Dalam Islam, konsep kepemilikan sangat penting dan menjadi landasan dalam mengatur hubungan manusia dan harta benda. Ada tiga kepemilikan, yaitu negara, individu, dan umum. SDA yang berlimpah seperti tambang, minyak, bumi, gas, hutan, laut dan sejenisnya adalah milkiyyah ‘ammah (kepemilikan umum).
CemerlangMedia.Com — Beredar narasi di media sosial yang mengeklaim bahwa kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Kalimantan bukan karena faktor kesengajaan atau aktivitas manusia, melainkan sebagai peristiwa alam. Sebab, batu bara yang ada di bawah permukaan tanah menguap saat musim kemarau dan cuaca panas ekstrem.
Namun, ini terbantahkan dengan dijatuhkannya sanksi oleh Kementerian Kehutanan terhadap enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan akibat menyumbang asap karhutla di Kalimantan. Pelaku perorangan juga ditangkap sebagai tersangka pembakaran hutan sebanyak 42 orang yang tersebar di wilayah barat, tengah, selatan dan timur (10-09-2026).
Guru besar bidang hidrologi Universitas IPB Profesor Muhammad Taufik mengatakan, syarat terjadinya kebakaran mencakup pemantik api, oksigen, dan bahan bakar. Dalam kasus karhutla di Kalimantan, lahan gambut yang mengering karena kemarau berperan sebagai bahan bakar. Penurunan tinggi muka air juga menambah ruang oksigen. Namun, tetap saja memerlukan api untuk bisa menyala.
Jika pemantiknya alami, yaitu api bisa muncul jika suhu melebihi seratus derajat celsius atau saat petir menyambar, tetapi itu sulit terjadi dalam kondisi cuaca kering tanpa awan. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa karhutla terjadi secara alami adalah klaim yang menyesatkan.
Alasan utama karhutla dengan kesengajaan adalah untuk pembukaan lahan (land clearing) yang cepat dan minim biaya, biasanya untuk perkebunan sawit. Abu hasil pembakaran juga mengandung unsur hara yang bisa menurunkan keasaman tanah gambut untuk sementara sehingga tanah lebih siap tanam tanpa modal pupuk yang mahal.
Kualitas udara di Kalimantan akibat karhutla berada pada kategori sangat buruk dan berbahaya dengan indeks kualitas udara (AQI) di beberapa wilayah sempat menembus angka di atas 1000 hingga 1569. Oleh karena itu, warga diminta mengurangi kegiatan di luar rumah dan memakai masker khusus.
Asap karhutla tidak hanya mengganggu jarak pandang saja. Asap yang mengandung partikel mikroskopis dapat menembus jauh ke dalam paru-paru karena ukurannya yang sangat kecil (PM 2,5) sehingga mengancam pernapasan. Karbon monoksida dalam asap juga dapat menurunkan kemampuan darah dalam mengangkut oksigen.
Senyawa lainnya seperti nitrogen, oksida, sulfur dioksida, dan ozon juga memicu peradangan pada saluran pernafasan yang dapat menyebabkan batuk, peningkatan produksi lendir, suara serak, hingga sesak nafas. Para kapitalis menutup mata akan dampak yang ditimbulkan dari karhutla bagi masyarakat sekitar, mereka hanya memikirkan profit yang ingin diraih. Kondisi seperti ini wajar, mengingat saat ini negara diatur dengan sistem kapitalisme.
Salah satu kesalahan mendasar kapitalisme adalah mengizinkan kepemilikan individu atau korporasi atas sumber daya alam yang vital dan strategis. SDA menjadi alat akumulasi kekayaan segelintir elite, sementara kerusakan lingkungan dan penderitaan sosial ditanggung rakyat banyak.
Ini bukan semata akibat dari oknum atau kesalahan teknis, melainkan buah dari prinsip dasar kapitalisme itu sendiri yang membuka selebar-lebarnya swasta/individu untuk menguasai SDA melalui mekanisme perizinan, konsesi, atau privatisasi. Negara berperan sebagai regulator, buka pengelola. Allah berikan limpahan alam yang kaya, tetapi yang terasa adalah kemiskinan struktural, kerusakan lingkungan, dan kesenjangan sosial yang menganga. Semua itu mustahil terjadi jika Islam yang menjadi dasar dalam bernegara.
Dalam Islam, konsep kepemilikan sangat penting dan menjadi landasan dalam mengatur hubungan manusia dan harta benda. Ada tiga kepemilikan, yaitu negara, individu, dan umum. SDA yang berlimpah seperti tambang, minyak, bumi, gas, hutan, laut dan sejenisnya adalah milkiyyah ‘ammah (kepemilikan umum).
Negara berkewajiban secara mutlak untuk mengelola SDA, baik secara langsung maupun melalui badan-badan khusus milik negara, tidak boleh berubah menjadi milik perorangan atau korporasi. Tujuan pengelolaan bukan profit semata, tetapi bagaimana kebutuhan rakyat bisa terpenuhi dan keberlangsungan lingkungan juga tetap terjaga. Islam mendorong penggunaan sains dan teknologi terkini.
SDA harus berdasarkan kajian ilmiah yang benar dengan mempertimbangkan aspek ekologis, ekonomi, dan sosial secara proporsional. Oleh karenanya, Islam memastikan pengelolaan SDA harus sesuai dengan tuntunan syariat yang dipastikan tidak akan mendatangkan kerugian.
Islam juga melarang eksploitasi berlebihan yang akhirnya mendatangkan kerusakan dan bencana alam. Allah Swt. berfirman, “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia….” (QS Ar-Rum: 41).
Masih kurang buktikah bahwa kapitalisme hanya mendatangkan kerusakan bagi alam dan hanya menguntungkan para kapitalis? Jangan menunggu murka Allah datang akibat keserakahan manusia. Kembali kepada sistem Islam yang rahmatan lil ‘alamin.
Wallahu a’lam bisshawab
Mia Kusmiati [CM/Na]
Views: 3






















