Karhutla Terus Membara, Rakyat Butuh Solusi Paripurna

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
Twitter
Telegram
Pinterest
WhatsApp

Oleh. Retno Widi
(Komunitas Tinta Pelopor)

CemerlangMedia.Com — Masalah karhutla atau kebakaran hutan dan lahan berulang kali terjadi setiap tahunnya di Indonesia. Masyarakat resah karena asap pekat yang ditimbulkan menyebabkan sesak, batuk, dan infeksi saluran pernafasan yang sangat mengancam jiwa. Bencana ini juga merusak ekosistem alam, mengganggu penerbangan yang dapat membahayakan nyawa. Padahal hutan adalah paru-paru dunia yang dibutuhkan ratusan juta jiwa.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah melaporkan kebakaran hutan dan lahan sampai Agustus 2023 telah terjadi sebanyak 148 kali dengan total luas hutan dan lahan terbakar mencapai 91,99 hektare yang tersebar di sejumlah lokasi, laporan ini adalah data terbaru yang diinput Minggu (19-8-2023) kemarin (palangkaraya.go.id, 20-8-2023).

Selain itu, kebakaran hutan juga terjadi di Kalimantan Barat. Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (KLHK) Thomas Nifinluri mengatakan luas Karhutla di wilayah Kalimantan Barat pada 2023 sampai dengan Juli seluas 1.962,59 ha. Kemungkinan akan mengalami peningkatan seiring dengan adanya pengaruh El-Nino sehingga perlu diwaspadai bersama. Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah menetapkan status siaga darurat bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Barat No. 355/BPBD/2023 terhitung mulai 24 Februari sampai dengan 31 Oktober 2023.

Pada 18 Juli 2023, Majelis Hakim Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan menghukum PT. Kumai Sentosa untuk membayar ganti rugi materil kepada KLHK sebesar 175.179.930.000,- rupiah atas kebakaran lahan di lokasi kebun sawit seluas tiga ribu hektare yang telah berdampak luas terhadap lingkungan hidup. Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menyampaikan bahwa KLHK juga telah melakukan gugatan kepada 22 perusahaan penyebab kebakaran hutan dan lahan di Indonesia (ppid.menlhk.go.id, 19-08-2023).

Pemerintah telah berupaya mencegah kebakaran hutan, mulai dari upaya mitigasi bencana, patroli pencegahan karhutla secara rutin, pemadaman munculnya titik api, dan membuat hujan buatan melalui teknologi modifikasi cuaca, serta menghukum para tersangka pembakaran hutan. Namun, pada kenyataannya karhutla masih terus terjadi. Upaya pemerintah belum maksimal, seakan-akan menyelesaikan masalah hanya sebatas permukaannya saja, belum menyentuh titik akarnya sehingga perlu solusi jitu yang paripurna.

Ekploitasi dan Kapitalisasi

Jika kita telaah lebih dalam, parahnya kabut asap tentu bukan tanpa sebab. Seruan untuk tidak bakar hutan saja tidak cukup, apalagi malah negara yang bertanggung jawab memadamkan api setelah peristiwa kebakaran hutan terjadi. Sementara itu penegakan hukum kepada para pelaku pembakaran hutan dinilai masih lemah.

Faktor penyebab terjadinya karhutla memang tidak tunggal, selain faktor alam seperti bencana kekeringan, masalah karhutla sering dipicu karena human error seperti pembukaan ladang oleh petani tradisional serta pembukaan lahan dengan pembakaran hutan secara ilegal oleh perusahaan pengelola hutan tanaman industri. Buka lahan dengan teknik pembakaran adalah pilihan yang dianggap low budget high margin. Hal ini disinyalir menjadi penyebab utama kasus-kasus besar karhutla sebagai fakta eksploitasi besar-besaran hutan yang disebabkan karena keserakahan para kapitalis. Keserakahan ini muncul atas spirit asas manfaat dari sistem kapitalisme yang membuat manusia menggunakan segala cara untuk mendapat keuntungan sebesar-besarnya tanpa memikirkan dampak negatif jangka panjang.

Selain itu, kebijakan adanya konsesi pengelolaan hutan Indonesia pada beberapa korporasi lokal dan multinasional oleh rezim penguasa neolib telah membuat ratusan ribu hektare hutan berubah menjadi objek eksploitasi dan kapitalisasi yang membebaskan swasta atau individu mengeksploitasi kekayaan alam demi kepentingan profit. Itulah bukti kegagalan sistem kapitalisme yang tidak akan pernah berpihak pada keadilan dan keseimbangan lingkungan. Jika negara ini masih menerapkan sistem kapitalisme, maka jangan berharap kasus karhutla akan terselesaikan. Hanya Islam yang memiliki solusi terbaik untuk mengatasi karhutla sampai akarnya.

Hanya Islam Solusinya

Sistem Islam mampu mencegah karhutla, berawal dari paradigma kepemilikan hutan dan lahan. Islam memosisikan hutan sebagai kepemilikan umum, bukan kepemilikan individu ataupun negara. Oleh karenanya, tidak boleh dimiliki oleh satu atau sekelompok orang dan negara dilarang menyerahkan pengelolaan hutan kepada swasta. Negaralah yang akan mengelolanya. Hal ini didasarkan pada hadis Rasulullah saw., “Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput (gembalaan), dan api.” (HR Abu Dawud, Ahmad, Ibnu Majah)

Dalam sistem Islam, negara wajib melakukan pengawasan terhadap pengelolaan hutan dan fungsi pengawasan operasional lapangan ini dijalankan oleh lembaga peradilan Islam yang disebut kahi hisbah, yaitu hakim yang menangani masalah penyimpangan yang dapat membahayakan hak-hak rakyat seperti kejahatan lingkungan hidup seperti karhutla. Vonis hukum dapat dijatuhkan kepada para pelaku pembakaran hutan dan lahan di tempat kejadian perkara sehingga mampu menimbulkan efek jera dan menjadi penebus dosa bagi pelakunya.

Dalam hal sanksi hukum, negara berhak menjatuhkan sanksi ta’zir yang tegas kepada seluruh pihak yang terlibat dalam perusakan hutan. Pelaku yang melakukan penebangan ilegal, pembalakan liar, pembakaran hutan, dan segala macam pelanggaran lainnya terkait kehutanan wajib diberi sanksi ta’zir yang tegas oleh negara. Sanksi ta’zir dapat berupa denda, cambuk, penjara, bahkan sampai hukuman mati, sesuai tingkat bahaya dan kerugian yang ditimbulkannya. Prinsip hukuman tersebut harus menimbulkan efek jera agar kejahatan perusakan hutan tidak terjadi lagi di kemudian hari sehingga hak-hak seluruh masyarakat dapat terpenuhi.

Maka sudah waktunya sistem Islam diterapkan di seluruh lini kehidupan karena penerapan Islam secara kafah adalah kunci solusi masalah karhutla di negeri ini. Bebas dari ekploitasi, bebas dari kapitalisasi. Kebijakan dan tata kelola berbasis Islam sangatlah detail dan adil sebab datang dari Allah Sang Pencipta yang akan memberikan solusi dalam setiap problematika kehidupan manusia sehingga mewujudkan kemaslahatan umat. Sistem Islam yang sempurna dan paripurna akan mewujudkan kehidupan yang rahmatan lil aalamiin.
Wallahu a’lam bisshawwab. [CM/NA]

Loading

Disclaimer: Www.CemerlangMedia.Com adalah media independent yang bertujuan menampung karya para penulis untuk ditayangkan setelah diseleksi. CemerlangMedia.Com. tidak bertanggung jawab atas akibat langsung ataupun tidak langsung dari semua teks, gambar, dan segala bentuk grafis atau konten yang disampaikan pembaca atau pengguna di berbagai rubrik yang tersedia di web ini, karena merupakan tanggung jawab penulis atau pengirim tulisan. Tulisan yang dikirim ke CemerlangMedia.Com tidak boleh berbau pornografi, pornoaksi, hoaks, hujatan, ujaran kebencian, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email  : cemerlangmedia13@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *