Islam mewajibkan adanya amar makruf nahi mungkar di tengah-tengah umat. Hal ini bukan hanya berlaku untuk masyarakat biasa. Namun, juga berlaku untuk para penguasa karena Islam menempatkan tujuan utama dari kepengurusan terhadap rakyat, yaitu untuk meraih keridaan Allah dan mengemban amanah dari Rasulullah shallallahu alaihi wassalam.
CemerlangMedia.Com — Masih membekas peristiwa unjuk rasa yang terjadi pada akhir Agustus 2025 lalu di beberapa titik daerah di tanah air. Unjuk rasa yang sejatinya merupakan wadah yang disiapkan oleh sistem politik demokrasi untuk menyampaikan aspirasi dari rakyat kepada penguasa, justru identik dengan kerusuhan dan kerusakan.
Begitu pula saat peristiwa unjuk rasa Agustus lalu, kericuhan dan kerusakan tidak terelakkan. Bahkan, penjarahan juga terjadi di beberapa lokasi tempat tinggal para wakil rakyat. Tentu saja, perilaku anarkis ini bukanlah yang diharapkan oleh masyarakat. Meskipun demikian, terjadinya kerusuhan ini juga merupakan buah dari tidak adanya respons yang cepat dari para wakil rakyat untuk menanggapi aspirasi rakyatnya.
Kini kepolisian menetapkan ratusan tersangka atas peristiwa tersebut. Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Syahardiantono mengumumkan bahwa ada 959 tersangka, dengan rincian 664 dewasa dan 295 anak-anak (24-9-2025). Sangat mengejutkan adalah penetapan 295 orang yang masih berstatus sebagai anak-anak, di antaranya mungkin sudah memasuki fase pemuda. Hal ini sedikit menarik. Pasalnya, keikutsertaan mereka dalam aksi unjuk rasa tersebut disebabkan karena adanya kesadaran terhadap kebijakan yang zalim dari pemimpinnya.
Sebenarnya kesadaran politik di kalangan muda seperti ini merupakan hal yang patut diacungi jempol. Bagaimana tidak, di usia yang produktif, mereka justru ikut memikirkan berbagai kebijakan yang dianggap tidak sejalan dengan keinginan rakyat satu negara. Di sisi lain, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia juga menyayangkan adanya penetapan tersangka bagi anak-anak ini.
Komnas HAM mengingatkan kepolisian tentang adanya potensi pelanggaran hak asasi manusia dalam penetapan 295 tersangka berusia anak dalam kerusuhan pada akhir Agustus 2025. Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan, polisi harus mengkaji kembali apakah penetapan tersangka ini sudah sesuai dengan hukum acara pidana dalam sistem peradilan pidana anak (SPPA) (26-9-2025).
Namun, ini bukan sekadar tentang usia anak ataupun dewasa. Tindakan kriminalisasi terhadap para pendemo merupakan bentuk pengkhianatan negara terhadap keberlangsungan demokrasi itu sendiri. Di luar dari adanya kerusuhan dan pengrusakan, aksi unjuk rasa merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan dari sistem politik demokrasi.
Namun, sistem politik ini akan menjadi cacat tatkala aturannya dilanggar oleh pengembannya sendiri. Hal tersebut memang merupakan suatu keniscayaan ketika aturan yang diterapkan untuk mengurusi rakyat adalah aturan yang dibuat berdasarkan akal manusia guna melanggengkan kepentingan sekelompok orang.
Oleh karena itu, masyarakat hari ini seharusnya menyadari akan kebobrokan dari sistem yang salah ini. Tujuan menyejahterakan dan menghadirkan kemakmuran di tengah-tengah masyarakat hanya akan menjadi khayalan belaka. Sekuat apa pun, sebanyak apa pun rakyat yang turut menyampaikan aspirasi melalui unjuk rasa, tidak akan pernah bisa mengubah kondisi suatu negara.
Tatkala aspirasi itu diterima atau penolakan terhadap rezim zalim berakhir dengan penggantian anggota struktur pemerintahan, hal tersebut sama sekali tidak akan pernah mengubah nasib rakyat. Sebab, akar permasalahan ini sejatinya adalah terdapat pada sistem kehidupan dan aturan yang salah.
Adanya tindakan kriminalisasi terhadap pelaku unjuk rasa, bisa membahayakan bagi demokrasi itu sendiri. Hal ini bisa menunjukkan adanya pemerintahan yang mulai mengarah pada kediktatoran. Bukan perubahan ke arah yang lebih baik dan rakyat justru akan makin terjepit.
Simaklah bagaimana catatan sejarah peradaban Islam. Kepemimpinan dilaksanakan oleh seorang khalifah dalam bingkai sistem pemerintahan Khil4f4h. Dalam sistem politik, kritik, masukan, atau aspirasi merupakan hal yang lumrah. Namun, Islam memandang adanya aspirasi dan kritik dari rakyat merupakan bagian dari upaya mengontrol penguasa dari kebijakan-kebijakan yang menyimpang dan melanggar syariat.
Sebagaimana diketahui, Islam mewajibkan adanya amar makruf nahi mungkar di tengah-tengah umat. Hal ini bukan hanya berlaku untuk masyarakat biasa. Namun, juga berlaku untuk para penguasa karena Islam menempatkan tujuan utama dari kepengurusan terhadap rakyat, yaitu untuk meraih keridaan Allah dan mengemban amanah dari Rasulullah shallallahu alaihi wassalam.
Contohnya pada masa Kekhalifahan Utsman bin Affan. Abdullah bin Zubair adalah seorang pemuda yang berani dan lantang menyampaikan pendapat dan kritik saat Khalifah Utsman hendak memberikan kebijakan terkait harta negara. Khalifah Utsman senantiasa mempertimbangkan segala bentuk aspirasi, sekalipun datang dari anak muda dan tidak mengkriminalisasi perilaku tersebut.
Ini menunjukkan bahwa sistem pemerintahan Islam sangat terbuka. Dari peristiwa unjuk rasa di tanah air ini sebenarnya sudah sangat jelas perbedaan yang mencolok antara sistem pemerintahan demokrasi dengan sistem pemerintahan Islam. Sudah saatnya masyarakat makin menyadari bahwa tidak ada pilihan lain selain hidup di bawah naungan sistem yang bersandar pada syariat Sang Pencipta. Wallahu a’lam.
Resti Ummu Faeyza [CM/Na]
Views: 54






















