Oleh. Mia Annisa
(Aktivis Muslimah Babelan)
CemerlangMedia.Com — Miris dan prihatin. Di penghujung bulan Mei kasus buang bayi kembali terjadi di kabupaten Bekasi tepatnya di Jalan Sultan Hasanuddin, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Rabu (24/5). Jenazah bayi pertama kali ditemukan oleh seorang wanita berinisial SNT yang berprofesi sebagai pemulung. Awalnya SNT, tengah mencari botol dan barang bekas di pinggir jalan pada Senin, 24 Mei 2023.
Hal ini dibenarkan oleh Kanit Binmas Polsek Tambun, Iptu Gigih Purwo, mengatakan SNT melaporkan kepada seorang petugas keamanan di salah satu ruko dan laporan itu diteruskan kepada ketua RT setempat yakni NSM (m.jpnn.com, 24/5/2023).
Kasus buang bayi tidak hanya ditemukan di daerah Tambun kabupaten Bekasi, tak lama berselang juga ditemukan di daerah Cikarang, Kampung Mariuk Desa Gandasari. Dilansir dari detiknews.com, warga menemukan bayi yang dibuang di depan salah satu rumah warga pada Minggu (28/5), pada pukul 04.00 WIB, oleh masyarakat setempat. Bayi tersebut berjenis kelamin laki-laki. (tribunnews.com, 29/5/ 2023)
Saat ditemukan, terdapat kalung emas yang dikenakan oleh bayi tersebut dan sepucuk surat yang ditinggalkan oleh orang tua korban. Orang tua korban meminta bagi warga yang menemukan bayinya untuk merawatnya pasalnya orang tua korban berdalih akan pergi bekerja ke luar negeri. Sejauh ini Polsek Cikarang dan Babinsa masih berusaha untuk mengungkap dan mencari siapa orang tua korban. Saat ini korban masih dititipkan kepada seorang bidan untuk dirawat.
Banyaknya kasus temuan buang bayi di daerah Bekasi, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bekasi angkat bicara. Ani Gustini mengatakan bahwa kasus pembuangan bayi di kabupaten meningkat selama 2023. Kasus buang bayi sepanjang 2022 sampai dengan pertengahan 2023 terdapat sekitar 7 kasus, yakni 1 kasus ditemukan 2022, dan 6 kasus sudah ditemukan pada 2023, dan semuanya mendapat penanganan DP3A kabupaten Bekasi (bekasimedia.com, 8/5/2023).
Ani Gustini juga menambahkan, jika menemukan kasus penemuan bayi untuk segera melaporkan agar segera mendapatkan bantuan. Selain penanganan, DP3A kabupaten Bekasi juga bekerjasama dengan dinas pendidikan untuk melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah hingga door to door. Sebagai bentuk merealisasikan beberapa program-program yang sudah dimiliki dalam upaya pencegahan agar kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat dikikis. Dengan memberikan pendampingan hukum dan psikolog. DP3A juga selalu berkoordinasi dengan kementerian agama terkait soal maraknya nikah dini.
Tercerabutnya naluri ibu atau orang tua yang akhirnya tega melakukan perbuatan tak manusiawi ini menjadikan kasus buang bayi belakangan ini semakin marak. Mestinya ini turut menjadi perhatian serius pemerintah. Karena memberikan bantuan penanganan terhadap korban saja tidak cukup. Pendampingan hukum dan psikolog terhadap perempuan yang menghadapi kekerasan secara psikis tidak menyentuh sampai ke permasalahan akar. Banyak hal yang harus dibenahi terkait bagaimana menyelesaikan kasus kekerasan terhadap anak serta pemerataan pendidikan.
Kekerasan seksual terhadap anak misalnya yang berujung pada kehamilan tak diinginkan akibat dari diterapkan liberalisme. Perilaku perzinahan bagian dari hubungan gelap melahirkan orang-orang yang tidak siap menjalani perannya sebagai orang tua sehingga menjadi pelaku pembuang bayi karena enggan menanggung malu dan aib.
Anak-anak perempuan yang belum baligh seyogianya dididik dalam kesehariannya sesuai dengan perannya kelak sebagai seorang ibu agar ketika ia telah baligh mampu memahami dan melaksanakan peran tersebut. Begitupun sebaliknya, para laki-laki dididik untuk bertanggung jawab atas apa yang dipimpinnya kelak nyatanya jauh panggang dari api.
Selain karena kehamilan yang tidak diinginkan, kurangnya ekonomi juga turut menjadi pemicu. Ketidakyakinan pada konsep rezeki di tangan Allah jauh dari mafhum berpikirnya.
Kasus buang bayi merupakan mata rantai yang saling kait-mengait, entah karena masalah kurangnya ekonomi serta enggan menanggung malu tidak lain bagian dari masalah turunan karena problem krisis akidah manusia hari ini. Bahwa segala sesuatunya senantiasa disandarkan pada paham kebebasan berperilaku sehingga dalam berinteraksi tidak ada lagi rambu-rambu yang membatasi antara laki-laki dan perempuan. Sebagaimana disampaikan dalam firman Allah, “Janganlah kalian mendekati zina. Sungguh zina itu adalah perbuatan yang keji dan jalan yang buruk.” (QS Al Isra’: 32)
Tidak hanya larangan mendekati zina tetapi juga perintah untuk menundukkan pandangan bagi laki-laki, “Katakanlah kepada orang-orang mukmin laki-laki: hendaklah mereka itu menundukkan sebagian pandangannya dan menjaga kemaluannya.” (QS An-Nur: 30-31)
Begitupun bagi perempuan untuk menutup auratnya ketika baligh dengan menjulurkan jilbabnya, “Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin. Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS Al Azhab: 59)
Dalil-dalil di atas merupakan prinsip hidup yang tidak dijalankan hari ini. Oleh karenanya, lahirlah perilaku seks bebas di tengah kalangan remaja dengan budaya pacarannya karena telah terpapar westernisasi dan terkontaminasi akibat mengakses konten-konten porno secara masif di sosial media, sedangkan negara hari ini berlepas tangan dalam memfilter konten-konten yang dapat merusak generasi muslim.
Selain itu, keyakinan bahwa Allah mengawasi setiap tindak-tanduk perbuatan seorang manusia telah termarjinalisasi. Oleh karenanya, seseorang tidak pernah merasa khawatir apabila melakukan pelanggaran hukum-hukum syarak jika segala perbuatannya kelak akan dipertanggungjawabkan di akhirat. Termasuk dalam hal membunuh nyawa manusia tanpa haq bahwa hal itu dilarang, sebagaimana dalam firman Allah, “Oleh karena itu kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa barangsiapa membunuh seseorang bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia. Barangsiapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan semua manusia. Sesungguhnya Rasul kami telah datang kepada mereka dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas. Tetapi kemudian banyak di antara mereka setelah itu melampaui batas di bumi.” (QS Al- Maidah: 32)
Islam mampu memberikan solusi secara komprehensif mengenai maraknya kasus buang bayi hari ini. Pertama, negara sebagai lembaga terpenting mesti memberlakukan sanksi tegas bagi pelaku perzinahan dengan memberlakukan jilid sebanyak 100 kali baik kepada pezina wanita dan pezina laki-laki untuk mencambuk keduanya Sebagaimana firman Allah Swt, “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap satu dari keduanya dengan seratus kali deraan. Dan janganlah kamu belas kasihan kepada keduanya didalam menjalankan (ketentuan) agama Allah yaitu jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan hendaklah (dalam melaksanakan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” (QS An-Nur: 2)
Selain memberikan sanksi, negara juga harus menyelenggarakan pendidikan Islam di tengah-tengah masyarakat agar melahirkan generasi yang berakhlak dan berakidah Islam, menjaga tontonan dan bacaan dari konten-konten pornografi dan pornoaksi agar terhindar dari seks bebas.
Kedua, negara akan memberikan kemudahan-kemudahan bagi para pemuda yang telah baligh dan menyiapkan mereka untuk siap menikah nantinya, serta bertanggung jawab menjalani perannya masing-masing dengan memberikan fasilitas seperti pendidikan dan kesehatan dengan murah atau gratis. Oleh karenanya, kepala keluarga tidak merasa terbebani dengan adanya pembiayaan-pembiayaan tersebut. Negara membuka lapangan kerja agar laki-laki memenuhi tanggung jawabnya sebagai pencari nafkah dapat terealisasi. Dengan demikian tidak ada lagi alasan buang bayi karena tidak mampu membiayainya.
Nabi Shallallahu’alaihi wasallam bersabda, “Setiap dari kalian adalah pemimpin dan bertanggung jawab untuk orang-orang yang dipimpin. Jadi, penguasa adalah pemimpin dan bertanggung jawab atas rakyatnya.” (Bukhari dan Muslim)
Yang terakhir, ketika melihat kerusakan di muka bumi ini maka masyarakat tidak boleh cuek, masyarakat harus senantiasa menyampaikan dakwah di tengah-tengah umat bahwa kerusakan hari ini akibat tidak diterapkannya sistem Islam.
Tiga pilar inilah yang akan senantiasa terintegrasi dengan baik apabila diterapkan di bawah naungan sistem Khil4f4h islamiyah, ketakwaan individu, pemberlakuan sanksi yang diberlakukan oleh negara, serta kontrol masyarakat. Tidak hanya mampu menyelesaikan maraknya kasus buang bayi, tetapi juga menyelesaikan seluruh problematika kehidupan manusia yang lainnya. Wallahu a’lam. [CM/NA]
Views: 51






















