“Dalam Islam, negara berperan penuh membiayai pendidikan setiap warga negara. Pendanaan ditanggung oleh negara dengan mengoptimalkan pos keuangan negara, salah satunya dengan mengelola sumber daya sesuai syariat untuk kemakmuran rakyat.”
CemerlangMedia.Com — Pinjaman online (pinjol) bak Jamur di musim hujan. Keberadaan pinjol dinikmati hampir semua kalangan, mulai dari pekerja swasta, ibu rumah tangga, guru, hingga mahasiswa.
Menurut Menko Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhajir Effendy, adopsi sistem pinjaman online (pinjol) melalui perusahaan P2P lending di lingkungan akademik adalah bentuk inovasi teknologi. Muhajir menilai, pinjol bisa membantu mahasiswa yang mengalami kesulitan dalam biaya pendidikan. Pinjol yang disetujui ialah resmi, bisa dipertanggungjawabkan, transparan, serta dipastikan tidak akan merugikan mahasiswa.
Skema pembiayaan pendidikan melalui pinjol sudah ada di 83 perguruan tinggi. Dukungan ini disampaikan Muhajir pada saat menjawab pertanyaan wartawan terkait dorongan DPR kepada Kemendikbudristek untuk membantu mahasiswa meringankan pembayaran.
Sekilas, tawaran yang diberikan dianggap bisa menjadi solusi pembiayaan pendidikan. Akan tetapi, fakta membuktikan bahwa pinjaman online menyulitkan si peminjam. Seperti diketahui bahwa pinjol berbasis pada utang ribawi, bukan sekadar memberi pinjaman online tanpa pamrih.
Pinjol berbasis riba ibarat pepatah”sudah jatuh tertimpa tangga”. Seseorang yang membutuhkan uang, kemudian harus membayar biaya yang lebih besar dari yang dipinjam. Tentu ini makin memberatkan mahasiswa di tengah harga bahan pokok yang makin melejit. Seharusnya pemerintah berpikir untuk membantu pembiayaan pendidikan mahasiswa, bukan makin memberatkan dengan mendukung wacana tersebut.
Pembiayaan pendidikan melalui pinjaman online kerap digunakan oleh negara yang menerapkan sistem sekuler kapitalisme. Pembiayaan pendidikan tidak disubsidi oleh pemerintah, tetapi diserahkan kepada institusi pendidikan masing-masing. Pembiayaan seperti ini menunjukkan bukti lepas tangan pemerintah terhadap pendidikan.
Kondisi ini telah menyalahi ketentuan syariat Islam yang telah menetapkan bahwa pinjaman online berbasis utang riba tidak dibolehkan. Terlepas dari apa pun alasan peminjaman tersebut.
Sebagai seorang muslim, tentu harus menjadikan akidah Islam sebagai standar dalam berpikir dan bersikap, serta senantiasa mencari rida Allah. Jika Allah rida, tentu akan dilakukan. Sebaliknya jika Allah tidak rida, maka akan ditinggalkan.
Sikap demikian akan mudah kita temukan pada masyarakat yang hidup dalam aturan Islam. Penerapan aturan Islam secara kafah oleh negara akan menjaga ketakwaan individu sehingga terhindar dari kemaksiatan, seperti pinjaman online.
Dalam Islam, negara berperan penuh membiayai pendidikan setiap warga negara, bahkan diberikan secara gratis. Pendanaan ditanggung oleh negara dengan mengoptimalkan pos keuangan negara, salah satunya dengan mengelola sumber daya alam sesuai syariat untuk kemakmuran rakyat. Negara juga akan memberikan fasilitas dan sarana pendidikan terbaik, seperti membangun sekolah, laboratorium yang layak, serta mencukupkan gaji guru, dosen, dan tenaga kependidikan.
Demikianlah pelayanan negara kepada rakyat dalam bidang pendidikan. Alhasil, pendidikan yang diterapkan mampu menaikkan taraf berpikir umat sehingga menjadi umat yang terbaik sepanjang masa. Tidakkah kita merindukan masa tersebut? Wallahu a’lam bisshawab.
Putri Ira [CM/NA]
Views: 39






















