Oleh: Nur Rahmawati, S.H.
Chief Editor Cemerlang Media
CemerlangMedia.Com, EDITORIAL — Terbitnya Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang koordinasi pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas menuai beragam respons di tengah masyarakat. Pemeriksaan, penagihan, pengawasan hingga hukum perpajakan memang ditegaskan tidak dilakukan oleh aparat TNI dan Polri, tetapi melibatkan aparat keamanan dalam urusan pajak terkesan memunculkan persepsi yang berbeda.
Timbulnya kesan rasa takut dan cemas tersebut yang dihadirkan untuk masyarakat agar patuh pajak, menuai banyak kritik. Hal ini tidak dilakukan dengan pendekatan kepercayaan dan pelayanan. Fenomena ini menunjukkan adanya persoalan yang lebih mendasar daripada sekadar teknis pelaksanaan kebijakan.
Dalam sistem kapitalisme, pajak menjadi salah satu tulang punggung utama penerimaan negara. Akibatnya, negara terdorong untuk terus meningkatkan kepatuhan pajak demi menjaga pemasukan APBN. Pada saat yang sama, pengelolaan kekayaan alam yang semestinya menjadi sumber pendapatan utama justru banyak diserahkan kepada korporasi besar melalui berbagai bentuk konsesi dan pengelolaan sumber daya.
Di lain sisi, muncul pula kritik mengenai adanya perlakuan yang dinilai tidak seimbang dalam kebijakan perpajakan. Rakyat sebagai wajib pajak dituntut memenuhi kewajiban secara ketat, sementara berbagai kebijakan seperti tax holiday, tax amnesty, maupun insentif investasi bagi pelaku usaha tertentu dipandang sebagian kalangan sebagai bentuk keringanan yang lebih banyak dinikmati kelompok bermodal besar. Kondisi seperti ini memunculkan kesan bahwa beban perpajakan tidak selalu dirasakan secara proporsional oleh seluruh lapisan masyarakat.
Dalam perspektif Islam, hubungan antara negara dan rakyat dibangun di atas prinsip ri’ayah (pengurusan dan pelayanan), bukan pendekatan yang menimbulkan rasa tertekan. Negara diposisikan sebagai pengurus urusan rakyat yang bertanggung jawab memenuhi kebutuhan masyarakat dengan hukum-hukum syariat. Prinsip ini dijelaskan dalam Nizham al-Hukmi fi al-Islam: pemimpin adalah pelayan umat yang akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. Oleh karena itu, setiap kebijakan negara semestinya diarahkan untuk menghadirkan rasa aman, keadilan, dan kemaslahatan bagi rakyat.
Dalam sistem pemerintahan Islam, pembiayaan negara tidak bergantung pada pajak sebagai sumber penerimaan utama. Menurut pembahasan dalam Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah, sumber pemasukan baitulmal berasal dari berbagai pos yang telah ditetapkan syariat, seperti fai’, kharaj, jizyah, pengelolaan kepemilikan umum, serta sumber-sumber syar’i lainnya. Pajak (dharibah) hanya dipungut secara temporer ketika kas baitulmal kosong, sementara terdapat kebutuhan yang wajib dipenuhi negara dan tidak terdapat sumber pembiayaan lain. Dengan demikian, pajak bukanlah instrumen permanen yang menjadi sandaran utama keuangan negara.
Islam juga menegaskan pentingnya keadilan dalam pengelolaan harta. Negara tidak dibenarkan memberikan perlakuan istimewa kepada kelompok tertentu hanya karena memiliki kekuatan modal atau kedekatan dengan penguasa. Seluruh rakyat diperlakukan sama di hadapan hukum syarak tanpa diskriminasi. Keadilan inilah yang menjadi fondasi kepercayaan masyarakat terhadap negara sehingga hubungan yang terbangun bukan dilandasi rasa takut, melainkan rasa tanggung jawab dan keyakinan bahwa seluruh kebijakan benar-benar ditujukan untuk kemaslahatan umat.
Pada akhirnya, polemik pelibatan aparat keamanan dalam koordinasi perpajakan memperlihatkan bahwa persoalan kepatuhan pajak bukan hanya soal mekanisme pengawasan, melainkan juga menyangkut paradigma negara dalam mengelola urusan rakyat. Selama negara masih bergantung pada pajak sebagai penopang utama penerimaan, berbagai upaya peningkatan kepatuhan akan terus berpotensi memunculkan kesan pemaksaan.
Islam menawarkan paradigma yang berbeda, yakni negara sebagai pelayan rakyat dengan sistem keuangan yang bertumpu pada sumber-sumber pemasukan yang telah ditetapkan syariat. Dengan paradigma tersebut, keadilan dalam pengelolaan harta dapat diwujudkan sehingga kesejahteraan masyarakat tidak dibangun melalui tekanan, melainkan melalui pengurusan yang amanah sesuai tuntunan Islam.
Redaksi
Kokoh dalam Literasi, Cemerlang Menyajikan Peristiwa Terkini [CM/Na]
Views: 4






















