Header_Cemerlang_Media

Indonesia Darurat Judi Online

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
Twitter
Telegram
Pinterest
WhatsApp

Oleh: Nurul Aryani

CemerlangMedia.Com — Indonesia menjadi juara satu sebagai negara dengan pemain judi online terbanyak di dunia. Berdasarkan survei dari DroneEmprit, pemain judi online di Indonesia mencapai 201.122 orang. Berikutnya disusul oleh Kamboja dengan 26.279 pemain dan Filipina sebanyak 4.207 pemain.

Perputaran uang dari judi online juga sangat fantastis. Pada 2023 saja, perputaran uang di bisnis haram ini menyentuh angka Rp327 triliun. Sedangkan perputaran dana judi online sejak 2017, yakni sebanyak Rp517 triliun. Angka ini menunjukkan betapa menggiurkannya bisnis haram ini bagi para kapitalis (pemilik modal) (Tempo, 05-05-2024).

Menambah Sengsara

Kehidupan yang makin sulit telah menyeret masyarakat kecanduan judi online. Hidup serba terjepit ditambah langkanya pekerjaan membuat masyarakat mencari peruntungan dengan coba-coba judi online. Pemain judi online pun beragam, mulai dari mahasiswa, buruh, pelajar, masyarakat berpenghasilan di bawah UMR, pedagang kecil, hingga ibu rumah tangga.

Dilansir dari CNBC Indonesia, setidaknya, pada 2023 saja tercatat 3,29 juta pemain judi online melakukan deposit ke situs judi sebanyak 34,52 triliun rupiah. Itu hanya yang tercatat saja. Sering kali jumlah sebenarnya di lapangan jauh lebih banyak lagi.

Perjudian jelas telah diketahui secara pasti efeknya dalam kehidupan masyarakat. Tidak akan pernah untung, sebab skenarionya telah diatur oleh pemilik situs judi. Menang satu atau dua kali hanyalah kecohan licik agar pemain judi merasa selalu ada harapan. Akibatnya, uang telah disetor banyak, tetapi kekalahan terus dipanen.

Banyak yang terus mencoba hingga harta benda habis dijual untuk berjudi. Bahkan, ada yang rela berutang sana sini hingga melakukan pencurian dengan harapan menang dan balik modal. Pemain judi yang kalah akhirnya stres, depresi, hingga nekat bvnvh diri.

Menghancurkan Pernikahan

Kecanduan judi online juga menjadi salah satu faktor perceraian. Makin hari jumlah perceraian akibat judi terus meningkat, misalnya di Kabupaten Bojonegoro. Dari 3.169 (2023—2024) perkara perceraian di Bojonegoro, 961 atau 30.3 persen perceraian disebabkan oleh judi online (pa.bojonegoro.go.id, 07-02-2024).

Hal ini memperlihatkan betapa berbahayanya jika terus membiarkan judi online tumbuh subur. Keharmonisan rumah tangga hilang, perkelahian suami istri, hingga hancurnya institusi pernikahan. Ini belum efek kepada anak yang harus hidup terpisah dari salah satu orang tua akibat bercerai.

Akibat Diterapkannya Sistem Hidup yang Batil

Tidak diragukan lagi, sistem sekuler kapitalisme telah menjadi induk semang yang terus memproduksi berbagai keharaman. Sistem hidup yang diterapkan di masyarakat saat ini telah membuka berbagai celah bisnis haram, mulai dari narkoba, miras, hingga judi online. Semuanya terus tumbuh subur dan menjadi penyakit bagi masyarakat. Sayangnya, walau jelas dan tampak merusak, tetapi tidak kunjung diselesaikan secara tuntas. Makin hari malah makin kronis.

Perputaran uang yang fantastis dari judi online memperlihatkan seberapa penting bisnis ini bagi para kapital (pemilik modal). Berbagai bisnis yang menghasilkan cuan besar-besaran akan terus dipertahankan sekali pun diharamkan oleh Islam. Ini karena standar ideologi kapitalisme adalah materi, bahkan pada 2023 lalu, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie sempat mengusulkan memungut pajak dari sektor judi online dengan alasan agar uang Indonesia tidak lari ke negara lain (BBC News Indonesia).

Demikianlah pengaruh ideologi kapitalisme dalam kehidupan saat ini. Terpenuhinya materi dan pemuas kebutuhan jasmani adalah kebahagiaan yang ingin diraih oleh ideologi batil ini. Masyarakat yang hidup di dalamnya secara otomatis akan terwarnai oleh pemikiran sesat ini. Oleh karena itu, selama induk semangnya masih ada, maka judi online akan terus tumbuh subur.

Islam Mengharamkan Judi

Islam telah mengharamkan judi secara mutlak. Oleh karenanya, perjudian dalam berbagai bentuk, sarana, dan prasarana, semuanya haram. Allah Swt. berfirman,

“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (TQS Al-Maidah: 90).

Dengan keharaman yang mutlak pada perjudian, maka seorang muslim sudah seharusnya menjauhi perbuatan ini. Bukan hanya kehidupan dunia yang makin sengsara, tetapi juga di akhirat kelak. Mempertebal keimanan dan rasa takut kepada Allah akan membuat kaum muslim menjauhi perjudian. Memilih upaya yang halal untuk mengatasi problem ekonomi serta bersabar dalam kesulitan hidup.

Selain mempertebal keimanan individu, Islam juga mewajibkan masyarakat untuk saling menasihati dalam kebenaran dan menjauhi keburukan. Masyarakat tidak boleh bersikap individualis dan tersibukkan dengan urusan dunia masing-masing. Sebab, menjauhi aktivitas amar makruf nahi mungkar akan menyebabkan kemaksiatan dan keharaman menyebar di tengah masyarakat. Akibatnya bukan hanya pada pelaku kemaksiatan, tetapi juga setiap orang sekali pun dia tidak melakukannya.

Perintah beramar makruf nahi munkar disebutkan dalam Al-Qur’an al-karim,
“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar; merekalah orang-orang yang beruntung.” (QS Ali Imran: 104).

Meninggalkan amar makruf, membuat doa tidak dikabulkan Allah.
“Hendaklah kamu beramar makruf (menyuruh berbuat baik) dan benahi mungkar (melarang berbuat jahat). Kalau tidak, maka Allah akan menguasakan atasmu orang-orang yang paling jahat di antara kamu, kemudian orang-orang yang baik-baik di antara kamu berdoa dan tidak dikabulkan (doa mereka).” (HR Abu Dzar).

Masyarakat secara berjemaah (kolektif) saling menasihati, menunjukkan sikap penolakan atas aktivitas judi di daerah mereka sehingga pelaku judi tidak merasa nyaman dalam melakukan maksiat. Pun, ada dorongan kepada pelaku judi untuk bertobat dan meninggalkan aktivitas haram tersebut.

Menerapkan Islam Menghapus Judi Online

Syariat Islam yang datang dari Allah adalah satu-satunya solusi atas berbagai persoalan masyarakat. Sayangnya hari ini, syariat Islam dipinggirkan, dikecilkan perannya. Islam hanya sekadar mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya, padahal Islam, selain sebagai agama ruhiyah juga sebagai ideologi atau aturan hidup. Penerapan syariat Islam secara menyeluruh (kafah) dapat mengantarkan umat untuk melibas berbagai kemaksiatan dalam kehidupan mereka.

Dalam kasus judi online, Islam akan menyelesaikan dengan tegas. Tidak memperhatikan apakah bisnis ini akan untung besar atau rugi bandar. Sebab, standar Islam adalah rida Allah. Bukan cuan dan materi sebagaimana ideologi tandingannya, yaitu kapitalisme sekuler.

Negara Islam (Khil4f4h) akan memberlakukan sanksi (uqubat) kepada setiap pihak yang terlibat dalam perjudian, baik bandar judi, pemain, penyedia server, pembuat program judi, bahkan siapa saja yang mempromosikan judi online. Semuanya akan diberi takzir oleh negara, yakni sanksi yang keputusannya diserahkan kepada khalifah (kepala negara) atau kadi (hakim).

Sanksi dalam Islam bersifat sebagai zawajir yang memiliki tujuan preventif. Setiap pelaku kejahatan diberi sanksi sesuai kadar beratnya kejahatan mereka, misalnya bandar judi, tentu akan dihukum lebih berat daripada yang mempromosikan agar di kemudian hari, para pelaku kejahatan ini tidak mengulangi kejahatan mereka lagi. Sanksi dalam Islam juga bertindak sebagai pencegah agar orang lain yang melihat ketegasan Islam tidak berani mencoba-coba berjudi.

Hukum yang tegas dari Islam mampu melindungi masyarakat dari kejahatan dan keharaman yang diperbuat oleh orang-orang tertentu. Masyarakat tidak akan khawatir, sebab negara Islam akan menyelesaikan setiap problem kemaksiatan dengan segera tanpa membiarkannya berlarut-larut.

Semua ini hanya akan terwujud jika kehidupan saat ini ditata oleh Islam. Penerapan syariat Islam secara kafah akan menghadirkan kehidupan yang nyaman, aman, dan sejahtera. Terlebih kaum muslimin akan memperoleh rida dari Allah Swt. karena telah mengikuti petunjuk Allah Sang Pencipta alam semesta. Allah Swt. berfirman,

“Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)?” (QS Al-Maidah: 50).

Wallahu a’lam bisshawwab [CM/NA]

Loading

Disclaimer: Www.CemerlangMedia.Com adalah media independent yang bertujuan menampung karya para penulis untuk ditayangkan setelah diseleksi. CemerlangMedia.Com. tidak bertanggung jawab atas akibat langsung ataupun tidak langsung dari semua teks, gambar, dan segala bentuk grafis atau konten yang disampaikan pembaca atau pengguna di berbagai rubrik yang tersedia di web ini, karena merupakan tanggung jawab penulis atau pengirim tulisan. Tulisan yang dikirim ke CemerlangMedia.Com tidak boleh berbau pornografi, pornoaksi, hoaks, hujatan, ujaran kebencian, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email  : cemerlangmedia13@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tulisan Terbaru

Badan Wakaf Al Qur'an