Oleh: Essy Rosaline Suhendi
(Kontributor CemerlangMedia.Com)
CemerlangMedia.Com — Bukanlah hal yang baru, praktik aborsi ilegal terjadi. Bedanya, kali ini praktik aborsi ilegal yang baru terungkap berkedok klinik dan salon kecantikan dan beralamat di Jalan Tanah Merdeka, RT 06/RW 06, Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur.
Artam Aryandi selaku ketua RW lokasi kejadian mengatakan bahwa sudah dilakukan penggeledahan oleh jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Puslabfor Polri, dan RS Polri Kramat Jati, bahkan berlangsung sebanyak tiga kali dan ternyata telah ditemukan barang bukti berupa janin saat membongkar isi septic tank. Empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengungkapan praktik aborsi ilegal tersebut (www.tribunjatim.com, 05-09-2023).
Kepala BKKBN Fasli Djalal menyatakan perempuan yang melakukan aborsi di daerah perkotaan besar di Indonesia rata-rata berusia remaja, yakni dari 15 tahun hingga 19 tahun dan umumnya dilakukan akibat kecelakaan atau kehamilan yang tidak diinginkan (www.cnnindonesia.com, 29-10-2023).
Liberalisasi Merusak Generasi
Memprihatinkan adalah kata yang paling tepat ketika kita melihat fakta, ternyata saat ini terjadi dekadensi moral yang lambat laun pasti akan menghancurkan generasi muda. Lihatlah, buah dari sistem sekularisme yang saat ini dijadikan sebagai sistem kehidupan telah menghasilkan gaya hidup liberal yang memuja kebebasan sehingga melahirkan manusia yang mengagungkan hawa nafsu dan menghilangkan batasan norma agama.
Kehidupan sekularisme juga menjadikan sistem pendidikan yang terapkan menjadi sekuler. Agama yang seharusnya dijadikan sebagai identitas diri karena bisa menjadi benteng supaya tidak melakukan tindakan kriminal, malah makin dijauhkan dan terkesan didorong untuk hanya fokus kepada nilai akademik dengan mengorbankan nilai agama. Tak heran jika remaja saat ini darurat narkoba, bullying, pergaulan bebas, dan bahkan ada siswa yang melakukan aborsi di sekolah.
Di satu sisi, negara merasa sudah turut andil untuk mencegah aborsi, seperti memberikan edukasi seks dan pemberian kondom kepada para remaja, pekan KB, hingga penetapan regulasi yang melegalkan aborsi dengan persyaratan tertentu. Padahal informasi-informasi di atas bukan menghentikan aborsi, justru seperti memberi ruang untuk melakukan tindakan tercela seperti perzinaan.
Walaupun negara memang memiliki hukum yang mengatur bahwa para pelaku aborsi akan dijerat dengan Pasal 345 KUHP atau Pasal 463 UU 1/2023. Namun, dalam Pasal 463 UU No 1/2023 dikecualikan bagi korban kekerasan seksual atau memiliki indikasi kedaruratan medis. Bukankah istilah darurat medis ini maknanya begitu luas? Semisal ada gadis remaja yang hamil di luar nikah lalu depresi, apakah menjadi boleh melakukan aborsi? Artinya negara telah memberi restu tindakan aborsi ini selama sesuai S&K dan melakukannya dengan cara aborsi aman atau legal.
Islam Mengharamkan Aborsi
Tindakan aborsi adalah hal yang diharamkan dalam Islam. Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menyebutkan dalam kitab An-Nizham al-Ijtima’I fi al-Islam bahwa aborsi haram apabila usia janin 40 hari atau 40 malam berdasarkan hadis Nabi saw. dan berdasarkan dari HR Muslim dari Ibnu Mas’ud ra.
“Jika nutfah (zigot) telah lewat 40 dua malam (dalam riwayat lain: 40 malam), maka Allah mengutus seorang malaikat padanya, lalu Dia membentuk nutfah tersebut: Dia membuat pendengarannya, penglihatannya, kulitnya, dagingnya, dan tulang belulangnya. Lalu malaikat itu bertanya (kepada Allah), ’Ya Tuhanku, apakah ia (akan Engkau tetapkan) menjadi laki-laki atau perempuan?’ Maka Allah kemudian memberi keputusan.” (HR Muslim dari Ibnu Mas’ud ra.).
Selain itu, Islam juga mengatur sistem sanksi terkait aborsi ini. Bagi siapa pun yang menggugurkan kandungan tersebut berarti telah berbuat dosa dan bertindak kriminal sehingga harus membayar diat (tebusan). Diatnya adalah seorang budak laki-laki atau perempuan atau sepersepuluh diat manusia sempurna (yaitu 10 ekor unta). Artinya, penganiayaan terhadap janin merupakan pembunuhan walaupun yang melakukannya adalah ibu dari janin tersebut.
Hanya Islam Penyelamat Generasi
Dalam Islam, sistem pendidikan yang diterapkan adalah sistem pendidikan yang berdasarkan akidah Islam sehingga akan mencetak generasi yang tidak hanya unggul di bidang IPTEK, tetapi juga memiliki iman dan takwa yang terjaga. Penerapan sistem berbasis akidah Islam akan mendorong siswa-siswinya supaya memiliki pola sikap dan pola pikir Islam sehingga akan terbentuk kepribadian Islam yang kuat.
Dalam Islam, negara juga wajib memberikan informasi-informasi yang bermanfaat yang makin mengokohkan akidah warga negaranya. Tayangan-tayangan yang nonfaedah, seperti konten medsos sekedar flexing atau tayangan pemicu bangkitnya naluri seks, seperti pornoaksi dan pornografi akan dihilangkan. Negara akan memanfaatkan tekhnologi yang berkembang hanya untuk menampilkan edukasi pengetahuan yang bermanfaat atau dalam rangka menyebarkan dakwah Islam.
Dengan begitu, generasi muda Islam bisa terselamatkan, terjaga kemuliaan dan kesuciannya, serta menjadi pemuda yang fokus untuk melakukan banyak amal kebaikan dan menjadi bagian dari barisan yang juga akan mendakwahkan Islam. Sungguh indah bukan?
Semua keindahan di atas hanya akan terjadi ketika aturan Islam tegak dalam naungan Khil4f4h. Hanya Khil4f4h yang mampu menjadikan Islam diterapkan secara kafah dalam setiap aspek kehidupan. Saatnya tinggalkan sistem sekularisme yang menjadi akar penyebab kehancuran bumi dan manusia lalu beralih kepada sistem Islam. Wallahu a’lam bisshawwab [CM/NA]