Oleh: Isnawati
Muslimah Penulis Peradaban
Tobat ekologi tidak boleh berhenti pada perubahan perilaku individu saja, tetapi harus mendorong manusia untuk meninggalkan berbagai bentuk pengelolaan yang bertentangan dengan syariat dan membangun tata kelola yang menjaga amanah Allah Swt..
CemerlangMedia.Com — Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengajak seluruh elemen bangsa melakukan tobat ekologi untuk memperbaiki kerusakan lingkungan akibat ulah manusia. MUI menegaskan bahwa tobat harus diwujudkan dalam tindakan nyata serta mendorong gerakan wakaf hijau dan wakaf hutan sebagai upaya menjaga kelestarian alam (MUI.or.id, 8-9-2026).
Ajakan tersebut hadir di tengah makin seringnya bencana yang menghantam berbagai daerah. Kerusakan hutan, pencemaran sungai, berkurangnya ruang hijau, dan perubahan lingkungan telah menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat.
Seruan tobat ekologi tentu patut diapresiasi karena menjaga lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Namun, persoalan lingkungan tidak akan selesai jika tobat hanya dimaknai sebagai perubahan perilaku individu tanpa menyentuh penyebab kerusakan yang lebih luas.
Tobat Harus Menghentikan Kerusakan
Dalam Islam, tobat bukan sekadar mengucapkan istighfar atau menyesali kesalahan sesaat. Tobat menuntut seseorang meninggalkan kemaksiatan dan bersungguh-sungguh untuk tidak mengulanginya. Oleh karena itu, ketika kerusakan lingkungan terus terjadi dari tahun ke tahun, pertanyaan pentingnya bukan hanya apakah masyarakat sudah diajak bertobat, melainkan apakah penyebab kerusakan tersebut benar-benar telah dihentikan?
Selama ini, perhatian terhadap persoalan lingkungan sering lebih banyak diarahkan pada dampaknya. Ketika banjir terjadi, masyarakat diingatkan agar tidak membuang sampah sembarangan, sedangkan ketika longsor melanda, masyarakat kembali diajak menanam pohon. Ketika kebakaran hutan terjadi, berbagai kampanye penyelamatan lingkungan pun bermunculan. Namun, setelah bencana mereda, perhatian terhadap akar persoalan perlahan ikut menghilang.
Pola seperti ini membuat penanganan lingkungan berada dalam lingkaran yang tidak pernah selesai. Bencana datang, kesadaran masyarakat meningkat, bantuan diberikan, lalu persoalan kembali terlupakan ketika keadaan dianggap normal, padahal kerusakan lingkungan dalam skala besar tidak selalu lahir dari kesalahan individu. Membuang sampah sembarangan, menebang pohon secara liar, dan membakar lahan memang merupakan perilaku yang salah, tetapi kerusakan dalam skala luas juga berkaitan dengan kebijakan, kepentingan ekonomi, orientasi pembangunan, serta tata kelola sumber daya alam.
Di sinilah persoalan yang harus dibongkar. Perubahan perilaku masyarakat memang penting, tetapi tidak akan cukup apabila kebijakan dan tata kelola yang membuka ruang bagi kerusakan tetap berjalan. Jika sumber masalah tidak dihentikan, menanam pohon sebanyak apa pun hanya menjadi upaya memperbaiki dampak. Kerusakan baru dapat dicegah apabila penyebabnya juga diselesaikan dari akar.
Islam Menjaga Amanah Bumi
Islam memiliki pandangan yang jelas tentang hubungan manusia dengan alam. Manusia adalah khalifah yang diberi amanah untuk mengelola bumi, bukan pemilik mutlak yang bebas mengeksploitasinya demi mendapatkan keuntungan.
Allah Swt. berfirman, “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari akibat perbuatan mereka agar mereka kembali ke jalan yang benar.” (QS Ar-Rum: 41). Ayat tersebut menunjukkan bahwa kerusakan yang terjadi merupakan akibat perbuatan manusia sekaligus peringatan agar manusia kembali kepada jalan yang benar.
Dengan demikian, persoalan lingkungan tidak cukup diselesaikan melalui pendekatan teknis. Penyelesaiannya harus menyentuh perilaku manusia sekaligus aturan yang mengatur bagaimana manusia mengelola kehidupan dan sumber daya alam.
Terkait gagasan wakaf hijau dan wakaf hutan, memang merupakan langkah baik yang layak didukung. Sebab, penghijauan dan reboisasi dapat memberikan manfaat bagi masyarakat serta menjadi amal yang manfaatnya dirasakan dalam jangka panjang.
Namun, wakaf hutan tetap tidak cukup jika pada saat yang sama kerusakan hutan dan eksploitasi sumber daya alam terus berlangsung. Persoalan lingkungan bukan semata-mata karena jumlah pohon yang kurang, melainkan karena cara pandang terhadap alam yang menjadikannya sebagai komoditas untuk mendapatkan keuntungan.
Ketika keuntungan material menjadi ukuran utama, hutan, sungai, gunung, dan kekayaan alam lainnya berisiko diperlakukan hanya berdasarkan nilai ekonominya. Akibatnya, kepentingan ekologis dan keselamatan masyarakat dapat dikalahkan oleh kepentingan bisnis.
Solusi Harus Menyentuh Sistem
Sungguh, tobat ekologi harus diwujudkan dalam perubahan yang lebih mendasar. Masyarakat memang harus memiliki kesadaran menjaga kebersihan dan kelestarian alam, tetapi negara juga memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan sumber daya alam dikelola dengan benar.
Dalam Islam, negara berfungsi sebagai ra’in, yaitu pengurus urusan masyarakat. Negara wajib memastikan pengelolaan hutan, air, pertambangan, dan tata ruang tidak menjadi sumber kerusakan serta tidak membahayakan kehidupan masyarakat.
Kekayaan alam yang termasuk kebutuhan masyarakat harus dikelola untuk kemaslahatan umum. Pengelolaan tersebut tidak boleh hanya berorientasi pada keuntungan segelintir pihak apabila akibatnya menimbulkan kerusakan dan penderitaan bagi masyarakat luas.
Negara pun wajib melakukan pencegahan sebelum bencana terjadi. Penguasa tidak cukup hadir setelah musibah datang dengan membawa bantuan, tetapi harus memastikan kebijakan yang diterapkan sejak awal tidak menjadi jalan munculnya kerusakan.
Inilah perbedaan antara penanganan dampak dan penyelesaian akar masalah. Kampanye lingkungan, penghijauan, dan wakaf hutan penting dilakukan, tetapi semuanya harus menjadi bagian dari tata kelola yang benar, bukan sekadar respons setelah kerusakan terjadi.
Khatimah
Sudah seharusnya, tobat ekologi tidak boleh berhenti pada perubahan perilaku individu saja. Tobat yang benar harus mendorong manusia meninggalkan berbagai bentuk pengelolaan yang bertentangan dengan syariat dan membangun tata kelola yang menjaga amanah Allah Swt..
Jika ingin mewujudkan tobat ekologis yang nyata, bangsa ini tidak cukup hanya menanam pohon dan menggelar kampanye lingkungan. Diperlukan perubahan paradigma dan sistem pengelolaan kehidupan agar alam benar-benar dijaga sebagai amanah, bukan sekadar dipandang sebagai sumber keuntungan.
Membangun tata kelola yang tunduk kepada syariat Islam dalam naungan Khil4f4h ala minhajin nubuwwah harus segera dilaksanakan. Dengan demikian, kewajiban menjaga bumi dapat diwujudkan secara menyeluruh dan tidak berhenti sebagai slogan ketika bencana datang.
Wallahu a’lam bisshawab. [CM/Na]
Views: 5






















