Akar Masalah Keracunan MBG: Kegagalan Sistemik

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
Twitter
Telegram
Pinterest
WhatsApp

Islam mewajibkan umatnya mengonsumsi makanan yang tidak hanya halal dari segi zat dan cara memperolehnya, tetapi juga thayyib, yakni bergizi, bersih, dan tidak membahayakan tubuh. Makanan yang menyebabkan keracunan berubah statusnya menjadi sesuatu yang membahayakan (dharar), yang secara hukum Islam dilarang dikonsumsi dan wajib dihindari.

CemerlangMedia.Com — Kasus keracunan massal dalam Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) kembali marak di berbagai daerah. Sebanyak 556 santri Pondok Pesantren Manbaul Hikmah di Sidoarjo, Jawa Timur, mengalami dugaan keracunan setelah mengonsumsi makanan dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kalitengah. Tidak hanya itu, kasus serupa juga terjadi di SMAN 1 Lasem, Rembang (750 orang terdampak), Kabupaten Agam, Sumatra Barat (276 orang), dan Kabupaten Karo, Sumatra Utara (361 orang).

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat sebanyak 43.838 orang terdampak keracunan sejak program MBG diluncurkan pada Januari 2025 hingga pertengahan Agustus 2026. Bahkan, dalam kurun waktu tiga hari sejak 1 September 2026, koalisi mencatat sekitar 1.642 korban baru dari empat peristiwa keracunan massal di tiga provinsi (04-09-2026).

Kasus keracunan terus bermunculan di berbagai daerah dengan pola yang sama persis dengan gelombang-gelombang sebelumnya. Badan Gizi Nasional (BGN) menyatakan bahwa sebagian besar kasus disebabkan oleh ketidakpatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP), terutama rentang waktu yang terlalu lama antara proses memasak dan waktu penyajian, serta buruknya pengendalian suhu penyimpanan makanan.

Tingginya frekuensi kasus keracunan menunjukkan bahwa penanganan yang dilakukan selama ini belum efektif. Hal ini juga menjadi bukti bahwa evaluasi yang dijanjikan pemerintah kembali gagal dilaksanakan.

Jika permasalahan hanya dianggap sebagai pelanggaran prosedur semata tanpa menyentuh akar persoalan yang lebih mendasar, kebijakan ini hanya akan menjadi solusi permukaan yang gagal mencegah kasus serupa berulang di masa depan. Lebih jauh lagi, pola keracunan yang berulang ini tidak bisa dilepaskan dari logika sistem ekonomi yang mendahulukan keuntungan di atas keselamatan manusia.

Dalam sistem kapitalisme yang berorientasi pada keuntungan, nyawa dan kesehatan penerima manfaat dipertaruhkan demi menjaga efisiensi anggaran. Ketika makanan dipandang sebagai komoditas yang harus seefisien mungkin, bukan sebagai kebutuhan dasar yang harus dijamin keamanannya, maka SOP pun akhirnya hanya akan menjadi tulisan di atas kertas. Pelanggaran prosedur yang terus berulang sebenarnya adalah gejala nyata dari sistem yang membiarkan logika keuntungan mengalahkan logika pelayanan publik.

Dengan demikian, perbaikan tidak bisa hanya berhenti pada menegakkan SOP atau mengganti petugas dapur. Perlu perubahan mendasar pada cara pandang dan tata kelola, yaitu memastikan pemenuhan gizi rakyat tidak dijadikan ladang keuntungan. Selama untung rugi masih menjadi penggerak utama, keracunan massal akan terus berulang.

Islam tidak hanya menuntut makanan halal, tetapi juga thayyib. Allah Swt. berfirman,

يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ كُلُوْا مِمَّا فِى الْاَرْضِ حَلٰلًا طَيِّبًاۖ

“Wahai sekalian manusia! Makanlah yang halal lagi baik dari apa yang ada di bumi.” (QS Al-Baqarah: 168).

Islam mewajibkan umatnya mengonsumsi makanan yang tidak hanya halal dari segi zat dan cara memperolehnya, tetapi juga thayyib, yakni bergizi, bersih, dan tidak membahayakan tubuh. Makanan yang menyebabkan keracunan berubah statusnya menjadi sesuatu yang membahayakan (dharar), yang secara hukum Islam dilarang dikonsumsi dan wajib dihindari.

Rasulullah saw. bersabda,

لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ

“Tidak boleh membahayakan dan tidak boleh saling membahayakan.” (HR Ibnu Majah).

Penyelenggara yang lalai hingga menyebabkan orang lain sakit atau keracunan, wajib bertanggung jawab secara moral, material, dan hukum untuk melakukan perbaikan, serta ganti rugi bagi pemulihan korban.

Rasulullah saw. bersabda,

كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpin.” (HR Bukhari dan Muslim).

Dalam konteks Islam, hadis ini menegaskan konsep mas`uliyyah (tanggung jawab). Negara wajib memastikan regulasi, standar operasional prosedur (SOP) keamanan pangan, dan sistem pengawasan berjalan ketat.

Pengelola dapur komunitas, sebagai pemimpin atas proses produksi di dapur, wajib memastikan kehalalan dan kebaikan makanan, mulai dari memilih bahan baku hingga mengontrol higienitas makanan agar memenuhi standar thayyib. Sementara itu, pihak sekolah memastikan makanan yang diterima dalam kondisi layak dikonsumsi, tidak berbau, tidak berubah warna, dan tidak berlendir sebelum dibagikan kepada siswa.

Menegakkan konsep mas`uliyyah dalam Islam berarti memastikan tidak ada celah di antara ketiganya. Negara mengatur dan mengawasi, pengelola dapur menjaga higienitas, serta sekolah memastikan makanan tidak membahayakan kesehatan. Ketiganya saling bertaut dalam satu rantai tanggung jawab dan tidak boleh ada yang terputus.

Selain itu, Islam mengenal lembaga hisbah, yaitu pengawasan terhadap pasar dan pelayanan publik untuk memastikan tidak ada kecurangan, kelalaian, maupun penipuan. Jika terjadi keracunan, proses hukum harus berjalan tuntas, bukan sekadar menutup dapur sementara. Islam menetapkan sanksi berupa denda finansial (diyat), tebusan (kafarat), serta hukum ta’zir yang ditetapkan oleh penguasa. Begitulah Islam menjaga jiwa, dengan menetapkan aturan yang menjamin keamanan bersama.

Rosita [CM/Na]

Views: 6

Disclaimer: Www.CemerlangMedia.Com adalah media independent yang bertujuan menampung karya para penulis untuk ditayangkan setelah diseleksi. CemerlangMedia.Com. tidak bertanggung jawab atas akibat langsung ataupun tidak langsung dari semua teks, gambar, dan segala bentuk grafis atau konten yang disampaikan pembaca atau pengguna di berbagai rubrik yang tersedia di web ini, karena merupakan tanggung jawab penulis atau pengirim tulisan. Tulisan yang dikirim ke CemerlangMedia.Com tidak boleh berbau pornografi, pornoaksi, hoaks, hujatan, ujaran kebencian, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email  : cemerlangmedia13@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *