Oleh. Rifka Fauziah Arman, A.Md. Farm.
(Asisten Apoteker dan Ibu Rumah Tangga)
CemerlangMedia.Com — Miris, setiap hari melihat berita, selalu ada saja tentang kekerasan seksual yang terjadi. Terutama kekerasan seksual terhadap anak dan mayoritas pelakunya adalah orang terdekat di sekitar mereka. Kasus ini makin hari makin bertambah, bahkan banyak kasus yang baru terungkap, padahal sudah terjadi lebih dari 5 tahun yang lalu.
Seperti kasus di Blitar pada Juni lalu. Terungkap bahwa pelakunya adalah ayahnya dan bayi hasil hubungan terlarang tersebut dibunuh oleh pelaku sendiri karena motif tumbal ingin kaya, bahkan diduga ibunya sendiri mengetahui peristiwa tersebut (Tribunjatim.com, 26-06-2023). Tak hanya itu, dalam kasus lain, seorang ayah tiri tega melakukan kekerasan seksual terhadap dua anak tirinya di Majalengka (detikjabar, 28-06-2023). Menurut data Dinas PPPA (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) ada 307 kasus kekerasan dan pelecehan seksual kepada anak sejak Januari hingga Juni 2023 di Lampung, Sumatera Selatan (detiksumbagsel.com, 09-08-2023).
Fakta di atas hanya sedikit dari banyaknya kasus yang terjadi hingga hari ini. Tak pandang bulu, mulai dari sekolah, rumah, tempat bermain bahkan pesantren yang menjadi pusat menuntut ilmu berbasis keagamaan pun menjadi lokasi terjadinya kekerasan seksual ini. Akan tetapi, KemenPPPA menyatakan bahwa untuk mengatasi problematika ini dapat dimulai dari ranah keluarga karena kasus kekerasan seksual banyak terjadi di rumah sehingga anak enggan melaporkan kasus ini. Ia mengajak masyarakat terutama keluarga untuk ikut membantu menyelesaikan masalah ini. Oleh karena keluargalah menjadi satu-satunya tempat yang paling aman bagi anak jika terjadi sesuatu. Semua itu dimulai dengan memberikan edukasi dan membangun komunikasi yang baik antar anggota keluarga (IDNTimes, 26-08-2023).
Benarkah Keluarga adalah Solusi?
Menilik pendapat dari KemenPPPA bahwa solusi mengatasi permasalahan kasus ini dimulai dari keluarga adalah kurang tepat. Sebab, keluarga bukanlah satu-satunya solusi dan bukanlah yang utama dalam menyelesaikan kasus ini. Memang, keluarga merupakan tempat pertama kali anak-anak tumbuh dan berkembang, lingkungan pertama untuk anak-anak belajar dan dididik serta mendapat kasih sayang dari orang-orang terdekatnya.
Akan tetapi, pada faktanya, justru pelaku kekerasan seksual yang dialami anak-anak adalah dari pihak keluarga. Bisa jadi ayah, paman, bahkan saudara kandung mereka. Jadi tidaklah tepat jika penyelesaian masalah ini harus dimulai dari keluarga saja. Siapa orang yang berani melaporkan ayah kandungnya apabila pelaku kekerasan adalah penopang ekonomi keluarga. Sebab, pelaporan yang mereka lakukan pastinya akan berimbas pada kondisi ekonomi mereka. Tidak hanya itu, aib dan cap buruk dari masyaraka akan tersemat kepada keluarga mereka. Sungguh perasaan dilema yang melibatkan mental bagi korban kekerasan seksual anak.
Hal ini baru satu contoh kasus saja. Bagaimana jika kasus kekerasan seksual ini datang dari lingkungan mereka. Sekolah, tetangga, bahkan dari orang yang tidak mereka kenal sebagai penyebab kekerasan seksual terjadi. Cukupkah keluarga menjadi solusi kekerasan? Akankah kasus kekerasan dapat diatasi dengan hanya melibatkan lingkungan terkecil saja di masyarakat?
Tentu tidak. Seperti yang dapat kita cermati, kasus kekerasan seksual anak juga tanggung jawab negara. Sebab, negara adalah pengurus masyarakat dan penjamin kesejahteraan bagi rakyat. Di tangan negaralah regulasi dan sanksi ditetapkan. Akan tetapi, kini negara terbuai dengan sistem yang salah. Kebijakan regulasi terhadap kekerasan tidak mampu meredam kasus kekerasan seksual anak, Pasal 76E UU 35 Tahun 2014, contohnya. Sanksi yang diberikan atas pelanggaran pasal ini adalah hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.
Regulasi dan sanksi ini kurang sepadan dengan dampak yang akan ditimbulkan dari perbuatan bejat pelakunya. Masa depan korban dipetaruhkan, bahkan kerusakan mental anak pun dapat terjadi. Selain itu, dari pihak keamanan yaitu aparat kepolisian, terkadang menanggapi kasus ini sebagai delik aduan bukan delik biasa sehingga membutuhkan adanya aduan terlebih dahulu baru mereka bisa tangani dan melakukan penyelidikan.
Padahal, banyak korban kekeresan seksual anak enggan bahkan malu untuk melaporkan karena trauma yang dialami anak-anak dan juga nama baik keluarga yang dipetaruhkan. Alhasil, kasus kekerasan seksual anak pun akan sulit terpecahkan dan akan terus menjadi kasus bisu tanpa penyelesaian. Pelaku-pelaku kekesaran akan makin langgeng untuk mengulangi kembali kejahatan mereka.
Belum lagi jika pelaku kekerasan seksual ini memiliki kuasa di pemerintahan ataupun orang dari kalangan bermodal besar, maka mereka dapat melakukan “serangan balik” terhadap korban jika melaporkan kasus ini. Begitulah sistem negara bekerja saat ini. Pengaturan sistem kapitalisme yang jelas berjalan dengan mengusung asas manfaat dan keuntungan materi bagi pihak yang mempunyai ‘power’ akan terus menyudutkan rakyat untuk mengecap rasa kedamaian dan kesejahteraan.
Dan tidaklah heran jika penyelesaian kasus kekerasan seksual anak bagi negara haruslah dimulai dari ranah keluarga, yaitu dari sisi edukasi dan komunikasi. Padahal untuk menyelesaikan kasus kekerasan seksual ini harus dikupas tuntas tidak hanya dari segi edukasi dan komunikasi, tetapi juga dari penelaahan dari segi aturan dan sistem hukum yang berlaku di negeri ini agar para pelaku tidak melakukan hal yang serupa dan tidak terus-menerus terjadi kasus yang sama, bahkan sampai mengorbankan nyawa anak dan bayi yang tak berdosa. Penyelesaiaannya wajib ditinjau dari berbagai sisi karena tidak hanya menyangkut masalah keretakan keluarga, tetapi juga berdampak pada hancurnya masa depan anak-anak dari korban kekerasan seksual.
Efek Jera Jangka Panjang
Berdasarkan penjelasan tersebut, maka solusi yang diambil harus dari berbagai aspek secara serentak dan menyeluruh. Tidak hanya dari sisi keluarga, tetapi juga dari pemerintah atau negara, pendidikan, hingga lingkungan pertemanan di sekitar rumah maupun sekolah.
Pemerintah, merupakan pengampu utama dalam sebuah negara dan pemegang peran utama dalam regulasi pengaturan sistem masyakarat. Oleh karenanya, peran pemerintah sangatlah penting dalam menuntaskan masalah ini. Pemerintah perlu menerapkan kurikulum dan edukasi di sekolah maupun ilmu parenting keluarga yang menjadikan akidah sebagai dasar pendidikan sehingga terbentuklah anak-anak yang berkepribadian Islam, mampu membatasi diri sendiri terhadap lawan jenis, dan mengatasi naluri seksual masing-masing. Tak hanya itu, masyarakat baik dewasa maupun anak-anak pun paham tentang arti aurat laki-laki dan perempuan serta bagaimana cara menundukkan pandangan mereka ketika melihat aurat lawan jenis.
Demikian juga dengan dasar akidah yang kuat, maka tidak akan ada lagi kejadian mengorbankan anak-anak untuk menjadi tumbal agar mendapatkan kekayaan. Sebab, orang tua yang telah memahami dan mengamalkan akidah dengan baik dalam dirinya serta mengamalkan dalam setiap aspek kehidupannya, akan memahami konsep rezeki yang benar.
Selain itu, pemerintah juga bertanggung jawab atas pemberian sanksi yang tegas bagi pelaku kekerasan seksual berdasarkan dalil-dalil syarak, yakni perbuatan kekerasan seksual ini termasuk dalam perbuatan zina. Mengupas dari pandangan Madzhab Syafi’i, seorang pemerkosa seharusnya dihad (disanksi) sesuai dengan statusnya, jika ia seorang laki-laki yang sudah berkeluarga, maka ia terkena had zina muhson, yaitu dirajam sampai mati. Jika ia laki-laki yang lajang, maka ia terkena had ghair muhson, yakni ia akan dijilid atau dicambuk sejumlah 80 kali.
Sedangkan perempuannya sebagai korban tidak dijatuhkan had karena ia dipaksa. Perempuan yang jadi korban pun mendapatkan mahar mitsil, yakni mahar yang nominalnya ditentukan oleh besaran mahar keluarga pihak perempuan. Dan nasabnya ditetapkan kepada laki-laki tersebut jika perempuan itu hamil dan masa iddah juga berlaku baginya. (Abdur Rahman Al-Jaziri, al-Fiqh ala Madzahib al-Arba’ah, Juz 5 hal. 87). Namun, disarankan, jika laki-laki pemerkosa terkenal biadab dan nir-adab, sebaiknya perempuan tidak dinikahkan dengannya.
Solusi-solusi di atas tidak hanya berefek pada lingkungan keluarga, tetapi masyarakat luas dan berbagai tempat, baik dalam pendidikan, lingkungan sekolah, pergaulan hingga lingkungan rumah. Dan hukuman yang ditetapkan harus mampu memberi efek jera jangka panjang bagi pelaku dan bagi orang lain enggan melakukan hal yang serupa lalu bertaubat.
Sayangnya, sistem pemerintahan saat ini tidak mampu memberikan solusi sehingga menimbulkan banyak kasus kekerasan seksual yang terus berulang terjadi. Sekularisme yang diampu sistem pemerintahan pun telah berhasil menjauhkan agama dari kehidupan, berefek pada pemikiran dan pergaulan anak-anak dan dewasa sehingga jauh dari kata islami. Oleh karena itu, solusi kasus kekerasan seksual tentunya hanya berasal dari aturan Islam yang memang memberikan solusi yang pasti dan adil karena bersumber dari Sang Pencipta manusia. Maka dari itu, menggantinya dengan sistem pemerintahan Islam adalah keniscayaan agar kekerasan seksual pada anak dapat segera dituntaskan. Wallahu a’lam bisshawwab. [CM/NA]
Views: 80






















