Oleh: Rina Herlina
(Kontributor Tetap CemerlangMedia.Com dan Pegiat Literasi)
CemerlangMedia.Com — Lembaga independen milik pemerintah, yakni KPK kembali menjadi sorotan. Betapa tidak, lembaga yang diperuntukkan memberantas korupsi di tanah air, justru yang terjadi saat ini adalah ketua KPK-nya sendiri yang bermasalah karena diduga melakukan pemerasan terhadap tersangka pelaku korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Sungguh sebuah ironi, di saat kasus korupsi marak menjangkiti hampir semua kalangan dan terjadi di semua sektor, ternyata seorang ketua KPK pun tak luput dari problem tersebut bahkan diduga menjadi pelaku pemerasan. Seperti dilansir (news.detik.com, 28-10-2023) Firli Bahuri selaku Ketua KPK tidak hadir memenuhi agenda pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Menurut kabar yang beredar Firli meminta penundaan terkait jadwal pemeriksaan tersebut, tetapi Dewas menilai bahwa pengunduran agenda tersebut terlalu lama. Kasus ini merupakan buntut dari adanya pertemuan antara Firli Bahuri selaku Ketua KPK dengan Syahrul Yasin Limpo (eks Mentan) yang notabene adalah orang yang sedang berperkara. Firli diduga telah memeras SYL terkait kasus yang sedang dihadapinya.
Lucunya Negeri
Sungguh sangat lucu kejadian-kejadian yang terjadi di negeri ini. Jika pada 2021, Firli Bahuri yang bertindak sebagai ketua KPK menetapkan Stepanus Robin Pattuju yang notabene merupakan salah satu penyidik KPK sebagai tersangka untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai pada 2020-2021 (amp.kompas.com, 26-04-2021), maka kini kondisinya terbalik. Justru sang ketualah yang kini mencoreng citra lembaga tersebut dengan melakukan dugaan pemerasan.
Hal seperti ini memang lumrah saja dalam sistem kapitalisme, masyarakat pun sudah tidak heran lagi. Ini karena konsep dasar hidup kapitalisme adalah meraih kebahagiaan sebanyak-banyaknya dengan jalan salah satunya memperbanyak materi apa pun caranya. Tak jarang cara-cara yang ditempuh cenderung menghalalkan berbagai macam cara karena tolok ukur dalam menjalani hidup pada sistem kapitalisme bukanlah halal dan haram melainkan manfaat. Bahkan para pelaku pun tak jarang adalah orang-orang penting dan berpendidikan serta mempunyai jabatan yang cukup prestisius, contoh nyatanya seperti kasus yang dialami oleh ketua KPK saat ini.
Padahal Nurul Ghufron selaku wakil ketua KPK pernah mengatakan bahwa korupsi sangat berbahaya, juga memiliki dampak buruk terhadap pembangunan sumber daya manusia dan fisik pada suatu daerah. Menurutnya, korupsi bisa menghambat pembangunan. Contohnya saja, korupsi akan berdampak buruk terhadap anak-anak karena menghalangi mereka dalam mengakses pendidikan atau infrastruktur yang buruk dan tidak berkualitas di suatu daerah (antara.news.com, 3-11-2023).
KPK sendiri padahal mempunyai Trisula Pemberantasan Korupsi (tiga strategi utama), yaitu Penindakan, Pencegahan, dan Pendidikan. Strategi pendidikan dilakukan dalam bentuk edukasi dan kampanye untuk penanaman nilai anti korupsi. Sedangkan strategi pencegahan dilakukan dalam bentuk perbaikan sistem pemerintahan untuk menutupi celah potensi korupsi. Alhasil, pelaku korupsi tidak bisa melakukan tindakan korupsi karena sistem yang ada sudah baik. Dan yang terakhir adalah strategi penindakan sebagai langkah represif KPK baik dalam bentuk penyelidikan, penyidikan, penuntutan, sampai eksekusi. Konon katanya tujuan utama dari penindakan tersebut adalah sebagai upaya menimbulkan efek jera bagi para koruptor, tetapi nyatanya jauh panggang dari api. Sebab, hingga saat ini, Indonesia masih kokoh menyandang sebagai jawara dalam kasus korupsi dan menempati posisi kelima sebagai negara terkorup di Asia Tenggara pada 2022.
Korupsi dalam Pandangan Islam
Padahal tindak pidana korupsi sudah sangat jelas dilarang dalam ajaran agama apa pun, apa lagi Islam. Korupsi merupakan perbuatan yang dilakukan bertujuan mengambil sebuah keuntungan pribadi dari harta, waktu, ataupun wewenang yang bukan menjadi haknya. Ajaran Islam dengan gamblang dan jelas melarang keras praktik korupsi karena termasuk ke dalam salah satu perbuatan merugikan. Korupsi adalah perilaku jahiliah yang harus dijauhi dan disudahi. Agama Islam mengajarkan bahwasanya penyelewengan, penindasan, dan kesewenang-wenangan merupakan sikap hidup yang bisa menyakiti manusia lain.
Pada zaman Rasulullah saw. sebenarnya sudah ditemukan beberapa kasus korupsi dalam berbagai bentuk. Kemudian Rasul sangat mewanti-wanti umatnya agar perbuatan tercela tersebut betul-betul dihindari. Salah satunya yaitu pada saat beliau mengutus Mu’adz bin Jabal pergi ke Yaman yang bertujuan membina masyarakat sekitarnya terkait masalah zakat. Menjelang keberangkatan Mu’adz, Nabi berpesan kepadanya agar tidak melakukan tindak korupsi sesampainya di sana.
Rasul mengingatkan Mu’adz bahwasanya orang yang melakukan korupsi kelak akan mendapatkan balasan atas dosanya pada hari kiamat. Peristiwa tersebut terekam dengan sangat jelas dalam hadis riwayat Imam At-Tirmidzi yang berbunyi, “Dari Mu’adz bin Jabal, ia berkata, ‘Nabi saw. mengutus saya ke Yaman. Pada saat saya baru berangkat, beliau memerintahkan seseorang untuk memanggil saya kembali. Maka saya pun kembali dan beliau berkata, ‘apakah engkau tahu aku mengirimmu orang untuk kembali? Janganlah kamu mengambil sesuatu tanpa izin saya karena hal tersebut adalah ghulul (korupsi). Dan barang siapa berlaku ghulul, maka ia akan membawa barang yang digelapkan atau di korupsi itu pada hari kiamat. Untuk itulah aku memanggilmu. Sekarang berangkatlah untuk tugasmu.” (HR At-Tirmidzi).
Korupsi dalam hukum Islam disebut dengan jarimah atau jinayah. Kedua istilah tersebut memiliki pengertian yang sama, yaitu suatu perbuatan yang dilarang di dalam hukum Islam, baik perbuatan tersebut mengenai harta, jiwa, atau yang lainnya. Oleh karenanya, tindakan atau perbuatan tersebut dianggap haram untuk dilakukan bahkan pelakunya harus diberikan sanksi hukum, baik di dunia ataupun hukuman Allah di akhirat kelak. Sejatinya, pembahasan terkait tindakan-tindakan yang dipandang sebagai korupsi bisa dilihat di dalam beberapa ayat Al-Qur’an. Sebab, hakikatnya Al-Qur’an adalah sumber kehidupan manusia, maka dari itu sudah saatnya umat kembali menjalani kehidupan sesuai petunjuk yang diberikan Allah dalam Al-Qur’an. Wallahu a’lam. [CM/NA]
Views: 6






















