Oleh: Nurindasari, S.T.
Islam juga menempatkan negara sebagai penanggung jawab utama dalam menjaga masyarakat dari berbagai bentuk kerusakan. Melalui penerapan syariat secara menyeluruh dalam naungan Khil4f4h, negara mengawasi media agar tidak menyebarkan konten yang merusak moral generasi, membangun budaya amar makruf nahi mungkar, serta menegakkan sanksi yang tegas terhadap setiap pelaku kejahatan sehingga memberikan efek jera.
CemerlangMedia.Com — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memberikan Ucapan selamat Hari Anak Nasional ke-42 sekaligus menyampaikan pesan dengan mengajak anak Indonesia agar terus belajar, berani untuk bermimpi, dan mempersiapkan diri untuk menjadi Generasi Emas Indonesia 2045. Anak Indonesia diharapkan mengembangkan potensi sejak dini dengan semangat belajar dan pembentukan karakter, sebab mereka adalah aset bangsa sekaligus calon pemimpin masa depan (metrotvnews.com, 23-7-2026).
Setiap 23 Juli, Hari Anak Nasional diperingati sebagai momentum untuk meneguhkan komitmen memenuhi hak-hak anak sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Negara berkewajiban memastikan setiap anak dapat hidup, tumbuh, berkembang, memperoleh pendidikan, serta terlindung dari kekerasan dan diskriminasi. Namun, peringatan ini semestinya tidak berhenti pada seremoni, melainkan menjadi bahan evaluasi terhadap kondisi nyata yang dihadapi anak Indonesia.
Ironi Perlindungan Anak
Realitas menunjukkan ruang aman bagi anak justru makin menyempit. Berbagai kasus kekerasan terus bermunculan, mulai dari pencabulan di lingkungan pendidikan, kekerasan di tempat penitipan anak, hingga perundungan yang terjadi, baik secara langsung maupun melalui media sosial. Tempat yang semestinya menjadi ruang belajar dan bertumbuh justru berubah menjadi lokasi yang mengancam keselamatan anak.
Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) masih menunjukkan tingginya pengaduan pelanggaran hak anak yang didominasi kasus kekerasan. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) juga mencatat kekerasan seksual menjadi salah satu bentuk kekerasan yang paling banyak terjadi di lingkungan pendidikan pada 2026. Fakta ini menunjukkan bahwa perlindungan anak belum berjalan sebagaimana mestinya.
Negara Gagal Menjamin Rasa Aman
Berulangnya berbagai kasus tersebut menunjukkan persoalan perlindungan anak bukan sekadar ulah individu, melainkan mencerminkan lemahnya sistem perlindungan yang dibangun negara. Padahal, Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 menjamin hak setiap anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, serta memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Sekolah yang seharusnya menjadi tempat membentuk karakter belum sepenuhnya menjadi ruang aman. Tidak sedikit korban yang justru diminta berdamai, bungkam demi menjaga nama baik institusi, bahkan mengalami intimidasi setelah melapor. Kondisi ini melahirkan budaya impunitas yang membuat pelaku merasa aman, sementara korban menanggung trauma berkepanjangan.
Lemahnya penegakan hukum makin memperburuk keadaan. Banyak kasus berjalan lamban atau tidak memberikan rasa keadilan bagi korban. Di sisi lain, praktik penyalahgunaan kekuasaan, konflik kepentingan, dan nepotisme dalam penyelesaian kasus membuat keadilan seolah hanya berpihak kepada pihak yang memiliki pengaruh. Akibatnya, anak kehilangan kepercayaan bahwa hukum benar-benar melindungi mereka.
Kapitalisme Akar Sistemik Krisis Perlindungan Anak
Persoalan perlindungan anak tidak dapat dilepaskan dari sistem kehidupan yang berlaku. Dalam kapitalisme, keberhasilan pembangunan lebih sering diukur melalui pertumbuhan ekonomi dan keuntungan material daripada kualitas perlindungan manusia. Akibatnya, pendidikan, kesehatan, pengasuhan, dan perlindungan sosial sering diposisikan sebagai beban anggaran, bukan sebagai kebutuhan mendasar yang harus dipenuhi negara.
Dampaknya terlihat dalam kehidupan sehari-hari. Pendidikan makin dipandang sebagai komoditas sehingga kualitas layanan sangat dipengaruhi kemampuan ekonomi keluarga. Tekanan ekonomi juga memaksa banyak orang tua menghabiskan lebih banyak waktu bekerja sehingga pendampingan terhadap anak berkurang. Kekosongan tersebut kemudian diisi oleh gawai dan media digital yang membuka peluang munculnya perundungan siber, eksploitasi, kecanduan konten, hingga paparan pornografi dan perjudian daring.
Budaya kompetisi yang lahir dari sistem kapitalisme juga mendorong anak menjadi objek pencapaian. Prestasi akademik lebih diutamakan daripada pembentukan karakter dan kesehatan mental. Sementara itu, industri digital menjadikan anak sebagai pasar yang sangat potensial tanpa pengawasan yang memadai. Akibatnya, anak menjadi korban dari sistem yang lebih mengutamakan kepentingan ekonomi dibanding keselamatan generasi.
Perlindungan Hakiki Menurut Syariat
Islam memandang anak sebagai amanah dari Allah Swt. yang wajib dijaga, dipenuhi hak-haknya, dan dididik agar menjadi generasi yang beriman, berilmu, dan berakhlak mulia. Oleh karena itu, perlindungan anak tidak hanya dimaknai sebagai pencegahan kekerasan, tetapi juga memastikan seluruh kebutuhan fisik, pendidikan, kesehatan, dan pembinaan kepribadiannya terpenuhi.
Dalam Islam, negara berkewajiban menjamin kebutuhan dasar rakyat sehingga setiap anak memperoleh kehidupan yang layak, pendidikan yang benar, pelayanan kesehatan yang berkualitas, serta lingkungan yang mendukung tumbuh kembangnya. Pendidikan dibangun di atas akidah Islam untuk membentuk kepribadian yang kukuh sehingga lahir generasi yang bertakwa dan bertanggung jawab.
Islam juga menempatkan negara sebagai penanggung jawab utama dalam menjaga masyarakat dari berbagai bentuk kerusakan. Melalui penerapan syariat secara menyeluruh dalam naungan Khil4f4h, negara mengawasi media agar tidak menyebarkan konten yang merusak moral generasi, membangun budaya amar makruf nahi mungkar, serta menegakkan sanksi yang tegas terhadap setiap pelaku kejahatan sehingga memberikan efek jera.
Dengan demikian, menghadirkan ruang aman bagi anak tidak cukup hanya dengan memperbanyak regulasi atau memperberat sanksi. Perlindungan hakiki memerlukan sistem yang dibangun di atas ketakwaan kepada Allah Swt. dan penerapan syariat Islam secara kafah. Dengan mekanisme tersebut, perlindungan terhadap anak tidak hanya bersifat reaktif setelah kejahatan terjadi, tetapi mampu mencegah lahirnya berbagai ancaman sejak awal. Inilah fondasi yang akan melahirkan generasi yang aman, terlindungi, dan siap menjadi penerus peradaban Islam.
Wallahu a’lam bisshawab [CM/Na]
Views: 3






















