Oleh: Ummu Rifazi, M.Si.
Islam tidak mengenal istilah ‘pensiun’. Syariat Islam yang mulia telah mengajarkan kepada seluruh umatnya untuk produktif dan istikamah beramal saleh sepanjang hayat sebagai bentuk ibadah.
CemerlangMedia.Com — Pemerintah kembali berencana memotong gaji pekerja sebagai turunan dari Undang-Undang (UU) No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Potongan gaji yang bersifat wajib tersebut diklaim dapat meningkatkan kesejahteraan masa tua (kompas.com, 08-09-2024).
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendi angkat bicara. Anggota DPR RI dan juga para pekerja swasta pun bereaksi keras terhadap kebijakan tersebut.
Rencana pemotongan gaji ini dinilai makin mencekik rakyat, khususnya para pekerja. Pasalnya, saat ini, rakyat sedang mengalami berbagai kesulitan, seperti sulitnya mencari pekerjaan, kekacauan perekrutan CPNS, tingginya kasus pemutusan hubungan kerja (PHK), dan beban berbagai potongan lainnya, seperti Tabungan Perumahan (Tapera).
Mereka pun menyampaikan kekhawatiran potensi penyalahgunaan kebijakan ini sebagaimana kasus kerugian terdahulu, seperti Asabri, Jiwasraya, dan dana Taspen. Ketimbang melakukan pemotongan gaji, mereka menuntut pemerintah untuk lebih fokus menciptakan lapangan kerja (rri.co.id, 12-09-2024).
Dana Pensiun, Warisan Imperialisme
Walaupun rencana ‘program tambahan dana pensiun’ ini masih dalam pengkajian dan pihak OJK juga masih menunggu peraturan pemerintah (PP) untuk pelaksanaannya, sejatinya wacana ini merupakan suatu kezaliman. Tentunya pemerintah sudah sangat mengetahui bahwa kondisi ekonomi rakyat sedang tidak baik-baik saja. Oleh karenanya, wacana ‘kewajiban pemotongan gaji’ tersebut akan membuat gaji bersih rakyat makin sedikit dan kondisi perekonomian rakyat makin sulit.
Seyogianya kita harus mengetahui bahwa sejarah pengadaan dana pensiun di Indonesia tidak lepas dari pemikiran Barat. Program pensiun di Indonesia mulai dikembangkan pada era penjajahan kolonial Belanda. Pada 1926 dan 1934, Staatsblad mengatur dana pensiun untuk pegawai pemerintah. Pada masa tersebut juga telah didirikan berbagai yayasan pengelola dana pensiun untuk pegawai swasta (alamisharia.co.id, 18-08-2023).
Ketika Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeklaim bahwa rencana ‘program pensiun’ ini dapat meningkatkan kesejahteraan masa tua, sebetulnya cara pandang ini pun sejatinya warisan dari imperialisme yang telah menancap kuat di benak masyarakat Indonesia. Dari artikel berjudul ‘Indisch-gastern of Nederlandsch-Indiers’ yang muncul di Bataviaasch Nieuwsblad 1890, terungkap bahwa kepentingan orang-orang Belanda menetap di bumi Nusantara merupakan kesempatan emas untuk ‘menimbun cuan’ yang kemudian akan dibawa pulang ke tanah air mereka dalam bentuk ‘pensiun’ agar hidup penuh kemakmuran di hari tua. Untuk mewujudkan tujuan ini, mereka harus bertahan di Hindia Belanda sedikitnya 10 tahun, paling lama 20 tahun (kompas.com, 05-12-2009).
Setiap kebijakan yang lahir dari sistem Barat dengan ideologi kapitalismenya akan selalu berorientasi pada perolehan keuntungan materi. Seperti untuk rencana program pensiun ini, maka yang akan diuntungkan adalah pihak yang mengelola dana pensiun tersebut. Sementara ‘kesejahteraan masa tua’ yang mereka opinikan, sejatinya penuh ketidakpastian.
Masyarakat sudah makin jeli melihat track record berbagai pengelolaan dana milik rakyat yang secara terang-terangan disalahgunakan, seperti korupsi dana Taspen, dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), kasus Jiwasraya, dapen Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Alhasil, dengan maraknya berbagai korupsi ini pun, klaim ’kesejahteraan masa tua’ rakyat hanya menjadi harapan palsu penguasa negeri ini saja.
Kesejahteraan rakyat dalam negara yang menerapkan sistem kapitalisme tidak akan pernah terwujud sampai kapan pun karena sejatinya, negara ini miskin. Kekayaan alam yang yang seharusnya dikelola negara dan keuntungannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan rakyat dan menjamin kesejahteraan rakyat di masa tua, justru dikuasai oleh para kapitalis dan keuntungannya mengalir kepada segelintir orang. Sistem kehidupan batil hasil pemikiran manusia seperti ini tidak layak dipertahankan dan harus diganti total dengan sistem kehidupan sahih yang berasal dari Sang Maha Penjaga alam semesta.
Beramal Saleh Mendulang Pahala Sepanjang Hayat
Syariat Islam yang mulia telah mengatur secara sempurna semua urusan umat manusia, termasuk jalur penafkahan berdasarkan firman Allah Taala dalam QS Luqman ayat 14-15 dan QS Al-Baqarah ayat 233. Oleh karena itu, masyarakat yang hidup dalam negara yang menjalankan syariat Islam secara kafah, yaitu Daulah Khil4f4h Islamiah akan terjamin nafkah dan kesejahteraan hidupnya sampai masa tuanya. Jika para orang tua ini hidup sebatang kara, negara akan mengalihkan wewenang penafkahan mereka kepada baitulmal yang memiliki pemasukan berlimpah dari pos kepemilikan umum, kepemilikan negara, dan individu (zakat).
Dalam Islam juga tidak dikenal istilah ‘pensiun’. Syariat Islam yang mulia telah mengajarkan kepada seluruh umatnya untuk produktif dan istikamah beramal saleh sepanjang hayat sebagai bentuk ibadah. Hal ini sebagaimana firman Allah dalam QS Az Zariyat ayat 56,
“Tidaklah Aku menciptakan manusia dan jin melainkan untuk beribadah kepada-Ku.”
Ibadah bermakna luas, yaitu seluruh perbuatan, perkataan, dan pemikiran manusia yang diridai Allah. Bekerja pun termasuk kategori ibadah ghairu mahdhah dan yang lebih istimewa lagi, seluruh amalan tersebut jika dilakukan sesuai syariat, akan mendulang limpahan pahala.
Kita mendapat keteladanan terbaik untuk tetap produktif sepanjang hayat dari insan paling mulia, yaitu Nabi Muhammad Shalallahu alaihi wassalam. Pada usia 53 tahun yang hari ini dianggap sebagai masa persiapan pensiun (MPP), Baginda Rasul Shalallahu alaihi wassalam harus melakukan perjalanan mulia menempuh padang pasir di tengah ancaman kematian, yaitu hiijrah ke Madinah.
Sejak berhijrah, beliau menjalankan amanahnya sebagai kepala negara Islam di Madinah termasuk melakukan jihad fii sabilillah (peperangan) yang semuanya itu memerlukan kekuatan fisik, otak, serta kebulatan tekad. Bahkan, hingga detik-detik terakhir sebelum wafatnya di usia 63 tahun, disertai sakit kepala, dan demam tinggi hingga beberapa kali pingsan, beliau masih mampu mengimami salat berjemaah selama 11 hari, serta memberikan nasihat maupun perintah kepada para sahabatnya. Maasyaallah, Shallallahu alaika yaa Rasulullah. Allahumma akrimna bil Islam, wallahu a’lam bisshawwab. [CM/NA]
Views: 43






















