tanaman ketela seluas 72.798 hektare. Padahal sebagaimana diketahui, food estate singkong yang dimulai sejak tahun 2020, baru bisa membuka lahan singkong seluas 600 hektare. Itu pun mengalami kegagalan dan berubah menjadi ladang jagung di akhir tahun 2023. Lalu, darimana bahan dasar ketela ini harus diperoleh? Apakah akan menjadi proyek import lagi? Jika benar, siapa yang akan diuntungkan jika bukan para pengusaha?

Aturan Islam Sebagai Solusi Final

Islam sebagai agama rahmatan lil alamin memiliki aturan yang dapat menyelesaikan segala problematika kehidupan. Aturan ini menjamin penyelesaian secara menyeluruh karena menyentuh segala aspek, mulai dari aturan perorangan, masyarakat, hingga negara. Aturan ini tidak boleh hanya berlaku saat ritual peribadatan saja, tetapi harus diterapkan dalam keseharian.

Dalam aturan Islam, orang mukmin diharuskan melakukan perbuatan makruf dan mencegah yang mungkar. Hal tersebut diperkuat dengan kandungan Al-Qur’an surah Ali-Imran [3] ayat 110, yang artinya,
“Kamu (umat Islam) adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, (karena kamu) menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya Ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka. Di antara mereka ada yang beriman, namun kebanyakan mereka adalah orang-orang fasik.”

Dalam ayat ini ditegaskan bahwa manusia harus berbuat baik dan mencegah kemungkaran. Memadamkan kebakaran, menyelamatkan flora dan fauna adalah perbuatan makruf. Sementara membiarkan kebakaran terus berlanjut adalah wujud kemungkaran yang harus dihentikan.

Peraturan Islam memiliki kapasitas yang baik dalam menyelesaikan permasalahan melalui tiga tahapan, yaitu pencegahan, penanganan, dan penjagaan. Tahap pencegahan seperti menjadikan masyarakat dan pejabat memiliki akhlakul karimah sehingga tidak ada satu orang pun yang memiliki niat buruk kepada hutan dan lahan.

Tahap penanganan seperti upaya gerak cepat menyelesaikan kebakaran, meski harus mengeluarkan biaya tinggi. Tahap penjagaan, yaitu menjaga kelangsungan kelestarian hutan dan lahan serta menggunakannya dengan semestinya.

Negara Islam niscaya memprioritaskan pemadaman hutan secara singkat dan cepat demi keselamatan rakyat. Negara dapat mengesampingkan program lainnya dan mengerahkan anggaran untuk pemadaman karhutla. Dengan penerapan Islam kafah, tidak dibutuhkan waktu lama untuk memadaman kebakaran. Wallahu a’lam bisshawab. [CM/Na]

Views: 1

Disclaimer: Www.CemerlangMedia.Com adalah media independent yang bertujuan menampung karya para penulis untuk ditayangkan setelah diseleksi. CemerlangMedia.Com. tidak bertanggung jawab atas akibat langsung ataupun tidak langsung dari semua teks, gambar, dan segala bentuk grafis atau konten yang disampaikan pembaca atau pengguna di berbagai rubrik yang tersedia di web ini, karena merupakan tanggung jawab penulis atau pengirim tulisan. Tulisan yang dikirim ke CemerlangMedia.Com tidak boleh berbau pornografi, pornoaksi, hoaks, hujatan, ujaran kebencian, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email  : cemerlangmedia13@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *