Oleh: Isnawati
Muslimah Penulis Peradaban
Islam menawarkan paradigma yang jauh lebih mendasar. Negara bukan perusahaan yang mengejar keuntungan dari pelayanan masyarakat, melainkan pihak yang bertanggung jawab mengurus, melindungi, dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
CemerlangMedia.Com — Sebanyak 117 santri Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Tanggulangin, Sidoarjo, kembali dilarikan ke rumah sakit setelah sebelumnya menjalani perawatan karena diduga mengalami keracunan usai mengonsumsi Makanan Bergizi Gratis (MBG). Sebelumnya, ratusan santri dan pelajar dari 19 sekolah juga mengalami keluhan serupa hingga 4 September 2026, tercatat 748 orang terdampak dan sebagian masih menjalani perawatan (CNNIndonesia, 10-9-2026).
Fakta ini jelas bukan perkara sepele karena korban adalah anak-anak yang seharusnya mendapatkan makanan bergizi, aman, dan layak. Lebih memprihatinkan, sebagian santri yang kembali dirawat adalah mereka yang sebelumnya telah dipulangkan sehingga kondisi ini semestinya menjadi alarm keras bahwa persoalan belum selesai hanya karena pasien sudah keluar dari rumah sakit.
Penyebab pasti kejadian tentu harus menunggu hasil investigasi resmi dan tidak boleh gegabah menunjuk pihak tertentu sebelum ada bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Namun, ketika dugaan keracunan telah berdampak kepada ratusan anak dari berbagai lembaga pendidikan, tidak masuk akal jika persoalan sebesar ini hanya dipersempit menjadi kesalahan seorang juru masak atau satu pelanggaran SOP.
Masalahnya Bukan Sekadar SOP
Bayangkan sebuah dapur harus memproduksi ribuan porsi makanan dalam waktu terbatas. Makanan harus diolah, dikemas, diangkut, dan didistribusikan dalam jumlah besar. Makin panjang rantai pelayanan, makin banyak pula titik yang berpotensi mengalami kesalahan.
Oleh karena itu, pemeriksaan tidak boleh berhenti pada pertanyaan siapa yang memasak makanan tersebut. Seluruh rantai pelayanan dari hulu hingga hilir harus dibongkar, mulai dari pengadaan dan kualitas bahan baku, penyimpanan, kebersihan peralatan, proses memasak, kondisi tenaga kerja, pengemasan, pengangkutan, hingga makanan sampai ke tangan anak.
Di sinilah persoalan sistemik mulai terlihat. Kapasitas produksi yang besar memang dapat mempercepat pencapaian target penerima, tetapi kemampuan menghasilkan banyak makanan tidak otomatis berarti mampu menjamin keamanan makanan dalam skala yang sama.
Jangan sampai target jumlah porsi berhasil dicapai sementara standar keamanan pangan justru menjadi korban dari kejar-kejaran angka dan waktu. Program yang baik bukan hanya dinilai dari banyaknya makanan yang tersalurkan, tetapi juga dari keamanan dan kualitas makanan yang diterima.
Sertifikat kelayakan maupun izin operasional juga tidak boleh diperlakukan sebagai jaminan mutlak bahwa makanan akan selalu aman. Sertifikat menunjukkan terpenuhinya persyaratan pada tahap tertentu, sedangkan keamanan pangan membutuhkan konsistensi setiap hari melalui pengawasan berkala, pemeriksaan lapangan, dan inspeksi mendadak.
Persoalan makin berbahaya apabila pendirian dan pengelolaan SPPG terlalu mudah dipengaruhi kepentingan bisnis. Ketika investor, mitra, yayasan, pembagian keuntungan, atau kepentingan mendapatkan pelayanan mulai menentukan arah pengelolaan, terbuka celah untuk menekan biaya dan mengejar target dengan mengorbankan kualitas.
Di titik inilah paradigma kapitalisme patut dikritisi secara tegas. Ketika pelayanan masyarakat dikelola dengan logika bisnis, ukuran keberhasilan sangat mudah bergeser menjadi berapa banyak porsi yang diproduksi dan disalurkan, bukan seberapa aman makanan tersebut dikonsumsi.
Masyarakat akhirnya berisiko diposisikan sebagai angka penerima manfaat. Keselamatan mereka pun dapat berubah menjadi bagian dari kalkulasi efisiensi dan biaya, padahal satu porsi makanan yang tidak aman dapat membuat seorang anak sakit, keluarga panik, mengganggu proses belajar, dan membebani fasilitas kesehatan.
Sinergi Semua Pihak
Budaya individualisme juga tidak boleh dibiarkan memperlemah kontrol sosial. Ketika masyarakat menganggap persoalan anak-anak hanya urusan sekolah dan keluarga, sementara warga sekitar memilih diam karena takut dianggap mencampuri urusan orang lain, potensi masalah justru makin sulit terdeteksi sejak awal.
Guru, pengasuh pesantren, wali murid, pengurus RT dan RW, tokoh masyarakat, serta warga sekitar seharusnya menjadi bagian dari kepedulian bersama. Jika ada sesuatu yang mencurigakan, informasi harus segera disampaikan agar persoalan dapat ditangani sebelum menimbulkan korban lebih banyak.
Dampaknya pun tidak berhenti pada persoalan kesehatan. Kejadian semacam ini dapat menimbulkan ketakutan orang tua, mengganggu kegiatan belajar, menambah beban keluarga, membebani fasilitas kesehatan, dan akhirnya menggerus kepercayaan masyarakat terhadap program yang seharusnya menghadirkan kemaslahatan.
Fakta bahwa sebagian santri kembali sakit setelah sebelumnya menjalani perawatan juga tidak boleh diabaikan. Evaluasi tidak boleh berhenti pada pemulangan pasien secara administratif, tetapi harus memastikan kondisi pemulihan mereka benar-benar aman.
Negara Wajib Mengurus
Islam menawarkan paradigma yang jauh lebih mendasar. Negara bukan perusahaan yang mengejar keuntungan dari pelayanan masyarakat, melainkan pihak yang bertanggung jawab mengurus, melindungi, dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Rasulullah saw. bersabda, “Imam adalah ra’in (pengurus) dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menegaskan bahwa kekuasaan adalah amanah dan keselamatan masyarakat bukan urusan sampingan. Dengan paradigma tersebut, penyediaan makanan bagi masyarakat tidak boleh diserahkan pada logika keuntungan. Negara wajib memastikan makanan tersedia secara aman, berkualitas, bergizi, dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Setiap pelaksana dari tingkat pusat hingga unit teknis harus menyadari bahwa mereka bukan sekadar menjalankan proyek. Mereka sedang menjalankan amanah pengurusan masyarakat yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban.
Mekanisme pelayanan harus dibuat sederhana dan efisien. Akan tetapi, efisiensi tidak boleh dijadikan alasan untuk memangkas kualitas dan keamanan makanan. Efisiensi dalam Islam berarti menghilangkan pemborosan dan kerumitan yang tidak perlu tanpa mengorbankan hak masyarakat.
Pengawasan pun harus nyata, ketat, dan terus-menerus. Pengawasan tidak cukup hanya berupa aturan yang indah di atas kertas kemudian seluruh pelaksana dibiarkan berjalan sendiri.
Dalam pemerintahan Islam terdapat qadhi hisbah yang berfungsi mengawasi aktivitas yang berkaitan dengan kepentingan umum. Pengawasan tersebut bertujuan mencegah berbagai pelanggaran yang dapat merugikan masyarakat.
Jika terjadi masalah, negara tidak sibuk mencari kambing hitam untuk menyelamatkan citra program. Negara harus menelusuri seluruh rantai pelayanan agar akar masalah benar-benar ditemukan.
Siapa pun yang terbukti lalai atau sengaja mengorbankan kualitas demi keuntungan harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu karena keselamatan masyarakat tidak boleh tunduk pada kepentingan pihak tertentu.
Inilah perbedaan yang sangat mendasar. Dalam paradigma bisnis, masyarakat sangat mungkin dipandang sebagai target atau angka penerima manfaat, sedangkan dalam Islam masyarakat dipandang sebagai manusia yang memiliki hak dan wajib dilindungi.
Khatimah
Sudah seharusnya, dugaan keracunan MBG di Sidoarjo dan wilayah lainnya tidak boleh berhenti pada perbaikan SOP semata. Persoalan ini harus menjadi momentum untuk membongkar dan mengevaluasi paradigma pengelolaan, kapasitas produksi, mekanisme perizinan, rantai penyediaan, pengawasan, hingga orientasi seluruh pihak yang terlibat.
Jika hanya SOP yang diperbaiki, sementara paradigma pengelolaannya tetap sama, itu hanya memperbaiki prosedur tanpa menyentuh akar persoalan. Selama keselamatan masyarakat masih berhadapan dengan logika untung-rugi, peluang terjadinya pengorbanan kualitas demi efisiensi akan selalu terbuka.
Solusi hakiki bukan sekadar menambah aturan atau mempertebal SOP, tetapi perubahan paradigma melalui penerapan Islam secara kaffah dalam naungan syariat dan Khil4f4h. Negara harus kembali menempatkan dirinya sebagai ra’in, bukan sekadar pengelola program dan pemburu capaian angka. Anak-anak yang menerima makanan dari negara bukan angka statistik, bukan target proyek, dan bukan objek bisnis, melainkan manusia yang wajib dilindungi karena keselamatan masyarakat adalah amanah yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah Swt..
Wallahu a’lam bisshawab. [CM/Na]
Views: 1






















