L687 Menyimpang, Jangan Beri Ruang!

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
Twitter
Telegram
Pinterest
WhatsApp

Oleh: Yulweri Vovi Safitria
Managing Editor CemerlangMedia.Com

Penerapan seluruh aturan Islam dalam kehidupan bukanlah bentuk pengekangan, melainkan wujud perlindungan hakiki terhadap martabat, kesehatan, dan keberlangsungan peradaban manusia. Tanpa penerapan aturan Islam secara menyeluruh, narasi kebebasan tanpa batas akan terus menggerogoti benteng moral bangsa.

CemerlangMedia.Com — Ibarat jamur di musim hujan, populasi dan eksistensi kelompok L687 terus meningkat. Kini, mereka makin terbuka menunjukkan identitasnya di ruang publik. Meski maraknya perilaku ini memicu kekhawatiran terkait risiko penyebaran HIV/AIDS, potensi kekerasan seksual, hingga dampak kesehatan mental, respons dan regulasi tegas dari pemerintah dinilai masih minim.

Di tengah sikap ‘diam’ negara, Majelis Ulama Indonesia secara tegas mendorong penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelarangan L687 di Indonesia. MUI menilai, perilaku serta kampanye terbuka L687 merupakan ancaman nyata terhadap ketahanan nasional dan martabat bangsa.

Sementara itu, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan bahwa L687 adalah haram. Sesuatu yang diharamkan tidak perlu ada undang-undang (republika, 26-7-2026).

Arus Liberalisme

Meningkatnya jumlah pelaku L687 tidak lepas dari sistem yang diterapkan hari ini, yakni kapitalisme liberal. Sistem yang mengusung kebebasan tanpa batas ini telah menjadi pintu masuk nilai-nilai yang bertentangan dengan norma agama, budaya, dan tatanan sosial.

Ketika kebebasan berekspresi dan hak asasi ditafsirkan sekehendak hati, norma sosial pun mulai bergeser. Budaya yang dahulu dipandang tabu, kini justru dinormalisasi. Hal ini perlahan merenggut fitrah dasar manusia yang diciptakan untuk saling mencintai dengan lawan jenis.

Mirisnya, atas nama hak asasi manusia, eksistensi mereka justru dilindungi dan diberi panggung di ruang publik. Tidak jarang, para pelaku dengan bangga menunjukkan identitas serta gaya hidupnya melalui kanal podcast maupun media sosial.

Fenomena ini secara tidak langsung membentuk persepsi publik, terutama generasi muda bahwa penyimpangan tersebut adalah hal yang wajar dan patut dirayakan. Jika tayangan dan narasi semacam ini terus dibiarkan tanpa adanya filter serta regulasi yang ketat, tatanan moral bangsa berisiko tergerus secara perlahan, tetapi pasti.

Melanggar Fitrah

Jauh sebelum Islam diturunkan, perilaku menyimpang penyuka sesama jenis sudah pernah terjadi. Kisah ini Allah abadikan di dalam A-l-Qur’an yang kemudian dikenal sebagai Kaum Sodom pada masa Nabi Luth alaihissalam. Allah mengazab kaum yang ingkar dengan membalikkan kota mereka dan menghujaninya dengan batu yang panas.

“Dan Kami hujani mereka dengan hujan (batu). Perhatikanlah, bagaimana kesudahan para pendurhaka.” (QS Al-A’raf: 84).

Peristiwa ini bukan sekadar mengingat masa lalu, melainkan sebagai peringatan keras bagi umat manusia sepanjang zaman tentang akibat dari melanggar batas-batas yang telah ditetapkan-Nya. Kisah tersebut juga menjadi bukti nyata bahwa perilaku menyimpang merupakan pengulangan sejarah yang berakar dari perturutan hawa nafsu.

Ya, bagi para pelaku L687, pemenuhan hasrat biologis seolah menempati posisi tertinggi, melampaui batas-batas moralitas, norma agama, dan tatanan masyarakat. Padahal, perilaku ini telah melanggar fitrah dasar manusia karena makhluk hidup di alam liar sekalipun senantiasa mendatangi lawan jenis untuk menyalurkan insting biologisnya. Fitrah berpasangan sejatinya diciptakan oleh Sang Pencipta agar manusia dapat membangun institusi keluarga yang sehat, sekaligus melahirkan generasi penerus yang beradab.

Bukan hanya itu, perilaku menyimpang juga akan memutus mata rantai keberlangsungan keturunan manusia. Ketika fitrah alamiah ini diabaikan dan dilanggar, sesungguhnya manusia sedang menjauh dari rancangan terbaik yang telah ditetapkan oleh Sang Pencipta.

Kembali ke Fitrah

Islam menetapkan pada diri manusia berupa gharizah nau’. Oleh karena itu, Islam mengatur pembagian kebutuhan biologis melalui pernikahan berdasarkan hukum-hukum yang bersumber dari Al-Qur’an dan Hadis. Penyaluran kebutuhan biologis tersebut hanyalah melalui pernikahan sehingga fitrah manusia bisa terpelihara dengan baik.

Bukan hanya melarang, Allah Taala juga memberikan ancaman serta siksaan bagi para pelaku menyimpang seperti L687. Rasulullah Shalallahu alaihi wasallam bersabda,
“Siapa di antara kalian yang menemukan orang yang melakukan perbuatan kaum Nabi Luth, maka bunuhlah pelaku dan pasangannya.” (HR At-Tirmidzi).

Oleh karena itu, pendekatan terhadap kaum L687 tidak cukup hanya sekadar imbauan atau pembinaan tanpa adanya regulasi yang mengikat. Sebab, perilaku ini tidak ubahnya seperti virus yang sewaktu-waktu bisa menular kepada siapa pun. Jadi, sudah benar adanya sanksi Islam yang menetapkan bahwa pelaku ataupun korbannya harus dibunuh.

Sanksi ini tentu saja untuk kemaslahatan umat manusia. Bisa dibayangkan apabila manusia mendatangi sesama jenisnya untuk memenuhi gharizah nau‘, lambat laun manusia akan punah. Sementara salah satu amal jariyah bagi orang tua adalah doa anak yang saleh. Lantas, mungkinkah terlahir anak saleh dan salihah jika yang disebut orang tua adalah pasangan sejenis, manusia yang telah kufur dan ingkar terhadap fitrahnya?

Selamat dengan Islam

Islam bukan sekadar agama ritual, melainkan sistem kehidupan yang lengkap dan komprehensif. Aturan di dalamnya mencakup seluruh aspek kehidupan manusia, mulai dari moral individu, membangun keluarga, hingga pengelolaan masyarakat dan negara. Oleh karena itu, menerapkan syariat Islam secara utuh merupakan satu-satunya kunci untuk menjaga fitrah manusia dan mewujudkan ketenteraman masyarakat.

Terkait perilaku menyimpang, Islam tidak hanya memandang persoalan ini dari kacamata individu, melainkan sebagai bagian dari sistem hidup yang melindungi kehormatan dan keselamatan manusia secara menyeluruh. Keluarga sebagai benteng pertama dibangun atas dasar akidah Islam.

Anak-anak dididik sesuai dengan sistem pendidikan Islam yang berlandaskan pada pembentukan kepribadian (syakhsiyah islamiyah) sejak dini. Keluarga difungsikan sebagai benteng pertama untuk menanamkan pemahaman akan tujuan penciptaan manusia serta batas-batas syariat.

Islam mengajarkan agar anak-anak dipisah tidurnya sejak usia tujuh tahun, menutup aurat, dan tidak satu selimut. Rasulullah Shalallahu alaihi wasallam bersabda, “Tidak boleh seorang laki-laki tidur dengan laki-laki lain dalam satu selimut, dan tidak boleh pula seorang perempuan tidur dengan perempuan lain dalam satu selimut.” (HR Muslim dari Abu Said al-Khudri).

Masyarakat dalam sistem Islam berperan aktif dalam menjaga suasana keagamaan dan norma publik. Budaya saling menasihati serta menolak narasi-narasi propaganda penyimpangan sosial terus dihidupkan. Media massa dan ruang publik difilter secara ketat agar tidak menyebarkan konten yang mempromosikan atau memutarbalikkan nilai-nilai moralitas.

Lebih dari itu, negara yang tegas dan melindungi rakyatnya dari kehancuran moral dan fisik merupakan hal yang paling penting. Negara bertindak sebagai benteng, menyaring budaya asing yang merusak, sekaligus memberlakukan sanksi tegas bersifat zawajir (memberi efek jera) bagi para pelaku penyimpangan seksual di ruang publik demi menyelamatkan masyarakat luas.

“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya. Seorang imam (kepala negara) adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya.” (HR Bukhari dan Muslim).

Khatimah

Mengembalikan aturan Allah Subhanahu wa Taala untuk mengatur kehidupan bukanlah bentuk pengekangan, melainkan wujud perlindungan hakiki terhadap martabat, kesehatan, dan keberlangsungan peradaban manusia. Tanpa penerapan aturan Islam secara menyeluruh, narasi kebebasan tanpa batas akan terus menggerogoti benteng moral bangsa.

Sudah saatnya umat kembali kepada fitrah-Nya dan menolak memberikan ruang bagi segala bentuk penyimpangan demi menyelamatkan masa depan generasi mendatang. Dalam Tafsir Ibnu Katsir, Ibnu ‘Abbas menyatakan, “Allah memerintahkan orang yang beriman untuk tidak mendiamkan kemungkaran begitu saja di tengah-tengah mereka karena azab tersebut bisa menimpa yang lainnya pula.”

Wallahu a’lam [CM/Na]

Views: 5

Disclaimer: Www.CemerlangMedia.Com adalah media independent yang bertujuan menampung karya para penulis untuk ditayangkan setelah diseleksi. CemerlangMedia.Com. tidak bertanggung jawab atas akibat langsung ataupun tidak langsung dari semua teks, gambar, dan segala bentuk grafis atau konten yang disampaikan pembaca atau pengguna di berbagai rubrik yang tersedia di web ini, karena merupakan tanggung jawab penulis atau pengirim tulisan. Tulisan yang dikirim ke CemerlangMedia.Com tidak boleh berbau pornografi, pornoaksi, hoaks, hujatan, ujaran kebencian, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email  : cemerlangmedia13@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *