Gaji Guru PPPK Minim, Buktikan Minimnya Perhatian Negara

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
Twitter
Telegram
Pinterest
WhatsApp

Penulis: Rasidah, S.T.
Aktivis Dakwah

Dalam negara yang menerapkan aturan Islam, guru diposisikan sebagai pilar utama peradaban dan diberi kedudukan yang mulia. Negara, dengan penuh tanggung jawab memberikan penghargaan dan kesejahteraan yang layak kepada mereka sebagai bentuk pengakuan atas peran vitalnya dalam pendidikan dan pembentukan generasi.

CemerlangMedia.Com — Guru adalah profesi yang mulia. Namun, gaji yang diterima guru PPPK tidaklah mulia, sangat minim. Bagaimana bisa mengharapkan pendidikan yang berkualitas jika guru-guru tidak dihargai? Ke mana perhatian negara ini?

Dilansir Beritasatu.com (22-09-2025) Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani meminta pemerintah agar tidak hanya menaikkan gaji guru dan dosen berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga memperhatikan nasib guru honorer. Menurutnya, peran guru honorer sangat vital dalam memajukan pendidikan nasional, tetapi kesejahteraan mereka masih jauh dari layak. Ia berharap, mulai 2026 mendatang, tidak ada lagi guru honorer yang menerima gaji hanya Rp300.000 per bulan. Gaji yang sangat minim untuk seorang guru yang mulia pengabdiannya untuk memajukan negara ini.

Dalam banyak kasus, persoalannya bukan hanya gaji yang kecil, tetapi juga keterlambatan pembayaran yang bisa berlangsung berbulan-bulan. Tidak sedikit pula dari mereka yang tidak kunjung diangkat sebagai ASN, meski telah mengabdi puluhan tahun. Bahkan, ada yang tetap berstatus honorer hingga pensiun pada usia 60 tahun, dengan gaji terakhir hanya Rp160.000 per bulan. Kondisi ini makin menegaskan buramnya potret nasib guru honorer di negeri ini.

Sebutan guru honorer sendiri muncul sebagai konsekuensi dari sistem pendidikan nasional yang belum mampu mencukupi kebutuhan tenaga pendidik. Sejak era orde baru, banyak sekolah, baik negeri maupun swasta mengalami kekurangan guru. Di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), keberlangsungan sekolah sering kali bergantung pada dedikasi guru honorer. Namun hingga kini, pemerintah pusat maupun daerah belum memiliki pos anggaran khusus untuk menggaji mereka. Tidak salah jika guru honorer disebut sebagai pahlawan tanpa jaminan hidup.

Dampak Sistem Kapitalisme

Kebijakan kapitalistik membagi guru menjadi dua kategori, yakni ASN dan non-ASN (honorer) yang sekarang diarahkan menjadi guru PPPK, merupakan salah satu konsekuensi dari diterapkannya sistem sekuler kapitalisme. Dalam sistem kapitalisme, tenaga kerja, termasuk guru, dipandang sebagai aset produksi yang dapat dikomersialisasi dan ditekan pembiayaannya.

Demi mengejar efisiensi dan keuntungan maksimal, eksploitasi terhadap para guru selaku pihak yang berposisi sebagai pekerja, dianggap hal yang lumrah. Hal ini sejalan dengan prinsip ekonomi kapitalisme, yaitu meraih keuntungan sebesar-besarnya dengan modal yang serendah-rendahnya.

Penerapan sistem ekonomi kapitalisme menjadi salah satu penyebab minimnya anggaran pendidikan. Dalam sistem ini, SDA yang sejatinya milik seluruh rakyat dan jumlahnya melimpah, justru dapat dikuasai secara bebas oleh pihak swasta maupun asing. Negara, yang seharusnya bertanggung jawab dalam mengelola SDA dan mengembalikan keuntungannya kepada rakyat, justru hanya berperan sebagai regulator. Tidak heran jika negara kehilangan potensi pemasukan besar dari sektor ini.

Di sisi lain, negara hanya berperan sebagai fasilitator dan regulator, bukan sebagai penanggung jawab utama atas kesejahteraan rakyat dan kualitas generasi. Wajar jika pemerintah lebih memilih menganggarkan gaji yang minim bagi guru honorer atau guru PPPK demi menekan beban pengeluaran negara, meskipun tanggung jawab mereka setara, bahkan lebih berat dibandingkan dengan guru ASN.

Pemerintah pun tampak belum benar-benar serius memperhatikan kualitas layanan pendidikan. Alasannya, sektor ini membutuhkan anggaran besar, sementara hasilnya tidak dapat dirasakan secara instan.

Ssejatinya, pendidikan merupakan investasi jangka panjang yang menjadi fondasi peradaban dan kemajuan bangsa. Alih-alih mengalokasikan dana besar demi menghadirkan layanan pendidikan berkualitas bagi seluruh rakyat, pemerintah justru memilih mengefisiensi anggaran yang sejak awal sudah kurang.

Islam Menyejahterakan Guru

Sebagai sistem kehidupan yang sempurna, Islam memiliki aturan yang khas dan rinci untuk seluruh aspek kehidupan manusia. Negara wajib menerapkan aturan-aturan tersebut secara praktis dan menyeluruh karena negara bertanggung jawab atas seluruh urusan rakyatnya. Dalam sistem pendidikan Islam, negara berkewajiban menetapkan berbagai regulasi, termasuk yang terkait dengan penetapan gaji guru, sesuai dengan ketentuan syarak.

Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam (Sistem Ekonomi Islam) menjelaskan bahwa besaran gaji dalam Islam ditentukan berdasarkan nilai jasa yang diberikan. Upah atau gaji bisa berbeda-beda karena perbedaan nilai jasa, bukan karena status pekerjaan (ASN atau non-ASN). Untuk itu, negara akan menunjuk ahli guna mengukur nilai jasa seorang guru secara objektif.

Mengingat besarnya jasa guru sebagai ujung tombak peradaban, tidak heran jika para khalifah sepanjang sejarah peradaban Islam memberikan gaji yang sangat besar kepada mereka. Sebagai contoh, diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah, dari Sadaqah ad-Dimasyqi, dari al-Wadhi’ah bin Atha, bahwa Khalifah Umar bin Khattab ra. memberikan gaji sebesar 15 dinar per bulan (1 dinar = 4,25 gram emas). Jika dikonversi dengan harga emas saat ini (Rp1.900.000 per gram), gaji tersebut setara dengan Rp121.125.000 per bulan.

Pada masa Shalahuddin al-Ayyubi, bahkan gaji guru lebih tinggi. Di dua madrasah yang didirikannya, yaitu Madrasah Suyufiyah dan Madrasah Shalahiyyah, gaji guru berkisar antara 11 hingga 40 dinar. Jika dikonversi, nilainya mencapai Rp88 juta hingga Rp323 juta per bulan.

Pada masa Daulah Abbasiyah, para pengajar, fuqaha, dan ulama yang mengajar di berbagai universitas di Bagdad menerima gaji sebesar 300.000 dinar per tahun. Jika dihitung berdasarkan nilai emas saat ini, jumlah tersebut setara dengan Rp15,75 miliar per bulan.

Selain itu, khalifah juga berkewajiban menyediakan kemudahan akses terhadap sarana dan prasarana yang dibutuhkan para guru untuk meningkatkan kualitas dan kompetensinya. Dengan demikian, guru dapat fokus menjalankan tugasnya sebagai pendidik dan pencetak generasi berkualitas tanpa harus mencari penghasilan tambahan.

Meskipun dibutuhkan anggaran yang sangat besar untuk mewujudkan layanan pendidikan berkualitas bagi seluruh rakyat, negara tidak pernah khawatir akan kekurangan dana. Allah Taala telah menetapkan sejumlah pos pemasukan rutin bagi negara, salah satunya adalah kekayaan SDA yang merupakan milik umum. SDA yang sangat melimpah, apabila dikelola secara profesional dan amanah, dapat menjadi sumber pemasukan yang luar biasa.

Selain itu, masih ada pos-pos lain, seperti ganimah, anfal, kharaj, dan usyur yang tidak kalah potensial. Dengan dana tersebut, seluruh kebutuhan rakyat, termasuk pendidikan dapat diselenggarakan secara optimal.

Khatimah

Dalam negara yang menerapkan aturan Islam, guru diposisikan sebagai pilar utama peradaban dan diberi kedudukan yang mulia. Negara, dengan penuh tanggung jawab memberikan penghargaan dan kesejahteraan yang layak kepada mereka sebagai bentuk pengakuan atas peran vitalnya dalam pendidikan dan pembentukan generasi. Dengan demikian, sudah dipastikan, guru di dalam daulah Islam akan sejahtera. Wallahu a’lam bissawab. [CM/Na]

Disclaimer: Www.CemerlangMedia.Com adalah media independent yang bertujuan menampung karya para penulis untuk ditayangkan setelah diseleksi. CemerlangMedia.Com. tidak bertanggung jawab atas akibat langsung ataupun tidak langsung dari semua teks, gambar, dan segala bentuk grafis atau konten yang disampaikan pembaca atau pengguna di berbagai rubrik yang tersedia di web ini, karena merupakan tanggung jawab penulis atau pengirim tulisan. Tulisan yang dikirim ke CemerlangMedia.Com tidak boleh berbau pornografi, pornoaksi, hoaks, hujatan, ujaran kebencian, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email  : cemerlangmedia13@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *