Oleh: Novianti
Negara berkewajiban menjamin pemenuhan hak seluruh warganya tanpa memandang status sosial, ekonomi, agama, maupun jenis kelamin, baik di kota maupun desa. Dalam hal kebutuhan terhadap pemenuhan gizi, negara tidak melakukan kebijakan secara langsung, melainkan melalui berbagai mekanisme, seperti membuka lapangan kerja, pembangunan infrastruktur, akses pendidikan, dan kesehatan bebas biaya, tetapi berkualitas baik.
CemerlangMedia.Com — Papua masuk ke dalam 10 provinsi dengan angka stunting tinggi dan gizi buruk akut, menurut Kementerian Kesehatan (bbb.com, 28-07-2026), salah satunya di kampung di Kabupaten Mamberamo Raya, Papua, yang memiliki angka stunting tertinggi. Hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional 2023 menunjukkan, rata-rata konsumsi kalori dan protein penduduknya belum mampu memenuhi standar nasional alias di bawah angka kecukupan gizi yang ideal.
Kabupaten Mamberamo Raya mendapat tiga predikat dari pemerintah, yakni termiskin, terpencil, dan memiliki angka stunting tertinggi. Bahkan, menurut Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mamberamo Raya Yohanes Tebai, Mamberamo Raya bukan saja sebagai kabupaten berpredikat 3T, tetapi juga tertinggal, terlupakan, tersiksa, dan ter-ter lainnya.
Di antara penyebab tingginya angka stunting di wilayah tersebut adalah tingginya harga bahan makanan, mahalnya biaya transportasi, rendahnya pendidikan masyarakat, minimnya fasilitas dan layanan kesehatan, serta kemiskinan. Mengherankan, di tengah gencarnya program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh pemerintah, tidak ada satu pun dapurnya yang beroperasi di sana. Baru ada bangunan fisik, tetapi belum selesai. Terkait siapa yang akan menjalankan pun belum ada kejelasan.
Program Populis
Program MBG sama dengan program Koperasi Merah Putih (KMP), sebuah program yang lebih mengutamakan citra elektoral ketimbang penyelesaian masalah mendasar. Anggaran negara dihamburkan dan dialokasikan untuk hal-hal yang bisa cepat terlihat hasilnya di mata publik.
Sudah lama pemerintah menerapkan pendekatan ini, misalnya bantuan langsung tunai di era SBY, program sembako di era Jokowi. Berbagai skema bantuan sosial lainnya dilakukan di setiap kepemimpinan, yang membedakan hanyalah kemasannya.
Secara konsep, kebijakan populis lahir dari cara pandang yang membelah rakyat menjadi dua kelompok, yakni rakyat kebanyakan di satu sisi dan elite—baik dari kalangan birokrasi, penguasa, maupun oligarki di sisi lain. Dari sinilah muncul kebijakan yang mengatasnamakan pembelaan terhadap rakyat banyak, meski sering kali substansinya dangkal.
Setidaknya, ada lima ciri yang bisa dikenali dari kebijakan populis. Pertama, proses dibuat cepat tanpa kajian mendalam. Kedua, narasinya disederhanakan seolah satu program bisa menyelesaikan masalah kompleks, misalnya MBG, mampu menuntaskan stunting. Ketiga, penguasa haus validasi dengan mencari simpati publik lewat publikasi yang menonjolkan jasanya. Keempat, selalu mencari sosok lawan agar rakyat merasa sedang dibela. Kelima, digunakan untuk membangun citra baik bagi pengusungnya.
Konsekuensi Demokrasi
Politik populisme adalah keniscayaan dalam sistem demokrasi yang berbiaya politik tinggi dan paradigma kekuasaan yang berkembang di dalamnya. Bahayanya bagi rakyat sangat nyata, yakni kebijakan dibuat tergesa-gesa tanpa kajian mendalam sehingga gagal menyentuh akar masalah.
Sementara dana besar dari APBN yang digelontorkan untuk program populis kerap mengorbankan alokasi anggaran untuk layanan publik lain yang sebenarnya lebih dibutuhkan. Ketika anggaran kurang, utang menjadi jalan keluar. Lagi-lagi pada akhirnya, rakyat yang menjadi tumbal.
Berbeda dengan program pro rakyat yang berfokus pada penyelesaian masalah sesungguhnya. Sebagai contoh, perbaikan akses pendidikan lewat peningkatan kualitas pengajaran dan infrastruktur yang membutuhkan perencanaan matang dan implementasi konsisten.
Sayangnya, masyarakat masih banyak yang terbius oleh program populis karena memang lebih cepat dirasakan manfaatnya dibanding program pro rakyat yang hasilnya baru terasa dalam jangka panjang. Oleh karenanya, sering kali luput dari evaluasi serius. Bahkan, ketika tekanan kritik sudah cukup besar, masih banyak yang membela kebijakan populis.
Program populis tidak muncul dari ruang hampa. Ia adalah konsekuensi logis dari sistem politik demokrasi elektoral yang berparadigma sekuler dan berorientasi pada kekuasaan materi. Dengan pembatasan masa jabatan selama lima tahun, penguasa terdorong mencari dukungan elektoral secara instan demi mempertahankan kekuasaannya. Hal ini berjalan makin mulus ketika pemahaman politik masyarakat masih rendah.
Di sisi lain, sistem demokrasi juga secara struktural melahirkan praktik oligarki karena kontestasi politik membutuhkan dana besar yang pada akhirnya disokong oleh para pemilik modal dengan imbalan kebijakan yang menguntungkan bisnis mereka. Pada akhirnya, kekuasaan tidak lagi ditujukan untuk kepentingan rakyat, melainkan menjadi alat bancakan bagi kepentingan akumulasi modal, sebuah bentuk oligarki korporatokrasi.
Hal ini tampak jelas dari kebijakan-kebijakan yang lebih berpihak pada kapitalis ketimbang rakyat kebanyakan. Dalam kerangka sistem politik demokrasi, kebijakan yang mengejar elektabilitas sekaligus melayani kepentingan kapitalis justru dianggap sah-sah saja.
Populisme juga membawa bahaya lain yang tidak kalah serius. Kebijakan ini cenderung memonopoli suara rakyat, membuka jalan menuju kecenderungan otoriter dan anti kritik, serta mengorbankan integritas institusi politik demi sekadar mengejar popularitas sesaat.
Sistem Pemerintahan Islam
Berbeda dengan sistem pemerintahan Islam. Dalam Islam, kekuasaan merupakan amanah yang berdimensi akhirat, bukan sekadar instrumen untuk meraih dan mempertahankan popularitas. Oleh karena itu, dalam sistem pemerintahan Islam, tidak ada tempat bagi kebijakan yang dirancang demi mengejar elektabilitas.
Setiap kebijakan harus bersandar pada syariat Islam sebagai sumber kebenaran, bukan pada opini mayoritas yang bisa dibentuk lewat pencitraan. Sebab, kebenaran bersumber dari Allah Swt., bukan dari suara terbanyak.
Allah Ta’ala berfirman dalam surah Al-An’am ayat 16, “Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan belaka dan mereka tidak lain hanyalah berdusta terhadap Allah.”
Fungsi pemimpin dalam Islam adalah ra’in sekaligus junnah, pengurus sekaligus perisai bagi rakyatnya. Ia memang dipilih oleh rakyat, tetapi tugasnya adalah menjalankan syariat Allah yang pelaksanaannya dijamin membawa kemaslahatan bagi umat secara menyeluruh dan bebas dari konflik kepentingan dengan kelompok tertentu.
Perspektif Islam
Dalam penerapan syariat Islam secara kafah, negara menjadi penanggung jawab kebutuhan dasar rakyatnya. Rasulullah saw. bersabda, “Imam (kepala negara) yang mengurusi rakyat itu adalah pemimpin (penanggung jawab) dan akan dimintai pertanggungjawaban.” (HR Bukhari).
Dengan amanah demikian, negara berkewajiban menjamin pemenuhan hak seluruh warganya tanpa memandang status sosial, ekonomi, agama, maupun jenis kelamin, baik di kota maupun desa. Dalam hal kebutuhan terhadap pemenuhan gizi, negara tidak melakukan kebijakan secara langsung, melainkan melalui berbagai mekanisme, seperti membuka lapangan kerja, pembangunan infrastruktur, akses pendidikan, dan kesehatan bebas biaya, tetapi berkualitas baik. Untuk menunjang fungsi negara, sistem ekonomi Islam menjadi penopang agar negara mandiri secara ekonomi dan keuangan.
Jika pun dalam situasi tertentu, negara perlu memberi makan secara langsung, ini dilakukan ketika anggaran mencukupi atau hanya ditujukan kepada kelompok tertentu yang sangat membutuhkan, seperti pada masa Khalifah Umar bin Khattab yang memberikan makanan kepada keluarga miskin yang kelaparan. Program pun dilaksanakan sebagai bentuk ketaatan, bukan dalam rangka pencitraan untuk terpilih kembali menjadi penguasa berikutnya. Dalam Islam, seorang penguasa memegang jabatan tidak dibatasi masa waktu tertentu selama masih mampu menjalankan amanahnya.
Khatimah
Hanya dengan penerapan sistem pemerintahan Islam, kekuasaan dapat dijalankan sebagai amanah untuk mengurus rakyat berdasarkan syariat, bukan sebagai alat pencitraan demi elektabilitas. Kebijakan pemimpin pun lahir dari perintah Allah demi kemaslahatan umat secara menyeluruh karena setiap kebijakan wajib berorientasi pada kepentingan rakyat secara luas, bukan pada segelintir elite atau pemodal.
Landasan pengambilan kebijakannya bukan kalkulasi politik atau citra, melainkan perintah Allah yang bersifat tetap dan tidak bisa direduksi demi kepentingan sesaat. Setiap yang berkeinginan selamat di dunia dan akhirat, tentu akan memilih sistem Islam dan ikut menjadi bagian dalam memperjuangkannya. [CM/Na]
Views: 2






















