Oleh: Novianti
Islam menetapkan SDA, termasuk batu bara yang jumlahnya melimpah sebagai milik umum (milkiyyah ‘ammah) sehingga hanya negara yang mengelolanya untuk kepentingan seluruh rakyat. Dengan cara ini, negara memiliki kontrol penuh agar kebutuhan listrik dalam negeri dapat dipenuhi tanpa bergantung kepada perusahaan swasta.
CemerlangMedia.Com — Pemerintah menetapkan tarif listrik tidak ada kenaikan sebagaimana diwartakan kompas.com (14-07-2026). Ini berita yang bisa menyejukkan pelanggan PLN, terutama yang sempat mengalami pemadaman total atau blackout. Akan tetapi, apakah dijamin, blackout tidak akan terulang dan tarif listrik bisa bertahan?
Sumber Pasokan
Persoalan listrik di Indonesia memang kompleks. Masyarakat awam melihat bahwa sistem kelistrikan dimonopoli Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagai pemegang kendali mutlak atas terang dan gelapnya rumah-rumah mereka. Ketika terjadi blackout atau kenaikan tarif, PLN yang dihujat. Padahal jika anatomi struktur energi nasional dibedah, terungkap fakta bahwa perusahaan ini sedang sekarat dicekik oleh ekosistem kartel dan perjanjian bisnis tidak masuk akal.
Secara undang-undang, hanya PLN yang berhak menjual listrik kepada masyarakat. Tidak banyak yang tahu bahwa PLN pun harus membeli sebagian besar pasokan listrik dari pihak ketiga, yaitu perusahaan pembangkit listrik swasta yang dalam bahasa korporat dikenal sebagai Independent Power Producer atau IPP.
IPP bukan sekadar mitra kerja biasa, melainkan bisnis yang dimiliki segelintir oligarki, yakni taipan energi dan elite politik yang memiliki akses langsung ke lingkar kekuasaan pembuat kebijakan. Melalui klausul yang dikenal di dunia energi dengan istilah kontrak take or pay, PLN menjalani prosedur bisnis yang janggal berupa dokumen legal untuk merampok uang rakyat.
Take or Pay
Sistem take or pay (ambil atau bayar) adalah aturan yang mewajibkan PLN membayar listrik dari IPP sesuai jumlah kontrak. PLN tetap harus membeli dan membayar biaya penuh, meskipun tidak semua pasokan dibutuhkan. Uang pembayaran listrik dari rakyat hanya numpang lewat di kas negara untuk kemudian disedot habis-habisan karena dialirkan ke rekening para pemilik IPP.
Sistem ini menjadikan negara sebagai tameng para oligarki. PLN dicaci maki ketika menaikkan tarif, sementara para kartel swasta berpesta pora menikmati triliunan rupiah tanpa pernah tersentuh oleh amarah publik. Semuanya legal dan mengikat, tetapi menjadi beban finansial bagi rakyat yang tidak tahu apa-apa.
Awal Bencana
Menurut Manajer Program Transformasi Energi dari Institute for Essential Services Reform (IESR) Deon Arinaldo, skema take or pay bermula dari krisis ekonomi 1998 yang menyebabkan krisis produksi listrik. Saat itu, PLN kesulitan membangun pembangkit listrik baru karena tidak punya uang, sedangkan pertumbuhan ekonomi diprediksi akan meroket tajam sehingga membutuhkan pasokan listrik yang sangat masif. Pihak swasta diundang untuk membangun puluhan pembangkit listrik tenaga uap.
Ternyata prediksi meleset, pabrik-pabrik tidak tumbuh secepat yang dibayangkan dan konsumsi listrik masyarakat stagnan. Terjadilah oversupply atau kelebihan pasokan listrik. Berdasarkan data dari laporan keuangan dan berbagai kajian energi independen, kelebihan pasokan listrik di jaringan Jawa-Bali pernah menyentuh angka lebih dari 50%. Separuh dari total listrik yang diproduksi IPP tidak terpakai dan terbuang percuma ke udara.
PLN tahu persis bahwa pasokan listrik sudah luber, tetapi kontrak sudah ditandatangani oleh para pengambil kebijakan sebelumnya sehingga PLN wajib menyerap dan membayar penuh kapasitas listrik yang dihasilkan IPP, dipakai atau tidak dipakai. Akibatnya, setiap tahun, triliunan rupiah uang negara yang sebagian besar disumbang dari pajak dan uang pembayaran rakyat disetorkan ke IPP untuk membayar ‘listrik hantu’ yang tidak pernah dinikmati oleh siapa pun. Sistem ini pada dasarnya meletakkan seluruh risiko bisnis ke pundak rakyat.
Republik Oligarki
Di balik perusahaan IPP raksasa ini, ada wajah para raja batu bara di Indonesia. Tujuan mereka mendirikan IPP dan membangun PLTU adalah untuk menciptakan captive market. Menurut analisis dari Institute for Energy and Economics and Financial Analysis atau IEFFA, pembangunan PLTU bukanlah didorong oleh kebutuhan elektrifikasi rakyat, melainkan oleh desakan untuk mengamankan rantai pasok batu bara domestik.
Harga batu bara di pasar global sangat fluktuatif, bisa meroket tinggi, tetapi juga bisa hancur lebur dalam hitungan bulan. Bagi para kartel tambang, ketidakpastian harga ekspor ini adalah ancaman bisnis. Dibutuhkan pembeli abadi dalam volume raksasa setiap hari tanpa peduli harga pasar sedang naik atau turun. Pembeli abadi paling sempurna adalah ratusan juta rakyat yang sudah sangat tergantung pada listrik.
Para oligarki menikmati keuntungan berganda. Pertama, mengeruk kekayaan alam Indonesia lalu menjual batu bara tersebut ke PLTU, bahkan mengekspornya sehingga mengantongi triliunan rupiah. Kedua, batu bara yang dibakar di PLTU penghasil listrik pasti dibeli PLN, meskipun listriknya tidak terpakai. Di tahap ini, oligarki kembali mengeruk triliunan rupiah dari penjualan ‘listrik hantu’.
Inilah ironi terbesar dalam sistem kapitalisme, ratusan juta rakyat dipaksa menopang beban kerakusan para oligarki. Tidak ada satu pun pihak yang berani mengusik mafia ini, bahkan negara pun tidak bisa membatalkan kontraknya.
Hanya dibuat aturan baru bahwa pengusaha batu bara bisa melakukan ekspor, tetapi wajib memenuhi aturan ketat DMO (Domestic Market Obligation) dan aturan Ekspor Satu Pintu. Akan tetapi, kaki tangan oligarki sudah duduk di kursi-kursi strategis negara. Aturan bisa diakali dengan berbagai cara, sementara pejabatnya bermental korup.
Perspektif Islam
Di dalam Islam, listrik merupakan kebutuhan publik yang wajib dijamin negara karena berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat. Listrik dan sumber daya energi yang menjadi bahan bakunya termasuk kepemilikan umum yang harus dikelola untuk kemaslahatan rakyat, bukan untuk kepentingan segelintir pihak.
Islam memiliki paradigma pengelolaan energi yang berbeda dengan kapitalisme. Jika kapitalisme berorientasi pada keuntungan, Islam menjadikan pelayanan kepada rakyat sebagai tujuan utama.
Rasulullah saw. bersabda, “Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api.” (HR Abu Daud dan Ibnu Majah).
Hadis ini menegaskan pengelolaan listrik harus berorientasi pada pelayanan publik agar masyarakat dapat memperoleh akses listrik yang andal, terjangkau, dan merata. Penguasa bertanggung jawab untuk mengelola aset SDA yang harus dimanfaatkan oleh rakyatnya secara langsung maupun tidak langsung tanpa membebani rakyat.
Islam menetapkan SDA, termasuk batu bara yang jumlahnya melimpah sebagai milik umum (milkiyyah ‘ammah) sehingga hanya negara yang mengelolanya untuk kepentingan seluruh rakyat. Dengan cara ini, negara memiliki kontrol penuh agar kebutuhan listrik dalam negeri dapat dipenuhi tanpa bergantung kepada perusahaan swasta.
Pertanyaannya, beranikah negara melawan oligarki? Sementara keberadaan penguasa tidak lepas dari dukungan oligarki. Di dalam sistem demokrasi, hubungan simbiosis mutualisme antara penguasa dengan oligarki adalah keniscayaan. Keterlibatan oligarki dalam kekuasaan akan berimplikasi pada ketidaksetaraan politik dan distribusi kekayaan karena sifat oligarki adalah mencari keuntungan.
Khatimah
Sistem demokrasi dan sistem kapitalisme selalu berjalan beriringan. Dalam arti, para oligarki selalu mendapat porsi terbesar memengaruhi kebijakan. Energi yang menjadi hajat hidup orang banyak tetap dikuasai oligarki sehingga blackout atau kenaikan tarif listrik berpeluang terjadi.
Solusi tuntas bagi persoalan kelistrikan dan energi adalah terapkan sistem Islam secara kafah untuk mengembalikan milik umat sehingga rakyat menjadi penerima manfaat terbesar dari SDA yang Allah berikan secara cuma-cuma. Pilihan bagi rakyat, turut memperjuangkannya atau tidak, dan setiap pilihan ada konsekuensinya. [CM/Na]
Views: 1






















