Oleh: Arbaiya Kabes, S.Tr.Kep.
IT Support CemerlangMedia.Com
Penyelesaian tragedi Palestina tidak cukup melalui gencatan senjata sementara ataupun resolusi yang mudah diabaikan. Solusi hakiki adalah tegaknya sistem pemerintahan Islam yang menjadikan wahyu sebagai dasar kebijakan, menegakkan keadilan tanpa standar ganda, melindungi warga sipil, serta memiliki kekuatan nyata untuk menghentikan penjajahan dan membebaskan tanah Palestina dari pendudukan.
CemerlangMedia.Com — Dunia kembali disuguhkan dengan kenyataan yang memilukan. Meskipun gencatan senjata telah diumumkan, laporan UNICEF pada Juni 2026 menyebutkan bahwa sejak Oktober 2025, ratusan anak Palestina dilaporkan meninggal dunia dan ratusan lainnya mengalami luka-luka. Kondisi tersebut bahkan disebut sebagai “deadly illusion” (ilusi yang mematikan) karena di tengah klaim adanya gencatan senjata, anak-anak tetap menjadi korban (Republika.com, 22-6-2026).
Idealnya, gencatan senjata menjadi momentum untuk menghentikan pertumpahan darah, menjamin masuknya bantuan kemanusiaan, serta melindungi warga sipil, terutama anak-anak. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa penghentian perang yang diumumkan tidak serta-merta menghentikan penderitaan rakyat Palestina. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: mengapa gencatan senjata tidak mampu menghadirkan perlindungan yang nyata?
Lemahnya Penegakan Keadilan
Terus berjatuhannya korban sipil menunjukkan bahwa persoalannya bukan sekadar pelanggaran terhadap kesepakatan gencatan senjata, melainkan lemahnya mekanisme penegakan keadilan internasional. Berbagai resolusi dan kesepakatan sering kali tidak memiliki kekuatan untuk memaksa pihak yang melanggarnya agar menghentikan agresi.
Di sisi lain, kepentingan politik dan geopolitik negara-negara besar kerap lebih dominan dibandingkan perlindungan terhadap hak hidup warga sipil. Akibatnya, gencatan senjata lebih sering menjadi instrumen diplomasi politik daripada instrumen yang benar-benar menjamin keselamatan manusia.
Masalah utama bukan hanya masih berlangsungnya kekerasan, tetapi kegagalan sistem internasional dalam melindungi manusia secara adil. Ketika nyawa warga sipil, termasuk anak-anak tetap melayang meskipun telah ada kesepakatan damai, hal itu menunjukkan bahwa hukum internasional kehilangan daya paksa dan tunduk pada kepentingan politik negara-negara yang memiliki pengaruh besar.
Akibatnya, standar kemanusiaan diterapkan secara tidak konsisten. Ada pelanggaran yang segera mendapatkan sanksi, sementara pelanggaran lain dibiarkan berlangsung tanpa tindakan yang berarti. Kondisi ini membuat rasa keadilan makin jauh dari kenyataan.
Paradigma Kapitalisme
Dari perspektif Islam, tragedi yang terus berulang di Palestina merupakan buah dari sistem internasional yang dibangun di atas paradigma kapitalisme sekuler. Dalam sistem ini, hubungan antarnegara lebih banyak ditentukan oleh kepentingan ekonomi, politik, dan keseimbangan kekuatan daripada prinsip keadilan yang bersifat mutlak.
Kapitalisme menjadikan kepentingan nasional sebagai orientasi utama kebijakan luar negeri. Negara-negara besar akan bertindak apabila sejalan dengan kepentingan strategis mereka, sedangkan penderitaan rakyat yang tidak memberikan keuntungan politik sering kali diabaikan. Akibatnya, nilai kemanusiaan menjadi relatif dan bergantung pada konfigurasi kekuasaan.
Lembaga internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) juga tidak memiliki independensi penuh dalam menegakkan keadilan. Hak veto yang dimiliki negara-negara tertentu menyebabkan keputusan internasional dapat dibatalkan demi kepentingan politik, meskipun menyangkut perlindungan jutaan manusia. Dengan demikian, hukum internasional tidak benar-benar berdiri di atas prinsip keadilan, tetapi berada di bawah pengaruh negara-negara yang memiliki kekuatan politik dan militer.
Di sisi lain, dunia Islam saat ini terpecah menjadi banyak negara bangsa (nation-state) yang bergerak sendiri-sendiri. Tidak adanya satu kepemimpinan politik yang menyatukan kaum muslim menyebabkan pembelaan terhadap Palestina bergantung pada sikap masing-masing negara. Akibatnya, respons yang muncul lebih banyak berupa kecaman diplomatik dan bantuan kemanusiaan, sementara agresi terus berlangsung.
Kembali ke Sistem Islam
Persoalan Palestina akhirnya bukan sekadar konflik territorial. Akan tetapi, merupakan konsekuensi dari sistem global yang menjadikan kekuatan sebagai penentu hukum serta absennya institusi politik Islam yang memiliki kemampuan nyata untuk melindungi kaum muslim.
Islam memandang bahwa menjaga jiwa manusia (hifzh an-nafs) merupakan salah satu tujuan utama syariat. Allah Swt. berfirman,
“Barang siapa membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu membunuh orang lain atau membuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh seluruh manusia. Dan barang siapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan seluruh manusia.” (QS Al-Ma’idah [5]: 32).
Islam juga memerintahkan agar keadilan ditegakkan tanpa dipengaruhi kepentingan maupun kebencian.
“Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan karena Allah… Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.” (QS Al-Ma’idah [5]: 8).
Dalam peperangan pun, Islam memberikan aturan yang sangat ketat. “Rasulullah ﷺ melarang membunuh perempuan dan anak-anak dalam peperangan.” (HR al-Bukhari dan Muslim).
Abu Bakar ash-Shiddiq juga berpesan kepada pasukan kaum muslim, “Jangan berkhianat, jangan melampaui batas, jangan membunuh anak kecil, perempuan, orang tua, jangan menebang pohon yang berbuah, dan jangan merusak tempat ibadah.” Pesan tersebut menunjukkan bahwa Islam memuliakan kehidupan manusia bahkan dalam kondisi perang.
Lebih dari itu, Islam menawarkan solusi yang bersifat mendasar, yaitu tegaknya institusi pemerintahan Islam (Khil4f4h) yang menerapkan syariat secara menyeluruh. Sebagai institusi politik yang menyatukan umat Islam, Khil4f4h berkewajiban menjaga darah kaum muslim, melindungi wilayah mereka, serta menghilangkan segala bentuk penjajahan dan kezaliman.
Rasulullah ﷺ bersabda, “Imam (Khalifah) adalah pemelihara (raa’in) dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR al-Bukhari dan Muslim).
Konsep ri’ayah (pengurusan rakyat) dalam Islam menempatkan negara sebagai pelindung seluruh rakyat, bukan sekadar aktor diplomasi. Negara wajib menggunakan seluruh kekuatan politik, ekonomi, dan militer yang dimilikinya untuk menjaga keamanan umat serta menegakkan keadilan.
Dengan demikian, penyelesaian tragedi Palestina menurut perspektif Islam tidak cukup melalui gencatan senjata sementara ataupun resolusi yang mudah diabaikan. Solusi hakiki adalah tegaknya sistem pemerintahan Islam yang menjadikan wahyu sebagai dasar kebijakan, menegakkan keadilan tanpa standar ganda, melindungi warga sipil, serta memiliki kekuatan nyata untuk menghentikan penjajahan dan membebaskan tanah Palestina dari pendudukan. [CM/Na]
Views: 3






















