Karhutla dan Penderitaan Rakyat

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
Twitter
Telegram
Pinterest
WhatsApp

Oleh: Ayu Ummu Umar

Dalam perspektif Islam, hutan harus dijaga oleh manusia sebagai khalifah di bumi, bukan dirusak sehingga mengundang bencana seperti yang terjadi hari ini. Allah Subhanahu wa Ta‘ala menjelaskan bahwa kerusakan alam adalah akibat ulah manusia.

CemerlangMedia.Com — Kasus kebakaran hutan tampaknya telah menjadi langganan di beberapa titik wilayah Indonesia setiap tahun, terutama saat musim kemarau tiba. Nahasnya, lahan yang hangus terbakar pun kian meluas. Luasnya wilayah terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan membuat masyarakat yang bermukim di pulau tersebut terkepung asap tebal. Hal ini berdampak pada aktivitas dan kesehatan masyarakat akibat terpapar udara kotor hasil karhutla.

Kebakaran hutan dan lahan yang terjadi berulang kali juga dikaitkan dengan kondisi iklim ekstrem. Dikutip dari Detik.com (21-8-2026), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengungkap bahwa munculnya titik-titik karhutla disebabkan oleh fenomena El Nino, yaitu kondisi iklim yang sangat kering sehingga memicu kebakaran dan menghasilkan banyak asap.

Namun jika ditelisik dari titik api serta wilayah kebakaran, tampak jelas bahwa wilayah yang terbakar rata-rata merupakan wilayah dengan akses yang mudah dilalui. Pola berulang karhutla berskala besar yang terjadi dalam lima tahun terakhir pada musim kemarau di wilayah yang sama menimbulkan pertanyaan besar di benak masyarakat Indonesia: Benarkah karhutla murni akibat fenomena cuaca ekstrem atau karena ada unsur kesengajaan?

Dalang di Balik Karhutla

Terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang berulang disebabkan oleh dua faktor, yaitu faktor alam dan nonalam. Jika ditinjau dari faktor alam, kebakaran dipicu oleh perubahan cuaca yang ekstrem, peningkatan suhu udara pada musim kemarau, sambaran petir, serta erupsi gunung berapi. Sementara itu, faktor nonalam disebabkan oleh ulah tangan jahil manusia hingga kelalaian.

Pada dasarnya, maraknya karhutla yang terjadi di negeri ini tidak lepas dari peran oligarki dan korporasi yang menjadi dalang di balik peristiwa tersebut, sebagaimana dilansir Media Perjuangan, (27-8-2026). Kementerian Kehutanan mengungkap adanya pembakaran hutan yang dilakukan oleh korporasi secara sengaja terkait ekspansi sawit di beberapa wilayah Indonesia, termasuk Kalimantan Barat dan Sumatra Utara.

Ironisnya, pemerintah sebagai regulator justru berperan aktif memfasilitasi alih fungsi lahan dan hutan gambut dalam negeri kepada oligarki dan korporasi. Kapitalisasi lahan yang ditunggangi oligarki dan korporasi nyata berdampak buruk bagi lingkungan, terlebih bagi manusia. Kabut asap yang menyelimuti Kalimantan menyebabkan masalah kesehatan serius, seperti Infeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA) dengan gejala berupa pilek, batuk, dan sesak napas. Kabut asap juga mengiritasi mata, hidung, dan tenggorokan.

Bukan hanya itu, karhutla berdampak buruk hingga mengancam kesehatan publik. Data pelayanan kesehatan di Kalimantan Barat mencatat kasus infeksi saluran pernapasan mencapai sekitar 5.000 kunjungan setiap pekan sejak Juli. Bencana ini bahkan telah merenggut sedikitnya satu korban jiwa (Amnesty.id, 24-8-2026],

Selain berdampak pada kesehatan, karhutla juga memengaruhi kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat yang rata-rata menggantungkan perekonomian pada perkebunan dan pertanian. Dampaknya meluas hingga ke perekonomian negara, yaitu menurunnya devisa. Tidak hanya dari produksi kayu, tetapi juga nonkayu serta sektor pariwisata. Belum lagi anggaran negara yang terus terkuras untuk menangani bencana kebakaran hutan dan merehabilitasinya.

Besarnya andil para kapitalis dalam tragedi karhutla menjadi bukti bahwa sistem yang diterapkan hari ini adalah rusak dan merugikan. Dampak kapitalisasi lahan menjadi ancaman serius terhadap keberlangsungan vegetasi di muka bumi.

Solusi Islam terhadap Karhutla

Pada dasarnya, Allah telah menciptakan alam semesta penuh keseimbangan, termasuk hutan yang memiliki banyak manfaat. Keberadaan hutan sangat penting karena merupakan paru-paru dunia yang berperan dalam keberlangsungan makhluk hidup di muka bumi.

Dalam perspektif Islam, hutan harus dijaga oleh manusia sebagai khalifah di bumi, bukan dirusak hingga mengundang bencana seperti yang terjadi hari ini. Kerusakan alam adalah akibat ulah manusia itu sendiri. Allah Subhanahu wa Ta‘ala berfirman,
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, agar Allah menimpakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, supaya mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS Ar-Rum: 41).

Sejatinya, negara memiliki peran penting dalam mengelola sumber daya alam demi kemaslahatan umat. Sebab, hutan adalah milik umum, maka kepemilikannya tidak boleh diserahkan kepada individu, swasta, terlebih kepada korporasi dan kapitalis yang lebih banyak mudaratnya.

Adapun mitigasi bencana dalam sistem Islam. Pertama, kebijakan tata ruang dan relokasi, yaitu tidak membiarkan pembangunan di zona rawan bencana dan mengalihkan penduduk dari wilayah berbahaya ke area aman. Kedua, mitigasi struktural, yaitu membangun infrastruktur publik yang kuat seperti bendungan, saluran air, hingga fasilitas pertahanan wilayah untuk menahan dampak kerusakan.

Ketiga, ketahanan logistik, yaitu memanfaatkan kas negara (baitulmal) untuk cadangan pangan darurat, pertolongan cepat, hingga rekonstruksi pascabencana bagi masyarakat terdampak. Keempat, peningkatan kesadaran masyarakat terkait tanda-tanda alam, kepedulian terhadap lingkungan, dan kesiapsiagaan menghadapi bencana.

Sementara untuk mencegah terjadinya karhutla adalah dengan penerapan syariat Islam setelah ditegakkannya Khil4f4h. Terkait hutan dan lahan, negara memiliki beberapa prinsip, antara lain tidak memperjualbelikan gambut karena merupakan harta milik umum, negara bertanggung jawab menjaga dan melestarikan hutan serta lahan gambut, diharamkan memfasilitasi kepentingan korporasi, mengupayakan nihil karhutla demi menjaga keselamatan jutaan jiwa, termasuk anak-anak dan perempuan.

Dalam Islam, pemimpin atau khalifah memiliki tugas penting dalam mencari solusi, menjaga, dan mengelola aset negara agar kesejahteraan dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat. Negara juga akan memberikan sanksi tegas berupa hukum ta‘zir sehingga menimbulkan efek jera bagi pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan hutan dan lingkungan. Semua itu hanya dapat terwujud jika sistem Islam ditegakkan secara kafah di bawah naungan Daulah Khilafah Islamiyah.

Wallahu a‘lam bisshawab. [CM/Na]

Views: 7

Disclaimer: Www.CemerlangMedia.Com adalah media independent yang bertujuan menampung karya para penulis untuk ditayangkan setelah diseleksi. CemerlangMedia.Com. tidak bertanggung jawab atas akibat langsung ataupun tidak langsung dari semua teks, gambar, dan segala bentuk grafis atau konten yang disampaikan pembaca atau pengguna di berbagai rubrik yang tersedia di web ini, karena merupakan tanggung jawab penulis atau pengirim tulisan. Tulisan yang dikirim ke CemerlangMedia.Com tidak boleh berbau pornografi, pornoaksi, hoaks, hujatan, ujaran kebencian, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email  : cemerlangmedia13@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *