Islam juga memandang L687 sebagai bentuk kejahatan yang harus dihukum dengan sanksi tegas serta memberikan efek jera bagi pelaku sehingga mencegah yang lain agar tidak melakukan hal yang sama. Hukuman bagi pelaku L687 adalah dibunuh.
CemerlangMedia.Com — Fitnah akhir zaman makin nyata. Hari ini banyak hal-hal terjadi, salah satunya terkait masalah L687 yang kasusnya terus bermunculan di berbagai daerah di negeri ini.
L687 merupakan penyakit berbahaya, baik dari sisi kesehatan ataupun perilaku. Dari sisi kesehatan, pelaku L687 rentan tertular HIV/AIDS, sedangkan bahaya dari sisi perilaku akan mengakibatkan kelainan mental, berbuat kotor, serta menj*j*kkan.
Bentuk penyimpangan seksual ini bukan lagi perbuatan normal yang bisa dimaklumi, dibiarkan, atau bahkan didukung. Apalagi sejauh ini belum ada sanksi bagi pelaku L687 secara spesifik di negeri ini.
Dilansir dari portal daring, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatra Barat sedang mengkaji rencana pembentukan peraturan daerah (perda) terkait bagaiman cara untuk memberantas penyakit masyarakat, yakni lesbian, gay, biseksual, trangender (L687) (4-01-2025). Langkah ini diharapkan bisa menjadi sebuah solusi untuk mengatasi kasus L687 di daerah ini yang terkenal dengan filosofi “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah” yang berarti adat harus bersendikan syariat Islam dan syariat Islam bersendikan Al-Qur’an dan as-Sunah.
Sementara itu, perilaku menyimpang L687 menjadi salah satu penyebab utama meningkatnya kasus HIV/AIDS di Kota Padang. Hal ini telah diungkapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Sri Kurnia Yati bahwa terdapat 308 kasus HIV, di antaranya 166 kasus berasal dari luar kota, 142 kasus berasal dari Kota Padang. Kasus ini telah menyerang individu usia produktif, yakni rentang usia 24—45 tahun.
Meskipun ada rancangan perda terkait pemberantasan L687, hal ini tidak akan mampu menyelesaikan masalah hingga ke akarnya. Sebab, selama tatanan kehidupan masyarakat yang masih bobrok, manusia masih hidup serba bebas, mengedepankan hawa nafsu dibandingkan akalnya, maka solusi itu semu belaka.
Munculnya fenomena L687 ini adalah buah dari penerapan sistem kapitalisme sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan serta gaya hidup yang serba bebas. Dengan dalih kebebasan dan atas nama HAM, manusia bebas melakukan apa saja, termasuk bagaimana menyalurkan naluri seksualnya.
Sejatinya, L687 ini juga bagian dari propaganda Barat secara global serta tersistemis, yakni di bawah komando AS. Banyak cara yang mereka lakukan untuk mengampanyekan L687 di berbagai belahan negara di dunia, salah satunya lewat sosial budaya, seperti film, kesenian, media massa dengan tujuan untuk membentuk opini umum di kalangan masyarakat agar menerima dan menormalisasi L687. Namun, masih banyak umat muslim hari ini yang tidak paham akan hal itu.
Dalam pandangan Islam, L687 merupakan perbuatan yang menyimpang dan dilaknat Allah Swt., sebagaimana di dalam Al-Quran surah Al-‘Araf ayat 81 artinya,
“Sesungguhnya kamu mendatangi laki-laki untuk melepaskan nafsumu kepada mereka, bukan kepada wanita bahkan kamu adalah kaum yang melampaui batas.”
Islam juga memandang L687 sebagai bentuk kejahatan yang harus dihukum dengan sanksi yang tegas serta memberikan efek jera bagi pelaku sehingga mencegah yang lain agar tidak melakukan hal yang sama. Hukuman bagi pelaku L687 adalah dibunuh, sebagaimana di dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud. Rasullulah bersabda,
“Siapa saja yang kalian dapati melakukan perbuatan kaumnya Nabi Luth, maka bunuhlah keduanya.”
Oleh karena itu, umat muslim harus berjuang untuk tegaknya kembali syariat Islam di tengah kehidupan. Menjadikan Islam sebagai standar perbuatan agar segala aktivitas penuh dengan kemaslahatan. Hal ini bisa terwujud jikalau negara mau menerapkan sistem Islam secara kafah dalam naungan Khil4f4h, mulai dari ranah individu, masyarakat, maupun negara. Wallahualam bissawab.
Dwi Lis
Komunitas Setajam Pena [CM/NA]
Views: 37






















